32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Pihak Inalum Segera Diperiksa Ditpolair

Penangkapan Kapal Tanker MT Cosmic 11

BELAWAN- Terkait penangkapan Kapal Tanker MT Cosmic 11 oleh pihak Ditpolairdasu, Koalisi Masyarakat Demokrat Pemantau Minyak dan Gas Bumi (Komdep-Migas) Sumut, meminta Ditpolair agar me ngusut tuntas permasalahan tersebut. Pasalnya, sampai saat ini, 4 perusahaan yang diduga terlibat dalam permasalahan tersebut belum diperiksa.
Keempat perusahaan yang diduga terlibat yakni PT Pelayaran Nasional Aeromic di Batam selaku pemilik kapal, PT Cosmic Indonesia di Batam selaku penjual BBM yang dimuat ke MT Cosmic 11, PT Petrobas di Jakarta selaku penjual BBM ke Inalum dan PT Inalum selaku pembeli.

Menurut Ketua Koalisi Masyarakat Demokrat Pemantau Minyak dan Gas Bumi(Komdep-Migas) Sumut CP Siregar, Selasa (13/9) mengatakan, pihaknya kecewa dengan Ditpolairdasu. Karena tak kunjung menyelesaikan persoalan dimaksud. Padahal sebelumnya, pihaknya memberikan apresiasi kepada Ditpolairdasu yang menyita kapal tanker MT Cosmic-11 atas dugaan manipulasi dokumen.

“Permasalahan ini sudah lebih dua minggu, kenapa sampai saat ini mereka belum dimintai keterangan. Anehkan?,” ujar CP Siregar.

Dia mengatakan, perbuatan para pihak yang terlibat terutama PT Petrobas bisa dikenakan pasal 54 UU No 22 tahun 2001 tetang Migas, karena diduga tidak memiliki izin niaga BBM jenis IDO (Industri Disel Oil) dari Dirjen Migas dan dapat dipidana penjara 3 tahun dan denda Rp30 miliar.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pihaknya curiga dengan dipindahkannya kapal MT Cosmic 11 yang sebelumnnya ditahan dan bersandar di salah satu dermaga di Belawan, saat ini telah berada di Kwala Tanjung, Batubara.

“Kita akan membawa masalah ini ke Menteri terkait dan Mabes Polri jika kasus ini tidak segera dituntaskan,” ancamnya.
Masih CP, dalam dokumen kapal disebutkan, BBM yang diangkut kapal tersebut adalah jenis solar (marine gas oil), namun berdasarkan hasil labolatorium Pertamina kilang Dumai, yang diminta Ditpolair melalui Pertamina Medan diketahui BBM yang diangkut Cosmic 11 berjenis IDO yang jelas berbeda dengan solar.a

Sementara itu, Dirpolair Sumut Kombes Ario Gatut Kristianto, membantah kalau kapal tersebut dilepas. Dia mengatakan, Pihaknya hanya mengeser kapal tersebut ke Kwala Tanjung karena posisi kapal saat di Belawan telah mengganggu jalur pelayaran. “Mana ada kami lepas kapal tersebut, cuma digeser dan kapal itu masih disegel disana,” ujarnya.

Saat disinggung tetang perkembangan kasus tersebut dan dugaan terlibatnya empat perusahaan, dia mengaku sedang menjemput pihak PT Inalum.

“PT Inalum akan segera kami periksa, karena anggota masih menjemput mereka. Sedangkan perusahaan lainnya akan menyusul secara maraton,” tandasnya. (mag-11)

Penangkapan Kapal Tanker MT Cosmic 11

BELAWAN- Terkait penangkapan Kapal Tanker MT Cosmic 11 oleh pihak Ditpolairdasu, Koalisi Masyarakat Demokrat Pemantau Minyak dan Gas Bumi (Komdep-Migas) Sumut, meminta Ditpolair agar me ngusut tuntas permasalahan tersebut. Pasalnya, sampai saat ini, 4 perusahaan yang diduga terlibat dalam permasalahan tersebut belum diperiksa.
Keempat perusahaan yang diduga terlibat yakni PT Pelayaran Nasional Aeromic di Batam selaku pemilik kapal, PT Cosmic Indonesia di Batam selaku penjual BBM yang dimuat ke MT Cosmic 11, PT Petrobas di Jakarta selaku penjual BBM ke Inalum dan PT Inalum selaku pembeli.

Menurut Ketua Koalisi Masyarakat Demokrat Pemantau Minyak dan Gas Bumi(Komdep-Migas) Sumut CP Siregar, Selasa (13/9) mengatakan, pihaknya kecewa dengan Ditpolairdasu. Karena tak kunjung menyelesaikan persoalan dimaksud. Padahal sebelumnya, pihaknya memberikan apresiasi kepada Ditpolairdasu yang menyita kapal tanker MT Cosmic-11 atas dugaan manipulasi dokumen.

“Permasalahan ini sudah lebih dua minggu, kenapa sampai saat ini mereka belum dimintai keterangan. Anehkan?,” ujar CP Siregar.

Dia mengatakan, perbuatan para pihak yang terlibat terutama PT Petrobas bisa dikenakan pasal 54 UU No 22 tahun 2001 tetang Migas, karena diduga tidak memiliki izin niaga BBM jenis IDO (Industri Disel Oil) dari Dirjen Migas dan dapat dipidana penjara 3 tahun dan denda Rp30 miliar.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pihaknya curiga dengan dipindahkannya kapal MT Cosmic 11 yang sebelumnnya ditahan dan bersandar di salah satu dermaga di Belawan, saat ini telah berada di Kwala Tanjung, Batubara.

“Kita akan membawa masalah ini ke Menteri terkait dan Mabes Polri jika kasus ini tidak segera dituntaskan,” ancamnya.
Masih CP, dalam dokumen kapal disebutkan, BBM yang diangkut kapal tersebut adalah jenis solar (marine gas oil), namun berdasarkan hasil labolatorium Pertamina kilang Dumai, yang diminta Ditpolair melalui Pertamina Medan diketahui BBM yang diangkut Cosmic 11 berjenis IDO yang jelas berbeda dengan solar.a

Sementara itu, Dirpolair Sumut Kombes Ario Gatut Kristianto, membantah kalau kapal tersebut dilepas. Dia mengatakan, Pihaknya hanya mengeser kapal tersebut ke Kwala Tanjung karena posisi kapal saat di Belawan telah mengganggu jalur pelayaran. “Mana ada kami lepas kapal tersebut, cuma digeser dan kapal itu masih disegel disana,” ujarnya.

Saat disinggung tetang perkembangan kasus tersebut dan dugaan terlibatnya empat perusahaan, dia mengaku sedang menjemput pihak PT Inalum.

“PT Inalum akan segera kami periksa, karena anggota masih menjemput mereka. Sedangkan perusahaan lainnya akan menyusul secara maraton,” tandasnya. (mag-11)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/