25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Rumah Mewah Tersangka Money Laundry di Jakarta Akan Disita

MEDAN- Satu aset rumah mewah milik, Maria Rina Chrissanty Sinaga,(29) warga Jalan Kiwi Raya XVI Perumnas Mandala Percut Seituan, tersangka kasus pencucian uang (money loundry) senilai Rp3 miliar milik nasabah Bank BNI Life, yang berada di Jakarta, akan disita Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Pernyataan tersebut disampaikan Kasubdit I Perindustrian dan Perdagangan Ditreskrimsus Poldasu, AKBP Edi Fariadi Sumut Pos, Kamis (13/9) kemarin. “Ada sebuah rumah mewah milik tersangka yang akan kami sita. Rumah itu berada di Jakarta,” ujarnya.

Penyitaan rumah tersebut, sambung Fariadi, diduga kuat dari hasil perbuatan tindak pidana pencucian uang. Namun saat ini Poldasu, akan terus menyelidiki aset lainnya milik tersangka. “Sejauh ini, dari penyidikan yang kami lakukan, tersangka tidak menginvestasikan aset-asetnya di Medan. Saat kami mengamankan tersangka, kami hanya mengamankan sejumlah dokumen,” katanya.

Terungkapnya kejahatan yang dilakukan tersangka, sambung Fariadi, setelah salah satu korbannya, mengetahui bahwa uang yang ada di rekeningnya telah kosong. “Tersangka menarik uang tanpa sepengetahuan nasabahnya. Lalu ia memindahkan ke rekening nasabahnya yang lain. Bahkan nasabah yang lain juga menjadi korban,’’ beber Edi.

Lanjut Edi, saat ini tersangka sudah dibantarkan ke RS Bhayangkara, dengan alasan karena sakit. “Sebelumnya tersangka diamankan di Sel Dit Tahti Poldasu. Namun karena alasan sakit, kami sudah bantarkan tersangka untuk di rawat di RS Bhayangkara Jalan Wahid Hasyim Medan. pungkasnya.

Hingga kini Polisi masih terus mendalami kasus tersebut, untuk mencari adanya keterlibatan dari pihak Bank BNI. Dari pemeriksaan yang dilakukan Poldasu, tersangka mengaku kerap menggunakan uang itu untuk bepergian ke luar negeri. ‘’Tersangka selalu bepergian ke Itali ke Belanda dan kota-kota besar di Eropa lainnya,” ungkapnya.(mag-13)

MEDAN- Satu aset rumah mewah milik, Maria Rina Chrissanty Sinaga,(29) warga Jalan Kiwi Raya XVI Perumnas Mandala Percut Seituan, tersangka kasus pencucian uang (money loundry) senilai Rp3 miliar milik nasabah Bank BNI Life, yang berada di Jakarta, akan disita Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Pernyataan tersebut disampaikan Kasubdit I Perindustrian dan Perdagangan Ditreskrimsus Poldasu, AKBP Edi Fariadi Sumut Pos, Kamis (13/9) kemarin. “Ada sebuah rumah mewah milik tersangka yang akan kami sita. Rumah itu berada di Jakarta,” ujarnya.

Penyitaan rumah tersebut, sambung Fariadi, diduga kuat dari hasil perbuatan tindak pidana pencucian uang. Namun saat ini Poldasu, akan terus menyelidiki aset lainnya milik tersangka. “Sejauh ini, dari penyidikan yang kami lakukan, tersangka tidak menginvestasikan aset-asetnya di Medan. Saat kami mengamankan tersangka, kami hanya mengamankan sejumlah dokumen,” katanya.

Terungkapnya kejahatan yang dilakukan tersangka, sambung Fariadi, setelah salah satu korbannya, mengetahui bahwa uang yang ada di rekeningnya telah kosong. “Tersangka menarik uang tanpa sepengetahuan nasabahnya. Lalu ia memindahkan ke rekening nasabahnya yang lain. Bahkan nasabah yang lain juga menjadi korban,’’ beber Edi.

Lanjut Edi, saat ini tersangka sudah dibantarkan ke RS Bhayangkara, dengan alasan karena sakit. “Sebelumnya tersangka diamankan di Sel Dit Tahti Poldasu. Namun karena alasan sakit, kami sudah bantarkan tersangka untuk di rawat di RS Bhayangkara Jalan Wahid Hasyim Medan. pungkasnya.

Hingga kini Polisi masih terus mendalami kasus tersebut, untuk mencari adanya keterlibatan dari pihak Bank BNI. Dari pemeriksaan yang dilakukan Poldasu, tersangka mengaku kerap menggunakan uang itu untuk bepergian ke luar negeri. ‘’Tersangka selalu bepergian ke Itali ke Belanda dan kota-kota besar di Eropa lainnya,” ungkapnya.(mag-13)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/