Site icon SumutPos

Tunjangan Macet, PNS Resah

Pemprov Kewalahan

MEDAN- Keterlambatan pembayaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) membuat sejumlah PNS di pemerintahan provinsi Sumatera Utara (Sumut) resah. TPP seharusnya sudah bisa didapat setiap tanggal 5 setiap bulannya dengan nilai yang berbeda, sesuai golongan dan jabatan PNS. Untuk golongan III yang memiliki jabatan jumlahnya sekitar Rp1,4 juta, sedangkan golongan II sekitar Rp950 ribu. Namun, ada juga PNS yang mengaku menerima TPP sebesar Rp750 ribu per bulan. Jika ditotal keseluruhan anggaran perbulan sekitar Rp 1,3 miliar.

Apa tanggapan Plt Gubernur? Gatot Pujo Nugroho mengakui pemprov belum mampu mengatasi keterlambatan pembayaran TPP PNS. “Ini merupakan pekerjaan rumah saya, dan bukan hanya ini, banyak yang belum bisa selesai,” ungkapnya di Kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan, Rabu (13/7).

Gatot  mengakui kondisi keterlambatan pencairan TPP ini merupakan permaslahan yang terus berulang setiap tahun. “Ini akan mengganggu dan mempengaruhi efektifitas kerja PNS. Sebab itu bagian dari hak yang wajib diberikan,” ujarnya lagi.

Plt Gubsu sudah mendengar persoalan keterlambatan pembayaran tersebut sejak lama dari sejumlah pegawai baik secara langsung maupun laporan melalui pesan singkat (SMS). “Karena masalah ini memang sejak lama mengemuka, belum lama ini Inspektorat Sumut sudah melakukan pemeriksaan apakah memang ada kebocoran anggaran atau tidak. Dan itu nantinya jadi kewenangan inspektorat,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, pejabat bersangkutan akan dievaluasi. Hanya saja disayangkan biro umum yang harusnya menjadi penanggung jawab tak tahu ada dimana selama ini.

Sementara itu, Kepala Biro Umum Ashari Siregar mengakui kalau inspektorat sedang melakukan pemeriksaan di Biro Umum. Menurunya hingga saat ini belum diketahui simpul persoalan keterlambatan pencairan anggaran TPP PNS di jajaran Pemprov Sumut itu. “Keterlambatan pembayaran TPP ini sebenarnya sudah sering dialami, bahkan jauh sebelum saya menjadi pimpinan di Biro Umum. Tahun lalu juga sampai tiga bulan terlambat kok,” ungkapnya santai.

Ia mengatakan, kondisi sudah kacau balau ketika dirinya masuk ke Biro Umum pada November 2010 lalu. “Inilah yang sebenarnya ingin diperbaiki, namun kita belum bisa berbuat apa-apa ketika terjadi lagi di saat ini,” ujar Ashari.

Ia juga sempat berdalih saat ini anggaran TPP untuk Mei 2011 belum turun. “Ini terlambat karena saya sibuk mencari Bendahara Biro Umum yang tak tau dimana. Saya cari-cari dia tapi tak tau kemana,” katanya lagi.

Sedangkan untuk Juni 2011, keterlambatan pencairan karena tak ada yang bisa memastikan kapan persisnya anggaran tersebut bisa diberikan ke pegawai. “Karena tak ada patokan yang jelas dan yang ada hanya dibayarkan ketika satu bulan berjalan berikutnya. Jadi ya batasnya sampai tanggal 31 setiap bulan,” tutur Ashari.

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Sumut Nurdin Lubis menjelaskan tidak bisa memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan di Biro Umum. Sebab masih sedang berjalan dan diperkirakan beberapa minggu ke depan baru selesai.

Dipastikannya permasalahan keterlambatan pencairan TPP akan diusut secara tuntas oleh pihaknya. Sebab telah membuat resah sejumlah PNS dan dikhawatirkan akan memberikan dampak pada kinerja pegawai.

Gatot Langgar Aturan
Sementara itu, Lembaga Sosial Masyarakat Koalisi 11 (LSM K-11) mendesak DPRD Sumut meneruskan hak interpelasi dan menolak pengusulan nama Sekda Sumut baru versi Plt Gubsu Gatot Pudjo Nugroho yang diajukan ke Kemendagri beberapa waktu lalu.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan di Gedung DPRD Sumut menegaskan pengusulan nama calon sekda yang diusulkan Plt Gubsu melanggar aturan. “Karena sebelumnya sudah ada nama calon sekda yang diajukan Gubsu Non Aktif Syamsul Arifin, yang saat ini masih digodok Kemendagri,” ungkap Ketua LSM K-11 Jekson Napitupulu, Rabu (13/7).

Jekson juga menerangkan, usulan tiga nama baru versi Plt Gubsu yakni Nurdin Lubis, Mangasing Mungkur dan Salman Ginting tersebut dinilai tak memenuhi syarat sesuai Pergub No 38 Tahun 2007 tentang Perpanjangan Usia Pensiun dan Permendagri No 5 Tahun 2005 tentang Pedoman Penilian Calon Sekda. “Tiga nama yang diajukan itu usianya sudah melebih batas sesuai Pergub tersebut. Dengan ini kami menolak calon sekda yang diajukan Plt Gubsu,” tegasnya pada orasinya.

Selain itu, massa yang membawa sejumlah poster yang mengecam aksi Plt Gubsu tersebut juga mendesak agar DPRD Sumut untuk meneruskan hak interpelasi yang sudah digagas. “Pada dasarnya masyarakat ingin pemerintahan di Sumut ini berjalan dengan baik. Kami mendukung langkah DPRD Sumut untuk menjalankan hak interpelasi,” kata Jekson.

Pada aksi tersebut, massa diterima anggota Komisi A DPRD Sumut Syamsul Hilal yang mengutarakan, apa yang diminta massa aksi sebenarnya sudah pula diteruskan DPRD Sumut. “Fraksi kami, Fraksi PDI Perjuangan terus mendesak pimpinan dewan soal hak interpelasi ini. Baik masalah pengangkatan pejabat eselon III dan sekda,” ujarnya.

Syamsul juga menjelaskan, hak interpelasi terhadap kebijakan Plt Gubsu tersebut perlu dilakukan agar permasalahan yang muncul belakangan ini dapat segera diselesaikan. Dasar mereka mendukung diparipurnakannya hak interpelasi, sesuai dengan PP No 16 Tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD Sumut dan tata tertib dewan. (saz)

Exit mobile version