27 C
Medan
Thursday, July 18, 2024

Bansos dan Lapangan Kerja Harus Beriringan untuk Menanggulangi Kemiskinan

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Problem kemiskinan harus ditangani dengan serius. Karenanya, pemberian bantuan sosial (Bansos) dan penyediaan lapangan kerja harus diupayakan beriringan untuk mengentaskan kemiskinan.

Hal ini disampaikan Bendahara Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan Dodi Robert Simangunsong saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah yang dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah VII Tahun Anggaran 2024 Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Sisingamangaraja Gang Titi Besi, Kelurahan Sitirejo I Medan Kota, Sabtu (13/7/2024). Hadir dalam sosialisasi ini, Camat Medan Kota Raja Ian Andos Lubis, Lurah Sitirejo I Hasudungan I Malau, dan mewakili Dinas Sosial Bidang PKH M Iqbal Prasetya.

Menurut Dodi, Perda Nomor 5 Tahun 2015 ini telah melindungi hak-hak kebutuhan warga miskin Kota Medan. Mulai dari hak kebutuhan pangan, hak atas perumahan, hak pendidikan dasar, hingga hak untuk mendapatkan pekerjaan dan berusaha. “Selain memberikan bantuan sosial, pemerintah sebaiknya memikirkan solusi terbaik lainnya, seperti menciptakan lapangan kerja,” ujar Dodi.

Jadi, sebut Dodi, pemberian bansos, bantuan sembako, dan bantuan langsung tunai (BLT) itu sebenarnya bukan solusi tepat memberantas kemiskinan. “Itu bersifat jangka pendek, darurat atau sementara. Solusi terbaik adalah dengan menciptakan lapangan kerja agar pengangguran berkurang dan membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya bagi masyarakat,” tegas Dodi.

Sebelumnya, seorang warga yang hadir dalam sosialisasi itu, berharap agar Pemerintah Kota Medan dapat memberikan lapangan pekerjaan bagi mereka. Pasalnya, saat ini sangat sulit untuk mencari pekerjaan.

Menyikapi ini, Camat Medan Kota Raja Ian Andos Lubis menjelaskan, untuk menurunkan tingkat pengangguran, Pemko Medan melakukan upaya-upaya peningkatan keterampilan dan kesempatan kerja bagi masyarakat melalui program-program pelatihan, pengembangan kapasitas daya saing, peningkatan produktivitas dan penempatan tenaga kerja, serta melalui program pemberdayaan masyarakat di masing-masing kecamatan dan kelurahan,” terangnya.

Raja juga mengatakan, saat ini Kecamatan Medan Kota tengah melakukan pengembangan UMKM dalam rangka mewujudkan program prioritas Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Di antaranya meluncurkan Gerai UMKM Berkah di Kantor Camat Medan Kota. Gerai ini menjual berbagai produk UMKM yang dihasilkan dari setiap kelurahan yang ada di Kecamatan Medan Kota.

Disebutkannya, pelaku UMKM yang ada di Kecamatan Medan Kota bisa menjual produknya di Gerai UMKM Berkah yang berada di Kantor Camat. “Artinya, gerai ini juga sebagai wadah promosi bagi produk UMKM agar lebih dikenal oleh masyarakat,” bebernya.

“Pelaku UMKM bisa berkolaborasi dengan kami menitipkan produk usahanya. Dengan begitu, masyarakat yang datang ke kantor Camat untuk mengurus administrasi kependudukan dan pelayanan lainnya, bisa singgah dan membeli produk UMKM yang ada di gerai,” imbuhnya Raja Andos.

Raja Andos juga menjelaskan mekanisme produk UMKM yang dijual di gerai ini dari setiap kelurahan. Setiap minggunya, empat kelurahan.digilir untuk mengirim dan menjual produk UMKM di gerai. “Dari berbagai produk UMKM yang dijual terdapat produk yang sudah dipasarkan di supermarket dan dikirim ke luar daerah,” pungkasnya. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Problem kemiskinan harus ditangani dengan serius. Karenanya, pemberian bantuan sosial (Bansos) dan penyediaan lapangan kerja harus diupayakan beriringan untuk mengentaskan kemiskinan.

Hal ini disampaikan Bendahara Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan Dodi Robert Simangunsong saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah yang dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah VII Tahun Anggaran 2024 Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Sisingamangaraja Gang Titi Besi, Kelurahan Sitirejo I Medan Kota, Sabtu (13/7/2024). Hadir dalam sosialisasi ini, Camat Medan Kota Raja Ian Andos Lubis, Lurah Sitirejo I Hasudungan I Malau, dan mewakili Dinas Sosial Bidang PKH M Iqbal Prasetya.

Menurut Dodi, Perda Nomor 5 Tahun 2015 ini telah melindungi hak-hak kebutuhan warga miskin Kota Medan. Mulai dari hak kebutuhan pangan, hak atas perumahan, hak pendidikan dasar, hingga hak untuk mendapatkan pekerjaan dan berusaha. “Selain memberikan bantuan sosial, pemerintah sebaiknya memikirkan solusi terbaik lainnya, seperti menciptakan lapangan kerja,” ujar Dodi.

Jadi, sebut Dodi, pemberian bansos, bantuan sembako, dan bantuan langsung tunai (BLT) itu sebenarnya bukan solusi tepat memberantas kemiskinan. “Itu bersifat jangka pendek, darurat atau sementara. Solusi terbaik adalah dengan menciptakan lapangan kerja agar pengangguran berkurang dan membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya bagi masyarakat,” tegas Dodi.

Sebelumnya, seorang warga yang hadir dalam sosialisasi itu, berharap agar Pemerintah Kota Medan dapat memberikan lapangan pekerjaan bagi mereka. Pasalnya, saat ini sangat sulit untuk mencari pekerjaan.

Menyikapi ini, Camat Medan Kota Raja Ian Andos Lubis menjelaskan, untuk menurunkan tingkat pengangguran, Pemko Medan melakukan upaya-upaya peningkatan keterampilan dan kesempatan kerja bagi masyarakat melalui program-program pelatihan, pengembangan kapasitas daya saing, peningkatan produktivitas dan penempatan tenaga kerja, serta melalui program pemberdayaan masyarakat di masing-masing kecamatan dan kelurahan,” terangnya.

Raja juga mengatakan, saat ini Kecamatan Medan Kota tengah melakukan pengembangan UMKM dalam rangka mewujudkan program prioritas Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Di antaranya meluncurkan Gerai UMKM Berkah di Kantor Camat Medan Kota. Gerai ini menjual berbagai produk UMKM yang dihasilkan dari setiap kelurahan yang ada di Kecamatan Medan Kota.

Disebutkannya, pelaku UMKM yang ada di Kecamatan Medan Kota bisa menjual produknya di Gerai UMKM Berkah yang berada di Kantor Camat. “Artinya, gerai ini juga sebagai wadah promosi bagi produk UMKM agar lebih dikenal oleh masyarakat,” bebernya.

“Pelaku UMKM bisa berkolaborasi dengan kami menitipkan produk usahanya. Dengan begitu, masyarakat yang datang ke kantor Camat untuk mengurus administrasi kependudukan dan pelayanan lainnya, bisa singgah dan membeli produk UMKM yang ada di gerai,” imbuhnya Raja Andos.

Raja Andos juga menjelaskan mekanisme produk UMKM yang dijual di gerai ini dari setiap kelurahan. Setiap minggunya, empat kelurahan.digilir untuk mengirim dan menjual produk UMKM di gerai. “Dari berbagai produk UMKM yang dijual terdapat produk yang sudah dipasarkan di supermarket dan dikirim ke luar daerah,” pungkasnya. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/