SUMUTPOS.CO- Usai operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK aktivitas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Medan kembali normal. Ruang-ruang yang disegel sudah dibuka.
Pantauan Sumut Pos di gedung PTUN, Medan, Senin (13/7) siang, segel yang sudah dibuka yakni Ruang Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putra di lantai II, Ruang Panitera Sekretaris Syamsir Yusfan di Lantai II, dan Ruang Sub Kepanitraan Perkara PTUN lantai I.
Seluruh segel dibuka oleh penyidik KPK pada hari Sabtu (11/7) lalu. “Tiga ruangan yang disegel sudah dibuka sekarang. Ruang yang disegel sudah dipergunakan kembali,” ungkap Wakil Ketua PTUN Medan, Herman Baeha.
Soal kosongnya kepemimpinan di PTUN Medan, Herman Baeha mengungkapkan tidak ada masalah. “Bila ketua berhalangan, otomatis wakil yang mengambil alihnya. Karena, wakil adalah pimpinan. Baik itu menetapkan perkara, menangani perkara, menetapkan majelis hakim, dan sebagainya,” jelasnya.
Herman Baeha mengklaim dirinya menjadi Pelaksana Tugas (Plt) ketua PTUN, Medan sementara sebelum ada penetapan pimpinan baru sebagai ketua PTUN Medan. “Persidangan sudah normal semuanya itu seperti biasa lah. Untuk sementara saya pelaksana tugas lah dengan masing-masing tugasnya,” tuturnya.
Dia juga menyebutkan atas kasus OTT ini putusan majelis hakim PTUN Medan dengan putusan Nomor perkara 25/G/2015/ptun-Mdn, tidak dianulir karena sudah diputuskan pada hari Senin, 6 Juli 2015, lalu.
“Sudah diputuskan dan tetap dengan putusan itu. Putusan itu, juga sudah dibawa oleh KPK sebagai barang bukti. Tapi, kalau sudah akan dikembalikan lagi itu,” cetusnya. (gus/rbb)