25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

BPKP: Kerugian Negara Rp949 Juta

Dugaan Korupsi Pembangunan 7 Gedung SKPD Batubara

MEDAN- Sidang dugaan korupsi pembangunan 7 gedung SKPD Kabupaten Batubara kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (13/9). Sidang yang menetapkan terdakwa mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Batubara Irwansyah, serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hary Sukardi dan Syahrial Lafau, kali ini menghadirkan saksi ahli dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Sumut dihadirkan dalam sidang lanjutan korupsi Pembangunan 7 Gedung SKPD Kabupaten Batubara dengan terdakwa mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Batubara Irwansyah, dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hary Sukardi dan Syahrial Lafau.

Dalam kesaksiannya, Batara Lumbantobing selaku Auditor Ahli Bidang Investigasi BPKP Wilayah Sumut menyebutkan dari hasil audit investigasi ditemukan kerugian negara pada kasus tersebut sebesar Rp949 juta. Jumlah tersebut berbeda dengan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang hanya menemukan adanya kelebahan pembayaran sebesar Rp197 juta dan telah dikembalikan ke kas daerah.

Disebutkannya, dari hasil audit ditemukan bahwa penyimpangan terhadap pelaksanaan kegiatan berbiaya Rp6,7 miliar itu telah terjadi dari proses tender pengadaan barang. Pengadaan barang dilakukan oleh perusahaan yang tidak memiliki kapasitas dan kredibilitas yang baik. Selain itu melalui prosedur lelang, ditemukan penyimpangan bahwa pemenang lelang tidak melaksanakan kegiatan utama secara langsung tetapi disub kontrakan kepada perusahaan lain. Spesifikasi bangunan yang semula berbahan beton dirubah menjadi kayu tanpa adanya proses lelang yang baru. “Menurut saya harus ditender ulang karena ada perubahan,” katanya. (far)

Dugaan Korupsi Pembangunan 7 Gedung SKPD Batubara

MEDAN- Sidang dugaan korupsi pembangunan 7 gedung SKPD Kabupaten Batubara kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (13/9). Sidang yang menetapkan terdakwa mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Batubara Irwansyah, serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hary Sukardi dan Syahrial Lafau, kali ini menghadirkan saksi ahli dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Sumut dihadirkan dalam sidang lanjutan korupsi Pembangunan 7 Gedung SKPD Kabupaten Batubara dengan terdakwa mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Batubara Irwansyah, dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hary Sukardi dan Syahrial Lafau.

Dalam kesaksiannya, Batara Lumbantobing selaku Auditor Ahli Bidang Investigasi BPKP Wilayah Sumut menyebutkan dari hasil audit investigasi ditemukan kerugian negara pada kasus tersebut sebesar Rp949 juta. Jumlah tersebut berbeda dengan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang hanya menemukan adanya kelebahan pembayaran sebesar Rp197 juta dan telah dikembalikan ke kas daerah.

Disebutkannya, dari hasil audit ditemukan bahwa penyimpangan terhadap pelaksanaan kegiatan berbiaya Rp6,7 miliar itu telah terjadi dari proses tender pengadaan barang. Pengadaan barang dilakukan oleh perusahaan yang tidak memiliki kapasitas dan kredibilitas yang baik. Selain itu melalui prosedur lelang, ditemukan penyimpangan bahwa pemenang lelang tidak melaksanakan kegiatan utama secara langsung tetapi disub kontrakan kepada perusahaan lain. Spesifikasi bangunan yang semula berbahan beton dirubah menjadi kayu tanpa adanya proses lelang yang baru. “Menurut saya harus ditender ulang karena ada perubahan,” katanya. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/