MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pascaditertibkan dan dilakukan pengosongan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan beberapa waktu yang lalu, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan, langsung membersihkan gedung Warenhuis di Jalan Ahmad Yani 7 simpang jalan Hindu Kota Medan.
Pembersihan itu dibantu oleh OPD-OPD serta pihak-pihak lainnya. “Hari ini (kemarin,Red) kami Dinas PKPPR dibantu oleh teman-teman dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan dan Dinas PU Kota Medan bersama unsur dari kecamatan Medan Barat dan seluruh kelurahan di kecamatan Medan Barat untuk membersihkan gedung Warenhuis ini,” ujar Kepala Dinas PKPPR, Benny Iskandar ST.MT kepada Sumut Pos, Selasa (13/8) saat memimpin langsung proses pembersihan gedung.
Benny menyebutkan ada banyak sekali unsur-unsur yang harus dibersihkan dari salah satu gedung Heritage asal Jerman yang telah berusia ratusan tahun tersebut. “Ini banyak sekali yang harus dibersihkan, mulai dari barang-barang yang ditinggalkan oleh masyarakat yang sebelumnya sempat menguasai gedung, hingga sampah-sampah akibat menuanya gedung ini. Mobil pengangkut sampah dari Dinas Pertamanan juga sudah datang satu unit, nanti akan datang lagi tambahan mobil untuk mengangkut sampah-sampahnya,” kata dia.
Usai pembersihan, kata Benny, pihaknya akan berupaya untuk segera mengembalikan tampilan depan atau luar gedung seperti sedia kala. “Kita lihat rumput liar pun ada di tembok-tembok gedung, itu semua harus dibersihkan. Selanjutnya kami juga akan mempercantik dan mengembalikan ‘wajah’ gedung ini, setidaknya tampak luarnya saja dulu, agar dapat dinikmati oleh warga di Kota Medan,” katanya.
Sedangkan untuk bagian keseluruhan, kata Benny, pihaknya belum bisa langsung melakukan revitalisasi karena hal itu mebutuhkan anggaran yang besar dan baru bisa dianggarkan ditahun 2020.
“Jadi sementara menunggu gedung ini direvitalisasi, kami akan segera bersihkan gedung ini dan memperbaiki bagian depannya. Selain itu juga kami akan menata kembali koridor yang ada di depan gedung, seperti trotoar yang ada di depan,” katanya.
Benny menambahkan, tidak ada kendala dalam melakukan pembersihan karena sebelumnya pihak Satpol PP telah berhasil mengosongkan gedung dengan luas lahan sebesar 1.752 meter persegi tersebut dari masyarakat yang sempat menguasainya.”Kesadaran masyarakatnya sudah baik, ini sudah tidak ada masalah dan petugas kita pun sudah bisa membersihkan gedung,” pungkasnya.
Di sisi lain, terkait pengajuan P-APBD Dinas PKPPR Kota Medan pada Komisi IV DPRD Medan pada Senin (12/8) yang lalu, Benny membenarkannya. Seperti diketahui, Dinas PKPPR mengajukan perubahan APBD 2019 sebesar Rp140 miliar. Dari nilai itu, Rp35 miliar di antaranya diambil dari anggaran pembangunan Pasar Induk Belawan sebesar Rp20 miliar dan dari anggaran revitalisasi pendopo Lapangan Merdeka Kota Medan sebesar Rp15 miliar.
“Iya memang kita ajukan P-APBD itu kemarin,” terang Benny.
Alasannya, anggaran tersebut akan dipergunakan untuk pembayaran utang dan pembangunan lainnya. “Kalau yang Lapangan Merdeka kita alihkan untuk pembayaran utang kegiatan 2018. Sedangkan kalau untuk Pasar Belawan dialihkan untuk rehab-rehab sekolah kita dan kantor lurah,” pungkasnya. (map/ila)