32.8 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Rumah Digusur Harus Diganti

Ketua DPRD Medan, Henry Jhon.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mengatur larangan penggusuran rumah penduduk tanpa penyediaan rumah pengganti. Ranperda tersebut merupakan bagian dari 19 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2018 telah disetujui Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan DPRD Medan.

Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung mengatakan, dalam Ranperda itu penggusuran hanya boleh dilakukan jika pemerintah telah menyiapkan rumah pengganti untuk masyarakat yang rumahnya digusur. Ranperda ini masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) yang telah ditetapkan.

“Ranperda tersebut ditetapkan menjadi bagian dalam prolegda 2018 bersama 18 Ranperda lainnya, baik yang diusulkan Pemko Medan maupun DPRD Medan. Ranperda mengenai larangan penggusuran ini sendiri merupakan inisiatif dewan,” kata Henry Jhon pada Rapat Paripurna Penetapan Propemperda Kota Medan 2018, di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Medan, Senin (19/3).

Menurutnya, Ranperda itu dirancang untuk memberi perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat korban penggusuran. Namun begitu, belum dipastikan kapan akan disahkan menjadi Perda.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Hendrik H Sitompul, mengatakan Ranperda yang telah diusulkan akan diselesaikan dalam waktu dekat. Untuk itu, Bapemperda dan Organisasi Perangkat Daerah Pemko Medan yang terkait terus berkoordinasi guna menuntaskannya.

“Peningkatan peran Perda sebagai landasan pembangunan akan memberi jaminan, bahwa agenda pembangunan akan berjalan teratur yang didasarkan pada kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Perencanaan yang baik dalam pembentukan Perda menjadi kata kunci sehingga tidak lari dari visi pembangunan daerah,” tutur Hendrik

Sementara, Pengamat Tata Kota dari Universitas Sumatera Utara (USU) Beny Octafryana mendukung adanya Ranperda tentang larangan penggusuran rumah penduduk tanpa penyediaan rumah pengganti sangat baik masyarakat. Kata dia, rancangan aturan otonomi daerah tersebut merupakan bagian dari wujud sila Pancasila yakni Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.

“Kalau memang benar ada Ranperda tersebut, pada prinsipnya sangat bagus dan oke. Untuk itu, harus didukung,” ujarnya.

Pun begitu, tambah dia, dalam peraturan tersebut harus dijabarkan secara jelas dan detail sehingga tidak menimbulkan asumsi yang berbeda-beda.

“Ranperda itu masih bersifat diplomatis, belum dijelaskan secara mendalam seperti apa dan bagaimana,” tukasnya.

Sementara, dalam rapat paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2018, 19 ranperda yang telah disetujui ternyata 13 di antaranya merupakan usulan Pemko Medan, dan 6 lainnya inisiatif DPRD.

Ketua DPRD Medan, Henry Jhon.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mengatur larangan penggusuran rumah penduduk tanpa penyediaan rumah pengganti. Ranperda tersebut merupakan bagian dari 19 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2018 telah disetujui Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan DPRD Medan.

Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung mengatakan, dalam Ranperda itu penggusuran hanya boleh dilakukan jika pemerintah telah menyiapkan rumah pengganti untuk masyarakat yang rumahnya digusur. Ranperda ini masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) yang telah ditetapkan.

“Ranperda tersebut ditetapkan menjadi bagian dalam prolegda 2018 bersama 18 Ranperda lainnya, baik yang diusulkan Pemko Medan maupun DPRD Medan. Ranperda mengenai larangan penggusuran ini sendiri merupakan inisiatif dewan,” kata Henry Jhon pada Rapat Paripurna Penetapan Propemperda Kota Medan 2018, di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Medan, Senin (19/3).

Menurutnya, Ranperda itu dirancang untuk memberi perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat korban penggusuran. Namun begitu, belum dipastikan kapan akan disahkan menjadi Perda.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Hendrik H Sitompul, mengatakan Ranperda yang telah diusulkan akan diselesaikan dalam waktu dekat. Untuk itu, Bapemperda dan Organisasi Perangkat Daerah Pemko Medan yang terkait terus berkoordinasi guna menuntaskannya.

“Peningkatan peran Perda sebagai landasan pembangunan akan memberi jaminan, bahwa agenda pembangunan akan berjalan teratur yang didasarkan pada kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Perencanaan yang baik dalam pembentukan Perda menjadi kata kunci sehingga tidak lari dari visi pembangunan daerah,” tutur Hendrik

Sementara, Pengamat Tata Kota dari Universitas Sumatera Utara (USU) Beny Octafryana mendukung adanya Ranperda tentang larangan penggusuran rumah penduduk tanpa penyediaan rumah pengganti sangat baik masyarakat. Kata dia, rancangan aturan otonomi daerah tersebut merupakan bagian dari wujud sila Pancasila yakni Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.

“Kalau memang benar ada Ranperda tersebut, pada prinsipnya sangat bagus dan oke. Untuk itu, harus didukung,” ujarnya.

Pun begitu, tambah dia, dalam peraturan tersebut harus dijabarkan secara jelas dan detail sehingga tidak menimbulkan asumsi yang berbeda-beda.

“Ranperda itu masih bersifat diplomatis, belum dijelaskan secara mendalam seperti apa dan bagaimana,” tukasnya.

Sementara, dalam rapat paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2018, 19 ranperda yang telah disetujui ternyata 13 di antaranya merupakan usulan Pemko Medan, dan 6 lainnya inisiatif DPRD.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/