MEDAN- Mengantisipasi potensi gugatan hasil Pilgubsu ke Mahkamah Konstitusi (MK), seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Sumut harus berjalan di rel yang benar. Antisipasi itu juga harus dimulai dari diri sendiri dengan bertindak objektif, benar, dan jujur dalam seluruh tahapan hingga penghitungan suara Pilgubsu tahun depan.
‘’Seluruhnya dimulai dari kinerja komisioner. Saya bilang, ayo tingkatkan kepercayaan publik terhadap KPUD sebagai penyelenggara Pilkada dan pemilu. Tapi itu bisa tercapai bila anggota KPUD itu cerdas mendeteksi potensi-potensi gugatan KPUD ke MK,’’ tukas Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik kepada wartawan selepas bertemu para komisioner KPUD Sumut dan anggota KPUD kabupaten/kota se-Sumut, di Hotel Emerald, Jalan Puteri Hijau, Medan, Rabu (12/9).
“Saya tekankan kembali pentingnya menganalisis kemungkinan gugatan dalam penyelenggaraan Pilgubsu, Pilkada Walikota/Bupati, dan Pemilu legislatif. Jika kinerja KPUD itu oke yakni obejektif dan jujur, saya yakin itu meminimalisir gugatan masyarakat, para calon kepala daerah, maupun peserta pemilu,” katanya.
Untuk itu, Kamil menyatakan, anggota KPUD harus saling mengisi dan mengevaluasi hasil kerja di desk masing-masing. Terkait momen Pilgubsu 2013, Husni mengingatkan, anggota KPUD Sumut tetap mawas diri agar berjalan di rel yang benar dalam menjalankan seluruh tahapan hingga penetapan pemenang.
Berbicara persiapan Pemilu 2014, dalam kesempatan itu, Husni memastikan, ada 12 parpol dari 46 parpol yang mendaftar ke KPU Pusat, dinyatakan tidak memenuhi syarat alias gugur untuk mengikuti Pemilu 2014 mendatang.
Hingga kini tercatat 46 parpol sudah mendaftar ke KPU Pusat hingga batas akhir pendaftaran parpol ke KPU. Dari jumlah itu ada 12 parpol yang tidak didaftar lantaran tak memenuhi 17 item kriteria yang ditetapkan KPU. “Jadi yang dinyatakan terdaftar ada 34 parpol. Mereka itu yang akan mengikuti verifikasi,” jelasnya.
Dikemukakan Husni, sehabis pendaftaran akan dilanjutkan dengan proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sebelum ditetapkan parpol mana saja yang lolos sebagai peserta pemilu 2014.
Kembali dikemukakannya, dalam proses verifikasi baik administratif dan faktual itu bisa saja parpol yang sudah terdaftar batal menjadi peserta pemilu bila syarat yang ditetapkan penyelenggara pemilu tidak mampu dipenuhi.
Selain melakukan verifikasi keanggotaan dan keberadaan kantor, KPU juga melakukan verifikasi terhadap keterwakilan perempuan dalam kepengurusan parpol sebesar 30 persen di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Terkait masalah keterwakilan perempuan sesuai mandat UU, sifatnya hanya mengupayakan dan tak lagi bersifat wajib.
“Apabila mereka tidak mampu setelah mengupayakan (30 persen, Red) mereka harus membuat pernyataan tidak mampu. Bila tidak, mereka dinyatakan tak memenuhi syarat,” tandasnya.
Dalam kesempatan serupa, Ketua KPUD Sumut Irham Buana Nasution menyatakan akan bekerja jujur dan objektif dalam seluruh tahapn Pilgubsu. ‘’Saya sebagai ketua akan terus melakukan supervisi agar KPUD Sumut bekerja secara baik dan berjalan di rel yang benar,’’ katanya. (ari)