28 C
Medan
Thursday, June 20, 2024

Bangunan Yuu Contempo di Titi Kuning Tak Berizin, DPRD Medan Minta Satpol PP Bertindak

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota Komisi IV DPRD Medan, Hendra DS, mengaku geram dengan sikap pemilik perumahan Yuu Contempo yang terkesan menantang Pemko Medan dengan melanggar aturan yang ada.

Pasalnya, pemilik perumahan Yuu Contempo terlihat nekat membangun kembali bagian tembok rumah yang beralamat di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor tersebut.

Padahal, tembok tersebut sudah dibongkar pada 9 Juni 2023 lalu karena terbukti melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan fasilitas umum (fasum). “Kalau tidak dilakukan tindakan tegas, hal ini akan mencoreng muka Pemko Medan,” ucap Hendra, Senin (14/8/2023).

Ketua Partai Hanura Kota Medan itu juga mengaku heran, mengapa  bangunan menyalah yang sudah dibongkar pihak Satpol PP begitu beraninya dibangun kembali oleh pihak pengembang.

“Ini salah satu contoh betapa pemilik bangunan jelas-jelas tidak mengindahkan peraturan dan perizinan yang ada di Kota Medan, sehingga patut untuk ditindaktegas,” ujarnya.

Tak hanya mencoreng wajah Pemko Medan, kata Hendra, jika hal dibiarkan, maka dikhawatirkan akan menimbulkan banyak kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor IMB.

Untuk itu, lanjut Hendra, pihaknya di Komisi IV akan segera mengundang Satpol PP, para pemilik rumah, dan masyarakat Jl Brigjen Zein Hamid yang sudah melayangkan surat keberatan atas pembangunan tersebut. Apalagi terkait gugatan yang ada, telah dimenangkan masyarakat terhadap dugaan penyalahgunaan fasilitas umum di bangunan Contempo.

Menanggapi pembangunan kembali dinding di perumahan Yuu Contempo, Kasatpol PP Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap, mengaku terkejut dengan informasi tersebut dan telah memerintahkan tim turun ke lokasi.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah, Satpol PP Kota Medan, Toga Aruan membenarkan pemilik bangunan telah membangun kembali segmen yang telah dibongkar 9 Juni lalu 2023.

Bukan hanya di bagian belakang bangunan, tetapi di areal pintu masuk bangunan yang pertama kali dibongkar juga telah dibangun kembali. “Kita Jumat lalu sudah ke lokasi dan kita tidak jumpai pemilik bangunan, hanya tukang yang lagi kerja. Mereka mengaku membangun kembali karena diperintah atasan,” katanya.

Toga menegaskan, pihaknya akan menindak tegas dengan membongkar dan menyegel kembali bangunan tersebut. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota Komisi IV DPRD Medan, Hendra DS, mengaku geram dengan sikap pemilik perumahan Yuu Contempo yang terkesan menantang Pemko Medan dengan melanggar aturan yang ada.

Pasalnya, pemilik perumahan Yuu Contempo terlihat nekat membangun kembali bagian tembok rumah yang beralamat di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor tersebut.

Padahal, tembok tersebut sudah dibongkar pada 9 Juni 2023 lalu karena terbukti melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan fasilitas umum (fasum). “Kalau tidak dilakukan tindakan tegas, hal ini akan mencoreng muka Pemko Medan,” ucap Hendra, Senin (14/8/2023).

Ketua Partai Hanura Kota Medan itu juga mengaku heran, mengapa  bangunan menyalah yang sudah dibongkar pihak Satpol PP begitu beraninya dibangun kembali oleh pihak pengembang.

“Ini salah satu contoh betapa pemilik bangunan jelas-jelas tidak mengindahkan peraturan dan perizinan yang ada di Kota Medan, sehingga patut untuk ditindaktegas,” ujarnya.

Tak hanya mencoreng wajah Pemko Medan, kata Hendra, jika hal dibiarkan, maka dikhawatirkan akan menimbulkan banyak kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor IMB.

Untuk itu, lanjut Hendra, pihaknya di Komisi IV akan segera mengundang Satpol PP, para pemilik rumah, dan masyarakat Jl Brigjen Zein Hamid yang sudah melayangkan surat keberatan atas pembangunan tersebut. Apalagi terkait gugatan yang ada, telah dimenangkan masyarakat terhadap dugaan penyalahgunaan fasilitas umum di bangunan Contempo.

Menanggapi pembangunan kembali dinding di perumahan Yuu Contempo, Kasatpol PP Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap, mengaku terkejut dengan informasi tersebut dan telah memerintahkan tim turun ke lokasi.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah, Satpol PP Kota Medan, Toga Aruan membenarkan pemilik bangunan telah membangun kembali segmen yang telah dibongkar 9 Juni lalu 2023.

Bukan hanya di bagian belakang bangunan, tetapi di areal pintu masuk bangunan yang pertama kali dibongkar juga telah dibangun kembali. “Kita Jumat lalu sudah ke lokasi dan kita tidak jumpai pemilik bangunan, hanya tukang yang lagi kerja. Mereka mengaku membangun kembali karena diperintah atasan,” katanya.

Toga menegaskan, pihaknya akan menindak tegas dengan membongkar dan menyegel kembali bangunan tersebut. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/