25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Pemko Ancam tak Keluarkan IMB

Jika Developer Contempo Regency tak Pedulikan Warga

MEDAN- Pemko Medan mengancam akan menghentikan penimbunan lahan Perumahan Contempo Regency, jika developer tak mempedulikan penderitaan warga sekitar. Hal tersebut dikatakan Sekda Kota Medan Syaiful Bahri kepada wartawan Sumut Pos, Selasa (13/9).

Namun begitu, Syaiful menyarankan kepada masyarakat di sekitar proyek, yakni di Jalan Brigjen Zein Hamid Km 6,2 Kelurahan Titi Kuning, Medan Johor, untuk membuat laporan tertulis ke Pemko Medan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti.

“Masyarakat harus membuat surat agar ditindaklanjuti segala keluhannya oleh Pemko Medan. Bila dari hasil peninjauan di lapangan terbukti pihak developer tak mempedulikann masyarakat sekitar, Pemko Medan tak akan memberi izin bangunan dan akan menyetop penimbunan tersebut,” ujar Syaiful.

Dikatakannya, pihak developer harus memikirkan dampak terhadap lingkungan sekitar.
“Pikirkan juga dampaknya terhadap lingkungan agar masyarakat jangan terganggu. Itukan sudah membuat polusi udara, apalagi warga sudah terserang ISPA,” katanya.

Sementara Ketua Komisi D DPRD Medan Parlaungan Simangungsong mengatakan, pihak pengembang jangan seenaknya saja melakukan penimbunan tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan. Menurutnya, banyaknya ceceran tanah berserakan di jalan, menunjukkan pihak developer tak memikirkan dampak yang dialami masyarakat sekitar.
Dia juga meributi tentang rekomendasi dari Dinas Bina Marga yang belum keluar, sementara pihak developer telah melakukan penimbunan lahan. “Ini sudah menyalahi. Bagaimana mungkin mereka bisa melakukan penimbunan sementara Dinas Bina Marga belum mengeluarkan rekomendasi,” tegasnya.

Selain itu, dia juga mengingatkan Dinas TRTB Kota Medan agar memperketat proses keluarnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi perumahan tersebut.

“Pengusaha harus memikirkan masyarakat sekitar, karena untuk IMB harus mendapat persetujuan dari masyarakat. Selama ini, akses pembangunan tersebut sudah merugikan masyarakat. Dengan begitu, kompensasi terhadap masyarakat harus diberikan,” cetusnya lagi.

Sementara Camat Medan Johor Azwarlin yang dikonfirmasi wartawan koran ini mengatakan, pihaknya sudah memerintahkan Lurah Titi Kuning untuk mengawasi penimbunan di wilayah tersebut dan tidak memberi izin masuk kepada truk-truk galian c ke lokasi proyek. “Untuk penimbunannya tak bisa berlanjut, jika tuntutan warga tak dipenuhi,” bebernya.

Pantauan wartawan koran ini, sejumlah truk dan mobil angkutan terus bekerja di dalam proyek. Mereka terus melakukan pemerataan tanah untuk pemadatan lahan. Sepertinya pihak pengembang tak memperdulikan warga yang sudah berulang kali meminta agar penimbunan dihentikan sebelum Jalan di Brigjen Zein Hamid bersih dan terbebas dari polusi udara.(adl)

Jika Developer Contempo Regency tak Pedulikan Warga

MEDAN- Pemko Medan mengancam akan menghentikan penimbunan lahan Perumahan Contempo Regency, jika developer tak mempedulikan penderitaan warga sekitar. Hal tersebut dikatakan Sekda Kota Medan Syaiful Bahri kepada wartawan Sumut Pos, Selasa (13/9).

Namun begitu, Syaiful menyarankan kepada masyarakat di sekitar proyek, yakni di Jalan Brigjen Zein Hamid Km 6,2 Kelurahan Titi Kuning, Medan Johor, untuk membuat laporan tertulis ke Pemko Medan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti.

“Masyarakat harus membuat surat agar ditindaklanjuti segala keluhannya oleh Pemko Medan. Bila dari hasil peninjauan di lapangan terbukti pihak developer tak mempedulikann masyarakat sekitar, Pemko Medan tak akan memberi izin bangunan dan akan menyetop penimbunan tersebut,” ujar Syaiful.

Dikatakannya, pihak developer harus memikirkan dampak terhadap lingkungan sekitar.
“Pikirkan juga dampaknya terhadap lingkungan agar masyarakat jangan terganggu. Itukan sudah membuat polusi udara, apalagi warga sudah terserang ISPA,” katanya.

Sementara Ketua Komisi D DPRD Medan Parlaungan Simangungsong mengatakan, pihak pengembang jangan seenaknya saja melakukan penimbunan tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan. Menurutnya, banyaknya ceceran tanah berserakan di jalan, menunjukkan pihak developer tak memikirkan dampak yang dialami masyarakat sekitar.
Dia juga meributi tentang rekomendasi dari Dinas Bina Marga yang belum keluar, sementara pihak developer telah melakukan penimbunan lahan. “Ini sudah menyalahi. Bagaimana mungkin mereka bisa melakukan penimbunan sementara Dinas Bina Marga belum mengeluarkan rekomendasi,” tegasnya.

Selain itu, dia juga mengingatkan Dinas TRTB Kota Medan agar memperketat proses keluarnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi perumahan tersebut.

“Pengusaha harus memikirkan masyarakat sekitar, karena untuk IMB harus mendapat persetujuan dari masyarakat. Selama ini, akses pembangunan tersebut sudah merugikan masyarakat. Dengan begitu, kompensasi terhadap masyarakat harus diberikan,” cetusnya lagi.

Sementara Camat Medan Johor Azwarlin yang dikonfirmasi wartawan koran ini mengatakan, pihaknya sudah memerintahkan Lurah Titi Kuning untuk mengawasi penimbunan di wilayah tersebut dan tidak memberi izin masuk kepada truk-truk galian c ke lokasi proyek. “Untuk penimbunannya tak bisa berlanjut, jika tuntutan warga tak dipenuhi,” bebernya.

Pantauan wartawan koran ini, sejumlah truk dan mobil angkutan terus bekerja di dalam proyek. Mereka terus melakukan pemerataan tanah untuk pemadatan lahan. Sepertinya pihak pengembang tak memperdulikan warga yang sudah berulang kali meminta agar penimbunan dihentikan sebelum Jalan di Brigjen Zein Hamid bersih dan terbebas dari polusi udara.(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/