25 C
Medan
Saturday, December 7, 2024
spot_img

SK Pinjam Pakai Kios Pedagang Buku Bekas Tak Kunjung Diberikan

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
KIOS PEDAGANG BUKU_Suasana kios pedagang buku yang berada di Lapangan merdeka Jalan Stasiun Besar Medan,

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Komisi C DPRD Medan mengaku heran dan kesal terkait kelambatan Pemko Medan mengakomodir aspirasi pedagang buku bekas di sisi timur Lapangan Merdeka, Medan. Apalagi kejadian ini sudah berlangsung selama enam bulan lamanya, sejak Januari 2017 pedagang pindah dari Jalan Pegadaian.

“Apa susahnya Pemko menerbitkan surat keputusan (SK) pinjam pakai kios itu kepada pedagang. Itukan penting bagi mereka sebagai legalitas dan pemilik sah kios tersebut,” ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan Anton Panggabean kepada Sumut Pos, Jumat (30/6).

Dia mengatakan, sesegera mungkin hal tersebut harus diakomodir Pemko Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R). “Kalau itu saja tak mampu dituntaskan Pemko, bagaimana dengan hal-hal penting dan besar lainnya? Heran juga kita lama sekali SK itu diterbitkan,” katanya.

Bahkan politisi Demokrat ini menyebut, agar persoalan pedagang buku bekas ini cepat rampung, ada baiknya dialihkan saja urusannya ke Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan. “Kalau Dinas PKP2R itukan domainnya membangun, jadi segera saja diterimahkan dan urusannya ke depan dikelola PD Pasar. Kan sama saja dengan mengurusi pedagang tradisional, mereka juga termasuk pedagang,” ujarnya.

Ia menambahkan, kiranya perlu menggagendakan kembali pertemuan dengan pihak-pihak terkait guna membicarakan masalah ini. “Dibutuhkan kebijaksanaan pemerintah agar ada win-win solution. Kasihan pedagang di sana berjualan tanpa memegang legalitas,” pungkasnya.

Senada, Ketua Komisi C Boydo HK Panjaitan mengungkapkan bahwa pedagang buku merupakan salah satu ikon di Kota Medan. Untuk itu Pemko perlu memberi perhatian terhadap kelangsungan hidup mereka paskadipindahkan dari Jalan Pegadaian. “Ini juga menjadi catatan bagi kami dalam rangka menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemko dan pedagang,” ujarnya.

Ia pun sependapat, sebaiknya urusan pedagang buku ini diserahkan ke PD Pasar saja. Sebab di situ ada hak dan kewajiban, serta PD Pasar salah satu BUMD pengumpul retribusi. “Sedangkan Dinas PKP2R tugasnya hanya membangun. Setelah nanti diserahterimakan bangunan itu, kami sarankan PD Pasar yang mengelola. Biarlah pedagang buku itu dibawah PD Pasar,” katanya.

Diketahui, kondisi pedagang buku bekas di sisi timur Lapangan Merdeka Medan, sudah mulai tak beraturan. Itu terlihat dari lapak kios pedagang yang kini berdiri dibagian bawah, atau persis di lahan parkir yang dikelola Dinas Perhubungan Kota Medan.

Banyak faktor yang melatarbelakangi mereka sehingga menggelar dagangan di lantai dasar. Diantaranya karena belum menerima SK pinjam pakai kios dari Pemko Medan, sampai alasan tak laku karena lapak mereka berada diatas.

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
KIOS PEDAGANG BUKU_Suasana kios pedagang buku yang berada di Lapangan merdeka Jalan Stasiun Besar Medan,

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Komisi C DPRD Medan mengaku heran dan kesal terkait kelambatan Pemko Medan mengakomodir aspirasi pedagang buku bekas di sisi timur Lapangan Merdeka, Medan. Apalagi kejadian ini sudah berlangsung selama enam bulan lamanya, sejak Januari 2017 pedagang pindah dari Jalan Pegadaian.

“Apa susahnya Pemko menerbitkan surat keputusan (SK) pinjam pakai kios itu kepada pedagang. Itukan penting bagi mereka sebagai legalitas dan pemilik sah kios tersebut,” ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan Anton Panggabean kepada Sumut Pos, Jumat (30/6).

Dia mengatakan, sesegera mungkin hal tersebut harus diakomodir Pemko Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R). “Kalau itu saja tak mampu dituntaskan Pemko, bagaimana dengan hal-hal penting dan besar lainnya? Heran juga kita lama sekali SK itu diterbitkan,” katanya.

Bahkan politisi Demokrat ini menyebut, agar persoalan pedagang buku bekas ini cepat rampung, ada baiknya dialihkan saja urusannya ke Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan. “Kalau Dinas PKP2R itukan domainnya membangun, jadi segera saja diterimahkan dan urusannya ke depan dikelola PD Pasar. Kan sama saja dengan mengurusi pedagang tradisional, mereka juga termasuk pedagang,” ujarnya.

Ia menambahkan, kiranya perlu menggagendakan kembali pertemuan dengan pihak-pihak terkait guna membicarakan masalah ini. “Dibutuhkan kebijaksanaan pemerintah agar ada win-win solution. Kasihan pedagang di sana berjualan tanpa memegang legalitas,” pungkasnya.

Senada, Ketua Komisi C Boydo HK Panjaitan mengungkapkan bahwa pedagang buku merupakan salah satu ikon di Kota Medan. Untuk itu Pemko perlu memberi perhatian terhadap kelangsungan hidup mereka paskadipindahkan dari Jalan Pegadaian. “Ini juga menjadi catatan bagi kami dalam rangka menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemko dan pedagang,” ujarnya.

Ia pun sependapat, sebaiknya urusan pedagang buku ini diserahkan ke PD Pasar saja. Sebab di situ ada hak dan kewajiban, serta PD Pasar salah satu BUMD pengumpul retribusi. “Sedangkan Dinas PKP2R tugasnya hanya membangun. Setelah nanti diserahterimakan bangunan itu, kami sarankan PD Pasar yang mengelola. Biarlah pedagang buku itu dibawah PD Pasar,” katanya.

Diketahui, kondisi pedagang buku bekas di sisi timur Lapangan Merdeka Medan, sudah mulai tak beraturan. Itu terlihat dari lapak kios pedagang yang kini berdiri dibagian bawah, atau persis di lahan parkir yang dikelola Dinas Perhubungan Kota Medan.

Banyak faktor yang melatarbelakangi mereka sehingga menggelar dagangan di lantai dasar. Diantaranya karena belum menerima SK pinjam pakai kios dari Pemko Medan, sampai alasan tak laku karena lapak mereka berada diatas.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/