MEDAN-Sebagian trotoar yang ada di Kota Medan memiliki 2 fungsi, satu sebagai trotoar dan sisanya untuk taman kota.
Padahal menurut UU LLAJ No 22/2009, setiap daerah yang memiliki jalan lintas, wajib menyediakan trotoar untuk fasilitas pejalan kaki, sepeda, dan orang cacat.
Seperti yang terlihat di Jalan Suprapto Medan. Trotoar di daerah itu sebagian ditanami oleh tumbuhan.
Menurut Ketua Real Estate Indonesia (REI) Sumut, Tommi Winstan, seharusnya setiap jalan harus memiliki trotoar tanpa fungsi yang lain. Karena bagaimana pun pejalan kaki juga memiliki hak.
“Bayangkan bila pejalan kaki dan yang memiliki jalan yang sama, apa tidak macet sekali jadinya?” ujarnya.
Kecuali jalan bebas hambatan (tol) yang memang tidak diharuskan memiliki trotoar. Terkait dengan tumbuhan yang ditanam di sekitar trotoar, menurut Tomi memang ada kewajiban untuk menyediakan taman kota.
“Tetapi, harus beda lahannya. Jangan disamakan,” lanjutnya.
Tomi menjelaskan, di sebuah daerah yang berpendudukan padat dan perkembangannya sangat maju, seperti Kota Medan seharusnya menyediakan trotoar bagi pejalan kaki.
“Daerah maju akan menghormati hak warganya. Termasuk pejalan kaki. Kalau yang memiliki kendaraan kan sudah disiapkan berupa jalan raya, jadi sediakan sedikit dari jalan raya tidak masalah kan,” tambahnya. (ram)