MEDAN- Sebelas terdakwa perkara perjudian Poker Facebook akan menjalani sidang putusan, Selasa (14/8) hari ini. Sidang tersebut akan menjadi penentu apakah kesebelas terdakwa tetap dihukum tujuh bulan penjara seperti tuntutan JPU sebelumnya atau malah dihukum lebih berat lagi.
Kesebelas terdakwa masing-masing Kesuma Wijaya Sidauruk, M Nasir alias Aldo, Eman alias Liang Sun, Hendry alias A Hen, Haris Pratama Putra, A Seng alias A Sen alias M Ikhsan, M Zulfikar, Edi alias A Wi, Bun Seng alias A Seng, Herwin alias A Cong, dan Deni Anggriawan, saat menjalani sidang putusan bertempat di ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, terpaksa harus bersabar terkait putusan.
“Karena kalian datangnya di luar jadwal kerja hakim maka sidang putusan ditunda hingga besok (hari ini, Red). Tidak mungkin kita paksakan membacakan putusan hari ini,” ujar ketua majelis hakim Agus Setiawan, Senin (13/8) sore.
Sebelum menunda putusan sidang, Agus sempat memberi kesempatan kepada 11 orang terdakwa untuk menanggapi tuntutan JPU. Saat itu, beberapa terdakwa meminta keringanan tuntutan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Sementara itu, dua orang JPU masing-masing Sani Sianturi dan Juliana Tarihoran, pada saat menanggapi pledoi singkat yang diungkapkan 11 orang terdakwa tetap pada tuntutannya. “Menanggapi pledoi kami tetap pada tuntutan kami majelis yaitu masing-masing terdakwa dituntut tujuh bulan penjara,” ujar JPU.
Sebelumnya, sidang yang dimulai pukul 15.00 WIB lewat hari itu sempat dipertanyakan hakim. Hari itu hakim bertanya kenapa 11 orang terdakwa masih di dalam Rutan Tanjung Gusta dan tidak hadir dalam persidangan, meski sebelumnya hakim telah menjadwalkan pada hari itu akan dilaksanakan sidang putusan.
Saat itu hakim lantas memerintahkan Jaksa untuk menjemput 11 orang terdakwa. Sayang, terdakwa datang lewat dari pukul 15.00 WIB yang merupakan batas kerja hakim selama bulan Ramadan. Meski demikian hakim tetap menggelar persidangan dan pada akhirnya menunda sidang hingga hari ini.
Pada sidang yang digelar PN Medan sebelumnya, kesebelas terdakwa yang ditangkap petugas Polda Sumut di Warnet Supernet milik The Tjong alias Tony di Kompleks Asia Mega Mas, Medan 9 April 2012 lalu masing-masing dituntut tujuh bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani Sianturi dan Juliana Tarihoran dalam tuntutannya menyatakan kesebelas terdakwa bersalah melanggar pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Jaksa juga meminta agar barang-bukti uang tunai Rp 7 juta disita negara. Sedangkan 33 unit komputer, catatan, dan kartu perdana yang turut diamankan dari Warnet Supernet dimusnahkan. (far)
Berita sebelumnya: 11 Resmi jadi Tersangka Judi Game Online