30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

KORPRI dari SKPD Pemko Dihapus

Foto: RIO SUSANTO/BENGKULU EKSPRESS/JPNN Ribuan Guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dari seluruh Kabupaten Kota di Provinsi Bengkulu mengikuti peringatan Hari Guru Nasional (HGN) dan HUT PGRI ke-70  di Balai Buntar Kota Bengkulu,Rabu (25/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Struktur Pemerintah Daerah DPRD Medan, terus melakukan koreksi terhadap draf perubahan perangkat daerah yang diusulkan Pemko Medan.

Setelah Badan Pemberdayaan Masyarakat akan dihapus, pansus juga berencana menghapus sekretariat dewan pengurus KORPRI Pemko Medan. Hal itu mengacu kepada surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 188/3775/SJ tentang Penyusunan Peraturan Daerah, akan kembali menghapus salah satu pendukung perangkat daerah.

“Itu dimungkinkan kita hapus, dikarenakan tak ada aturan pendukung yang mengatur keberadaan sekretariatan dewan pengurus KORPRI pada PP No 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah,” kata Ketua Pansus HT Bahrumsyah, Kamis (17/11).

Menurut Bahrum, Badan Organisasi Tata Laksana (Ortala) Pemko Medan menguatkan keberadaan sekretariatan dewan pengurus KORPRI melalui surat edaran dari Dewan Pengurus KORPRI pusat. “Itu tidak menjadi dasar, karena peraturan pemerintah sendiri tidak mengatur itu. Kita tanyakan apa dasarnya, kalau yang ada hanya surat edaran dari dewan pengurus KORPRI pusat, bukan di sini mekanismenya, kita serius. Sebuah pasal tanpa aturan kita akan diminta pertanggungajawabannya,” ungkapnya.

Sikap tegas juga disampaikan anggota pansus, Andi Lumbangaol, bahwa sebuah ketentuan yang diatur harus ada konsederannya. “Bila tiba-tiba masuk konsederannya tidak ada, apa dasar hukumnya?” kata Andi.

Sementara Pelaksana Tugas Kabag Ortala Pemko Medan Sri Jumiati Harahap mengatakan, dewan pengurus sekretariatan memang bukan perangkat daerah menjadi beban APBD, hanya saja di negeri ini di mana-mana ada KORPRI, maka beda KORPRI dengan lembaga yang diatur peraturan daerah.

Pansus juga sebelumnya, mengusulkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan segera menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPTD). RSUD akan dipimpin oleh pejabat fungsional; dokter atau dokter gigi. Apalagi dalam surat yang diterima pansus pada 11 Oktober 2016 disebutkan, pengaturan RSUD yang bersifat otonom dipimpin dokter atau dokter gigi yang diberi tugas tambahan. Kelembagaan RSUD yang ada saat ini masih dilaksanakan sampai ditetapkannya Peraturan Presiden tentang Kelembagaan RSUD.

“Pirngadi tetap BLU. Cuma dikunci di ketentuan, bahwa RSU dibina dan bertanggungjawab kepada dinas yang menyelenggarakan urusan kesehatan,” kata Bahrum. Pansus juga melakukan koreksi terhadap Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) menjadi dinas.

Hal ini berdasarkan kajian yang dilakukan terkait beberapa perubahan SKPD Pemko Medan, sesuai PP Nomor 18/2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Di mana ada perbedaan data seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (prn/ila)

Foto: RIO SUSANTO/BENGKULU EKSPRESS/JPNN Ribuan Guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dari seluruh Kabupaten Kota di Provinsi Bengkulu mengikuti peringatan Hari Guru Nasional (HGN) dan HUT PGRI ke-70  di Balai Buntar Kota Bengkulu,Rabu (25/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Struktur Pemerintah Daerah DPRD Medan, terus melakukan koreksi terhadap draf perubahan perangkat daerah yang diusulkan Pemko Medan.

Setelah Badan Pemberdayaan Masyarakat akan dihapus, pansus juga berencana menghapus sekretariat dewan pengurus KORPRI Pemko Medan. Hal itu mengacu kepada surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 188/3775/SJ tentang Penyusunan Peraturan Daerah, akan kembali menghapus salah satu pendukung perangkat daerah.

“Itu dimungkinkan kita hapus, dikarenakan tak ada aturan pendukung yang mengatur keberadaan sekretariatan dewan pengurus KORPRI pada PP No 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah,” kata Ketua Pansus HT Bahrumsyah, Kamis (17/11).

Menurut Bahrum, Badan Organisasi Tata Laksana (Ortala) Pemko Medan menguatkan keberadaan sekretariatan dewan pengurus KORPRI melalui surat edaran dari Dewan Pengurus KORPRI pusat. “Itu tidak menjadi dasar, karena peraturan pemerintah sendiri tidak mengatur itu. Kita tanyakan apa dasarnya, kalau yang ada hanya surat edaran dari dewan pengurus KORPRI pusat, bukan di sini mekanismenya, kita serius. Sebuah pasal tanpa aturan kita akan diminta pertanggungajawabannya,” ungkapnya.

Sikap tegas juga disampaikan anggota pansus, Andi Lumbangaol, bahwa sebuah ketentuan yang diatur harus ada konsederannya. “Bila tiba-tiba masuk konsederannya tidak ada, apa dasar hukumnya?” kata Andi.

Sementara Pelaksana Tugas Kabag Ortala Pemko Medan Sri Jumiati Harahap mengatakan, dewan pengurus sekretariatan memang bukan perangkat daerah menjadi beban APBD, hanya saja di negeri ini di mana-mana ada KORPRI, maka beda KORPRI dengan lembaga yang diatur peraturan daerah.

Pansus juga sebelumnya, mengusulkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan segera menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPTD). RSUD akan dipimpin oleh pejabat fungsional; dokter atau dokter gigi. Apalagi dalam surat yang diterima pansus pada 11 Oktober 2016 disebutkan, pengaturan RSUD yang bersifat otonom dipimpin dokter atau dokter gigi yang diberi tugas tambahan. Kelembagaan RSUD yang ada saat ini masih dilaksanakan sampai ditetapkannya Peraturan Presiden tentang Kelembagaan RSUD.

“Pirngadi tetap BLU. Cuma dikunci di ketentuan, bahwa RSU dibina dan bertanggungjawab kepada dinas yang menyelenggarakan urusan kesehatan,” kata Bahrum. Pansus juga melakukan koreksi terhadap Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) menjadi dinas.

Hal ini berdasarkan kajian yang dilakukan terkait beberapa perubahan SKPD Pemko Medan, sesuai PP Nomor 18/2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Di mana ada perbedaan data seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/