26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dodi Simangunsong Ajak Warga Tertib Administrasi Kependudukan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Medan Dodi Robert Simangunsong, kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kependudukan. Sebab, saat ini seluruh data kependudukan tersimpan pada sistem di Dinas Kependudukan Kota Medan hingga pemerintah pusat.

“Sejak lahir hingga lansia, kita akan terdaftar secara online dalam data base kependudukan, sehingga akan memudahkan kita dalam segala urusan. Baik untuk pendidikan, mencari pekerjaan, perbankan, pernikahan, dan lainnya,” kata Dodi Robert Simangunsong ketika menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) yang dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah XI Tahun Anggaran 2024, Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Turi, Kelurahan Sudirejo I, Medan Kota, Sabtu (14/9/2024).

Menurut Dodi, saat mengurus administrasi kependudukan, warga harus jeli dan teliti, jangan sampai terjadi kesalahan dalam penulisan data, terkhusus penulisan nama. ”Saat mengurus Akte Kelahiran, yang paling penting adalah, perhatikan penulisan nama dan tanggal lahir. Jangan sampai terjadi kesalahan. Sebab bila terjadi kesalahan, akan berdampak di kemudian hari. Makanya, segera melapor ke kelurahan atau kecamatan agar data tersebut segera diperbaiki,” bebernya.

Sementara peserta sosialisasi, Rudi Sinaga, warga Jalan Sempurna, mengakui saat ini pelayanan Administrasi Kependudukan di Kota Medan sudah sangat mudah. Tapi dia menyayangkan, masih ribetnya pengurus perbaikan jika terjadi kesalahan dalam penulisan nama pada Akte Kelahiran.

“Pengalaman saya terkait kesalahan penulisan nama di akte kelahiran, urusannya sangat ribet. Mungkin waktu mengurus akte kelahiran, saya kurang teliti. Sehingga ketika akte itu saya gunakan, jadi terkendala. Ujung-ujungnya saya harus ke pengadilan negeri,” ujarnya.

“Sebenarnya, kesalahan penulisan nama itukan bukan keinginan kita. Harusnya diberikan kemudahan kepada masyarakat dalam perbaikannya. Kalau harus ke pengadilan, kan jadi repot,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Reni Simangunsong. “Anak saya sempat tertahan di imigrasi, gara-gara salah satu huruf saja namanya di akte kelahiran. Repot sekali jika harus ke pengadilan. Saya minta, pemerintah benar-benar melayani masyarakat,” ujarnya.

Menyikapi hal ini, Farida mewakili Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, jika terjadi kesalahan ketik pada akta kelahiran dapat dilakukan pembetulan pada Disdukcapil Kabupaten/ Kota atau Unit Pelaksana Teknis (“UPT”) Disdukcapil Kabupaten/ Kota atau Perwakilan Republik Indonesia sesuai domisili dengan atau tanpa permohonan dari subjek akta.

“Namun jika sudah lebih atau sampai bertahun-tahun, biasanya perubahan akta kelahiran itu harus ada Penetapan Pengadilan. Setelah ada Penetapan Pengadilan kemudian akta kelahiran dibetulkan di Disdukcapil setempat,” ungkapnya. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Medan Dodi Robert Simangunsong, kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kependudukan. Sebab, saat ini seluruh data kependudukan tersimpan pada sistem di Dinas Kependudukan Kota Medan hingga pemerintah pusat.

“Sejak lahir hingga lansia, kita akan terdaftar secara online dalam data base kependudukan, sehingga akan memudahkan kita dalam segala urusan. Baik untuk pendidikan, mencari pekerjaan, perbankan, pernikahan, dan lainnya,” kata Dodi Robert Simangunsong ketika menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) yang dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah XI Tahun Anggaran 2024, Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Turi, Kelurahan Sudirejo I, Medan Kota, Sabtu (14/9/2024).

Menurut Dodi, saat mengurus administrasi kependudukan, warga harus jeli dan teliti, jangan sampai terjadi kesalahan dalam penulisan data, terkhusus penulisan nama. ”Saat mengurus Akte Kelahiran, yang paling penting adalah, perhatikan penulisan nama dan tanggal lahir. Jangan sampai terjadi kesalahan. Sebab bila terjadi kesalahan, akan berdampak di kemudian hari. Makanya, segera melapor ke kelurahan atau kecamatan agar data tersebut segera diperbaiki,” bebernya.

Sementara peserta sosialisasi, Rudi Sinaga, warga Jalan Sempurna, mengakui saat ini pelayanan Administrasi Kependudukan di Kota Medan sudah sangat mudah. Tapi dia menyayangkan, masih ribetnya pengurus perbaikan jika terjadi kesalahan dalam penulisan nama pada Akte Kelahiran.

“Pengalaman saya terkait kesalahan penulisan nama di akte kelahiran, urusannya sangat ribet. Mungkin waktu mengurus akte kelahiran, saya kurang teliti. Sehingga ketika akte itu saya gunakan, jadi terkendala. Ujung-ujungnya saya harus ke pengadilan negeri,” ujarnya.

“Sebenarnya, kesalahan penulisan nama itukan bukan keinginan kita. Harusnya diberikan kemudahan kepada masyarakat dalam perbaikannya. Kalau harus ke pengadilan, kan jadi repot,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Reni Simangunsong. “Anak saya sempat tertahan di imigrasi, gara-gara salah satu huruf saja namanya di akte kelahiran. Repot sekali jika harus ke pengadilan. Saya minta, pemerintah benar-benar melayani masyarakat,” ujarnya.

Menyikapi hal ini, Farida mewakili Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, jika terjadi kesalahan ketik pada akta kelahiran dapat dilakukan pembetulan pada Disdukcapil Kabupaten/ Kota atau Unit Pelaksana Teknis (“UPT”) Disdukcapil Kabupaten/ Kota atau Perwakilan Republik Indonesia sesuai domisili dengan atau tanpa permohonan dari subjek akta.

“Namun jika sudah lebih atau sampai bertahun-tahun, biasanya perubahan akta kelahiran itu harus ada Penetapan Pengadilan. Setelah ada Penetapan Pengadilan kemudian akta kelahiran dibetulkan di Disdukcapil setempat,” ungkapnya. (adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/