25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Wajib Pakai Baju Hansip dan Koko

DANIL SIREGAR/SUMUT POS SIDAK: Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu) T Erry Nuradi sidak saat kerja PNS Dispenda Sumut Jalan Sisingamangaraja, beberapa waktu lalu.
DANIL SIREGAR/SUMUT POS
SIDAK: Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu) T Erry Nuradi sidak saat kerja PNS Dispenda Sumut Jalan Sisingamangaraja, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Mulai hari ini seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) diwajibkan memakai baju hansip (Linmas). Sementara setiap Jumat, PNS diharuskan memakai baju koko (pria) atau kemeja putih (wanita). Kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak 7 September 2015, sesuai Surat Edaran Nomor 025/7911/2015 tentang Perubahan Pemakaian Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Dalam surat itu ditegaskan, setiap Senin PNS diwajibkan memakai pakaian hansip (pertahanan sipil), Selasa dan Rabu diwajibkan Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki, pada Kamis diwajibkan berpakaian batik ciri khas daerah, dan Jumat diwajibkan pakaian kemeja putih/koko dan celana hitam bagi PNS pria, serta rok hitam bagi PNS wanita.

Dalam surat edaran tersebut juga menjelaskan, seraya menunggu revisi peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 27 tahun 2014 tentang perubahan atas Pergubsu Nomor 32 tahun 2013 tentang Pemakaian Pakaian Dinas Gubernur/Wakil Gubernur dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemprovsu, diminta kepada seluruh PNS dilingkungan SKPD/unit kerja Pemprovsu untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam surat edaran tersebut. Bagi PNS yang telah memiliki pakaian dinas sudah bisa dipakai mulai 7 September 2015.

Pada surat edaran yang diteken Sekda Provsu Hasban Ritonga itu pula, diharapkan kepada pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar menganggarkan pengadaan pakaian dinas sebagaimana surat edaran dimaksud sesuai dengan kebutuhan SKPD.

Surat edaran itu juga dikirimkan kepada para staf ahli Gubsu, para asisten Sekda Provsu, Sekretaris DPRD Provsu, para kepala dinas, para kepala badan, kepala biro, Direktur RSUP Haji Medan, dan para kepala kantor lembaga teknis Provsu.

Menurut Sekda Provsu Hasban Ritonga, peraturan itu merupakan surat arahan dari Pelaksana Tugas Gubsu Tengku Erry Nuradi, dalam rangka ketertiban dan kerapian pakaian dinas sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan dalam peningkatan pelayanan publik. (prn/azw)

DANIL SIREGAR/SUMUT POS SIDAK: Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu) T Erry Nuradi sidak saat kerja PNS Dispenda Sumut Jalan Sisingamangaraja, beberapa waktu lalu.
DANIL SIREGAR/SUMUT POS
SIDAK: Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu) T Erry Nuradi sidak saat kerja PNS Dispenda Sumut Jalan Sisingamangaraja, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Mulai hari ini seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) diwajibkan memakai baju hansip (Linmas). Sementara setiap Jumat, PNS diharuskan memakai baju koko (pria) atau kemeja putih (wanita). Kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak 7 September 2015, sesuai Surat Edaran Nomor 025/7911/2015 tentang Perubahan Pemakaian Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Dalam surat itu ditegaskan, setiap Senin PNS diwajibkan memakai pakaian hansip (pertahanan sipil), Selasa dan Rabu diwajibkan Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki, pada Kamis diwajibkan berpakaian batik ciri khas daerah, dan Jumat diwajibkan pakaian kemeja putih/koko dan celana hitam bagi PNS pria, serta rok hitam bagi PNS wanita.

Dalam surat edaran tersebut juga menjelaskan, seraya menunggu revisi peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 27 tahun 2014 tentang perubahan atas Pergubsu Nomor 32 tahun 2013 tentang Pemakaian Pakaian Dinas Gubernur/Wakil Gubernur dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemprovsu, diminta kepada seluruh PNS dilingkungan SKPD/unit kerja Pemprovsu untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam surat edaran tersebut. Bagi PNS yang telah memiliki pakaian dinas sudah bisa dipakai mulai 7 September 2015.

Pada surat edaran yang diteken Sekda Provsu Hasban Ritonga itu pula, diharapkan kepada pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar menganggarkan pengadaan pakaian dinas sebagaimana surat edaran dimaksud sesuai dengan kebutuhan SKPD.

Surat edaran itu juga dikirimkan kepada para staf ahli Gubsu, para asisten Sekda Provsu, Sekretaris DPRD Provsu, para kepala dinas, para kepala badan, kepala biro, Direktur RSUP Haji Medan, dan para kepala kantor lembaga teknis Provsu.

Menurut Sekda Provsu Hasban Ritonga, peraturan itu merupakan surat arahan dari Pelaksana Tugas Gubsu Tengku Erry Nuradi, dalam rangka ketertiban dan kerapian pakaian dinas sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan dalam peningkatan pelayanan publik. (prn/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/