25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

RAPI Digugat ke PN Medan

Bus RAPI

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perusahaan jasa pengangkutan antar provinsi PT Raja Perdana Inti (RAPI) yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja KM 7,3 Medan digugat eks karyawannya yakni sopir yang telah bekerja puluhan tahun.

Para sopir tersebut menempuh jalur hukum setelah putus asa karena perusahaan itu tidak mematuhi keputusan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan tertanggal 10 Maret 2017 untuk membayar pesangon keenam pekerjanya.

Keenam pekerja itu di antaraya Agus B Naibaho yang telah 12 tahun bekerja, Horas Sibarani 20 Tahun bekerja, B Rusman Simamora 15 tahun bekerja, Benito Sinurat 21 tahun bekerja, Jonner Siburian 14 tahun bekerja dan terakhir Nasir Sianturi 24 Tahun bekerja.

Agus B Naibaho kepada Sumut Pos mengatakan, pemecatan yang dilakukan PT RAPI kepada mereka dianggap terlalu semena-mena. “Gak terima kami dibuat semena-mena gini. Kami manusia, bukan robot. Kami juga punya keluarga yang harus kami hidupi,” katanya, Selasa (13/6)

Gugatan tersebut telah didaftarkan di PN Medan dengan nomor register 143/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Mdn pada hari Rabu, 31 Mei 2017 oleh Lembaga Bantuan Hukum Humaniora selaku kuasa hukum Agus B. Naibaho dkk.

Sementara itu, Direktur LBH Humaniora Redyanto Sidi SH, yang didampingi M Khaidir F Harahap SH Syaifullah SH dan Saddam Hussein SH mengatakan, langkah hukum ini mereka tempuh mengingat hak-hak kliennya sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. “Kita sudah layangkan somasi/teguran hukum sebanyak 3 (tiga) kali sesuai dengan surat anjuran Pemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan agar PT RAPI memenuhi hak-hak mereka, namun sangat disayangkan tidak direspon dengan baik. Kita berharap agar para pencari keadilan yang telah bekerja puluhan tahun ini mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan Undang-undang melalui wakil Tuhan di Pengadilan Negeri Medan ini,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak PT RAPI yang dikonfirmasi via seluler terkait gugatan yang dilayangkan mantan karyawannya ke PN Medan tak menjawab. Ketika hal ini dipertanyakan ke pimpinan perusahaan itu, Benjamin Tarigan, ke nomor seluler 0812 6055 1xxx yang diketahui miliknya, hingga berita ini diturunkan redaksi tidak mendapat jawaban. (dvs/ila)

Bus RAPI

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perusahaan jasa pengangkutan antar provinsi PT Raja Perdana Inti (RAPI) yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja KM 7,3 Medan digugat eks karyawannya yakni sopir yang telah bekerja puluhan tahun.

Para sopir tersebut menempuh jalur hukum setelah putus asa karena perusahaan itu tidak mematuhi keputusan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan tertanggal 10 Maret 2017 untuk membayar pesangon keenam pekerjanya.

Keenam pekerja itu di antaraya Agus B Naibaho yang telah 12 tahun bekerja, Horas Sibarani 20 Tahun bekerja, B Rusman Simamora 15 tahun bekerja, Benito Sinurat 21 tahun bekerja, Jonner Siburian 14 tahun bekerja dan terakhir Nasir Sianturi 24 Tahun bekerja.

Agus B Naibaho kepada Sumut Pos mengatakan, pemecatan yang dilakukan PT RAPI kepada mereka dianggap terlalu semena-mena. “Gak terima kami dibuat semena-mena gini. Kami manusia, bukan robot. Kami juga punya keluarga yang harus kami hidupi,” katanya, Selasa (13/6)

Gugatan tersebut telah didaftarkan di PN Medan dengan nomor register 143/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Mdn pada hari Rabu, 31 Mei 2017 oleh Lembaga Bantuan Hukum Humaniora selaku kuasa hukum Agus B. Naibaho dkk.

Sementara itu, Direktur LBH Humaniora Redyanto Sidi SH, yang didampingi M Khaidir F Harahap SH Syaifullah SH dan Saddam Hussein SH mengatakan, langkah hukum ini mereka tempuh mengingat hak-hak kliennya sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. “Kita sudah layangkan somasi/teguran hukum sebanyak 3 (tiga) kali sesuai dengan surat anjuran Pemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan agar PT RAPI memenuhi hak-hak mereka, namun sangat disayangkan tidak direspon dengan baik. Kita berharap agar para pencari keadilan yang telah bekerja puluhan tahun ini mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan Undang-undang melalui wakil Tuhan di Pengadilan Negeri Medan ini,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak PT RAPI yang dikonfirmasi via seluler terkait gugatan yang dilayangkan mantan karyawannya ke PN Medan tak menjawab. Ketika hal ini dipertanyakan ke pimpinan perusahaan itu, Benjamin Tarigan, ke nomor seluler 0812 6055 1xxx yang diketahui miliknya, hingga berita ini diturunkan redaksi tidak mendapat jawaban. (dvs/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/