25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Banyak Warga Luar Buang Sampah di Medan Johor

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masyarakat Kecamatan Medan Johor mengaku siap dalam mematuhi aturan terkait pengelolaan persampahan yang ada di Kota Medan dengan cara tidak membuang secara sembarangan. Namun, masyarakat juga mempertanyakan sikap tegas Pemko Medan dalam mengawasi warga yang kedapatan masih membuang sampah sembarangan, khususnya ke dalam sungai. Selain itu, masyarakat meminta Pemko Medan untuk tegas dalam menerapkan sanksi.

SOSIALISASI: Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis saat sosialisasi Perda Pengelolaan Persampahan di Komplek J-City, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Medan Johor.Markus/sumutpos.

Hal itu terungkap dalam kegiatan Sosialisasi Perda No.6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan yang digelar Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis di Komplek J-City, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (12/6).

“Kami warga Kelurahan Kwala Bekala sama Pangkalan Mansyur ini mau ikut aturan, kami gak pernah lagi buang sampah ke sungai. Tapi faktanya, malah banyak warga di luar Kelurahan Kwala Bekala sama Pangkalan Mansyur yang buang sampah di sungai di kelurahan-kelurahan kami ini,” ucap warga Kelurahan Kepala Bekala, Sutrisno.

Di hadapan Lurah Pangkalan Mansyur Ahmad Minwal, serta perwakilan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan Kadiyono, Sutrisno berharap agar Pemko Medan melalui pihak kecamatan dan kelurahan yang saat ini mengambil alih tugas dan tanggungjawab soal persampahan dapat mengawasi agar warga luar tidak membuang sampah di lingkungan mereka dan memberikan saksi tegas kepada setiap warga yang melanggar aturan yang tertuang dalam Perda No.6/2015. “Jangan kami sudah tertib, malah orang luar yang buang sampah dan buat kotor disini. Kami minta sanksi dalam Perda itu harus betul-betul ditegakkan supaya semua patuh dan ikut aturan,” ujarnya.

Sementara warga lainnya, Erna meminta kepada masyarakat agar proses pengangkutan sampah dapat dilakukan setiap hari. Apalagi, dirinya mengaku selalu membayar retribusi sampah setiap bulan.

“Ini sampah diangkut seminggu dua kali, paling banyak tiga kali. Akhirnya sampah tercecer sampai ke jalan-jalan, belatung pun sampai ke jalan-jalan. Pak Rizki wakil kami di DPRD Medan, tolong pak sampaikan keluhan kami ini ke Kecamatan ataupun Dinas terkait,” pinta warga.

Menanggapi hal ini, Rizki pun menegaskan jika pihaknya akan segera berkoordinasi denga Camat Medan Johor. Sebab saat ini, pengelolaan sampah khususnya soal pengangkutan sampah, tidak lagi menjadi tanggungjawab Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), melainkan telah dilimpahkan ke masing-masing kecamatan yang dibantu masing-masing kelurahan hingga lingkungan.

“Kita akan minta kepada pihak kecamatan untuk serius memperhatikan keluhan-keluhan ini, sebab saat ini mereka lah yang bertanggungjawab soal sampah,” jawab Rizki.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi III DPRD Medan itu juga mengimbau kepada warga Kelurahan Pangkalan Mansyur dan Kelurahan Kwala Bekala, untuk terus mentaati Perda terkait pengelolaan persampahan di Kota Medan. Sebab dengan mentaati Perda ini, diharapkan Kecamatan Medan Johor akan menjadi wilayah yang bersih dan sehat.

Diterangkan Rizki, Perda Pengelolaan Persampahan terdiri dari XVII BAB dan 37 Pasal yang bertujuan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. “Sampah yang dimaksud yaitu sampah rumah tangga dan sejenisnya yang berasal kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus dan fasilitas umum,” tuturnya.

Di Perda ini juga, lanjut Rizki, diatur larangan membuang sampah sembarangan dan ketentuan pidananya, yakni Pasal 32 yang melarang setiap orang atau badan usaha membuang sampah sembarangan di Kota Medan.

Sementara Pasal 35, mengatur soal ketentuan pidana yakni setiap orang yg melanggar ketentuan dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp 10 juta. Sedangkan bagi badan usaha yang melanggar ketentuan, dapat dipidana kurungan 6 bulan atau denda Rp 50 juta.

Dalam kesempatan itu, Rizki juga meminta Lurah Pangkalan Mansyur untuk menjawab keluhan masyarakat. Lurah Ahmad Minwal mengatakan, untuk pengutipan sampah, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan.

“Nanti kita akan koordinasikan dengan bapak camat, mudah-mudahan masalah pengutipan sampah akan bisa diselesaikan,” katanya.

Sedangkan untuk masalah masih adanya yang membuang sampah ke sungai, Lurah menegaskan akan mengkoordinasikannya ke kepala lingkungan agar segera dilakukan pengawasan. “Masalah ini juga akan saya sampaikan ke Bapak Camat Medan Johor,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masyarakat Kecamatan Medan Johor mengaku siap dalam mematuhi aturan terkait pengelolaan persampahan yang ada di Kota Medan dengan cara tidak membuang secara sembarangan. Namun, masyarakat juga mempertanyakan sikap tegas Pemko Medan dalam mengawasi warga yang kedapatan masih membuang sampah sembarangan, khususnya ke dalam sungai. Selain itu, masyarakat meminta Pemko Medan untuk tegas dalam menerapkan sanksi.

SOSIALISASI: Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis saat sosialisasi Perda Pengelolaan Persampahan di Komplek J-City, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Medan Johor.Markus/sumutpos.

Hal itu terungkap dalam kegiatan Sosialisasi Perda No.6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan yang digelar Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis di Komplek J-City, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (12/6).

“Kami warga Kelurahan Kwala Bekala sama Pangkalan Mansyur ini mau ikut aturan, kami gak pernah lagi buang sampah ke sungai. Tapi faktanya, malah banyak warga di luar Kelurahan Kwala Bekala sama Pangkalan Mansyur yang buang sampah di sungai di kelurahan-kelurahan kami ini,” ucap warga Kelurahan Kepala Bekala, Sutrisno.

Di hadapan Lurah Pangkalan Mansyur Ahmad Minwal, serta perwakilan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan Kadiyono, Sutrisno berharap agar Pemko Medan melalui pihak kecamatan dan kelurahan yang saat ini mengambil alih tugas dan tanggungjawab soal persampahan dapat mengawasi agar warga luar tidak membuang sampah di lingkungan mereka dan memberikan saksi tegas kepada setiap warga yang melanggar aturan yang tertuang dalam Perda No.6/2015. “Jangan kami sudah tertib, malah orang luar yang buang sampah dan buat kotor disini. Kami minta sanksi dalam Perda itu harus betul-betul ditegakkan supaya semua patuh dan ikut aturan,” ujarnya.

Sementara warga lainnya, Erna meminta kepada masyarakat agar proses pengangkutan sampah dapat dilakukan setiap hari. Apalagi, dirinya mengaku selalu membayar retribusi sampah setiap bulan.

“Ini sampah diangkut seminggu dua kali, paling banyak tiga kali. Akhirnya sampah tercecer sampai ke jalan-jalan, belatung pun sampai ke jalan-jalan. Pak Rizki wakil kami di DPRD Medan, tolong pak sampaikan keluhan kami ini ke Kecamatan ataupun Dinas terkait,” pinta warga.

Menanggapi hal ini, Rizki pun menegaskan jika pihaknya akan segera berkoordinasi denga Camat Medan Johor. Sebab saat ini, pengelolaan sampah khususnya soal pengangkutan sampah, tidak lagi menjadi tanggungjawab Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), melainkan telah dilimpahkan ke masing-masing kecamatan yang dibantu masing-masing kelurahan hingga lingkungan.

“Kita akan minta kepada pihak kecamatan untuk serius memperhatikan keluhan-keluhan ini, sebab saat ini mereka lah yang bertanggungjawab soal sampah,” jawab Rizki.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi III DPRD Medan itu juga mengimbau kepada warga Kelurahan Pangkalan Mansyur dan Kelurahan Kwala Bekala, untuk terus mentaati Perda terkait pengelolaan persampahan di Kota Medan. Sebab dengan mentaati Perda ini, diharapkan Kecamatan Medan Johor akan menjadi wilayah yang bersih dan sehat.

Diterangkan Rizki, Perda Pengelolaan Persampahan terdiri dari XVII BAB dan 37 Pasal yang bertujuan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. “Sampah yang dimaksud yaitu sampah rumah tangga dan sejenisnya yang berasal kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus dan fasilitas umum,” tuturnya.

Di Perda ini juga, lanjut Rizki, diatur larangan membuang sampah sembarangan dan ketentuan pidananya, yakni Pasal 32 yang melarang setiap orang atau badan usaha membuang sampah sembarangan di Kota Medan.

Sementara Pasal 35, mengatur soal ketentuan pidana yakni setiap orang yg melanggar ketentuan dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp 10 juta. Sedangkan bagi badan usaha yang melanggar ketentuan, dapat dipidana kurungan 6 bulan atau denda Rp 50 juta.

Dalam kesempatan itu, Rizki juga meminta Lurah Pangkalan Mansyur untuk menjawab keluhan masyarakat. Lurah Ahmad Minwal mengatakan, untuk pengutipan sampah, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan.

“Nanti kita akan koordinasikan dengan bapak camat, mudah-mudahan masalah pengutipan sampah akan bisa diselesaikan,” katanya.

Sedangkan untuk masalah masih adanya yang membuang sampah ke sungai, Lurah menegaskan akan mengkoordinasikannya ke kepala lingkungan agar segera dilakukan pengawasan. “Masalah ini juga akan saya sampaikan ke Bapak Camat Medan Johor,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/