26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

RPH Liar di Medan Denai Ditertibkan

MEDAN-Berdasarkan surat keputusan Wali Kota Medan Rahudman Harahap nomor 523/19928 tanggal 13 Oktober 2011, tentang penutupan rumah potong hewan (RPH) liar di Kecamatan Medan Denai, tim gabungan dari satpol PP, dishub dan kepolisian dipimpin langsung oleh Distanla Kota Medan memfokuskan di dua lokasi besar.

“Tim penertiban melakukan konsolidasi dengan sasaran penutupan di Kecamatan Medan Denai,” kata Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Kadistanla) Kota Medan, Wahid, Kamis (13/10).

Dikatakan Wahid, para pemilik RPH yang menerima hasil sosialisasi oleh tim penertiban dipantau selama 3×24 jam. “Bila dari waktu yang sudah ditentukan para pemilik RPH masih membandel akan dilakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti,” ucapnya.

Dijelaskannya, mengenai segala keluhan para pemilik RPH ilegal akan menjadi pekerjaan rumah (PR) RPH Kota Medan untuk melakukan pembenahan.

“Segala keluhan langsung disampaikan saja kepada RPH dan harus segera dibenahi dengan melakukan perbaikan, karena itu akan menjadi PR. Dengan melengkapi prasarana dan mewanti kepada anggota petugas RPH yang bermain dengan retribusi,” ungkap Wahid.

Menurutnya, politik dagang yang masuk di RPH dengan melakukan pungutan liar terhadap permainan retribusi. “Permainan yang dilakukan dengan memotong seratus ekor hewan, tetapi hanya membayar sekitar 14 ekor. Mereka (pemilik RPH liar) membayar kepada RPH Kota Medan untuk melakukan pemotongan, tetapi di sini ada politik dagang yang bermain,” bebernya.

Pemilik RPH liar Kumala Panjaitan mengaku menerima seluruh permintaan dari petugas dengan syarat fasilitas harus dibenahi. Pemilik RPH skala kecil, Busmin Dolok Saribu dan Paski Haloho mengatakan sudah tidak melakukan pemotongan sejak menerima surat dari lurah.

“Kita sudah tidak melakukan pemotongan setelah menerima surat edaran dari kelurahan, kita sudah beralih menjadi pedagang,” katanya.

Sementara petugas RPH Kota Mdan, Hendrik Sinaga menjelaskan kalau seluruh keluhan warga tidak benar dan seluruh fasilitas yang ada sudah difasilitasi. “Hanya saja kami tidak tahu dengan pemantauan di lapangan. Kalau untuk fasilitas kita tetap memfasilitasi,” katanya.(adl)

MEDAN-Berdasarkan surat keputusan Wali Kota Medan Rahudman Harahap nomor 523/19928 tanggal 13 Oktober 2011, tentang penutupan rumah potong hewan (RPH) liar di Kecamatan Medan Denai, tim gabungan dari satpol PP, dishub dan kepolisian dipimpin langsung oleh Distanla Kota Medan memfokuskan di dua lokasi besar.

“Tim penertiban melakukan konsolidasi dengan sasaran penutupan di Kecamatan Medan Denai,” kata Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Kadistanla) Kota Medan, Wahid, Kamis (13/10).

Dikatakan Wahid, para pemilik RPH yang menerima hasil sosialisasi oleh tim penertiban dipantau selama 3×24 jam. “Bila dari waktu yang sudah ditentukan para pemilik RPH masih membandel akan dilakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti,” ucapnya.

Dijelaskannya, mengenai segala keluhan para pemilik RPH ilegal akan menjadi pekerjaan rumah (PR) RPH Kota Medan untuk melakukan pembenahan.

“Segala keluhan langsung disampaikan saja kepada RPH dan harus segera dibenahi dengan melakukan perbaikan, karena itu akan menjadi PR. Dengan melengkapi prasarana dan mewanti kepada anggota petugas RPH yang bermain dengan retribusi,” ungkap Wahid.

Menurutnya, politik dagang yang masuk di RPH dengan melakukan pungutan liar terhadap permainan retribusi. “Permainan yang dilakukan dengan memotong seratus ekor hewan, tetapi hanya membayar sekitar 14 ekor. Mereka (pemilik RPH liar) membayar kepada RPH Kota Medan untuk melakukan pemotongan, tetapi di sini ada politik dagang yang bermain,” bebernya.

Pemilik RPH liar Kumala Panjaitan mengaku menerima seluruh permintaan dari petugas dengan syarat fasilitas harus dibenahi. Pemilik RPH skala kecil, Busmin Dolok Saribu dan Paski Haloho mengatakan sudah tidak melakukan pemotongan sejak menerima surat dari lurah.

“Kita sudah tidak melakukan pemotongan setelah menerima surat edaran dari kelurahan, kita sudah beralih menjadi pedagang,” katanya.

Sementara petugas RPH Kota Mdan, Hendrik Sinaga menjelaskan kalau seluruh keluhan warga tidak benar dan seluruh fasilitas yang ada sudah difasilitasi. “Hanya saja kami tidak tahu dengan pemantauan di lapangan. Kalau untuk fasilitas kita tetap memfasilitasi,” katanya.(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/