25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Poldasu Ogah Libatkan Mabes

Jangan Jadi Alat
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), melihat indikasi sejumlah kejanggalan. Salah satu kejanggalan itu, menurut Komisioner Kompolnas Edi Saputra Hasibuan, dirasakan karena lahan itu masih tercatat lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Selain itu atas pengelolaannya juga saat ini masih berperkara di Kejaksaan Agung.

“Kasus ini saya kira perlu mendapat perhatian serius dari Poldasu agar tidak menjadi preseden buruk. Jangan sampai polisi dijadikan alat oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan sesaat. Apalagi itu kan tanah negara,” katanya di Jakarta, Senin (13/10).

Kendati begitu, kata Edi, pihaknya perlu mengetahui terlebih dulu duduk persoalan sebenarnya terkait permasalahan dimaksud. Sehingga tidak salah dalam memberi tanggapan. Apalagi kasusnya disebut-sebut telah berlangsung sedemikian lama.

“Sepanjang polisi melakukan langkah profesional dalam menangani sebuah perkara, kita tentu mendukung. Namun jika tidak, maka terhadap oknum terkait perlu diambil tindakan sebagaimana yang berlaku. Karena itu kita harus klarifikasi terlebih dahulu, apakah dalam menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Medan sebagai tersangka telah dilakukan sesuai prosedur yang benar,” katanya.

Agar tak terjadi permasalahan yang tak diinginkan, Edi menyarankan Poldasu berkoordinasi Kejaksaan Agung sehingga seluruh masalah bisa terang-benderang.

“Kami minta Poldasu koordinasi dengan Mabes Polri. (Baru) koordinasi dengan Kejagung. Saya kira langkah ini lebih baik agar persoalannya bisa clear,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Januari lalu penyidik Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengalihan lahan PT KAI. menjadi Hak Pengelolaan Tanah oleh Pemda Tingkat II Medan Tahun 1982, Penerbitan Hak Guna Bangunan Tahun 1994, Pengalihan Hak Guna Bangunan Tahun 2004 serta perpanjangan Hak Guna Bangunan Tahun 2011.

Masing-masing mantan Wali Kota Medan, Abdillah dan Rahudman Harahap, serta seorang tersangka lainnya dari pihak swasta, Handoko Lie yang juga bos PT ACK.

Bos PT ACK ikut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut bertangungjawab sehingga di atas lahan PT KAI yang terletak di Stasiun Kereta Api Kota Medan, berdiri sejumlah bangunan perkantoran milik PT ACK. (ain/sam/gir/rbb)

Jangan Jadi Alat
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), melihat indikasi sejumlah kejanggalan. Salah satu kejanggalan itu, menurut Komisioner Kompolnas Edi Saputra Hasibuan, dirasakan karena lahan itu masih tercatat lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Selain itu atas pengelolaannya juga saat ini masih berperkara di Kejaksaan Agung.

“Kasus ini saya kira perlu mendapat perhatian serius dari Poldasu agar tidak menjadi preseden buruk. Jangan sampai polisi dijadikan alat oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan sesaat. Apalagi itu kan tanah negara,” katanya di Jakarta, Senin (13/10).

Kendati begitu, kata Edi, pihaknya perlu mengetahui terlebih dulu duduk persoalan sebenarnya terkait permasalahan dimaksud. Sehingga tidak salah dalam memberi tanggapan. Apalagi kasusnya disebut-sebut telah berlangsung sedemikian lama.

“Sepanjang polisi melakukan langkah profesional dalam menangani sebuah perkara, kita tentu mendukung. Namun jika tidak, maka terhadap oknum terkait perlu diambil tindakan sebagaimana yang berlaku. Karena itu kita harus klarifikasi terlebih dahulu, apakah dalam menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Medan sebagai tersangka telah dilakukan sesuai prosedur yang benar,” katanya.

Agar tak terjadi permasalahan yang tak diinginkan, Edi menyarankan Poldasu berkoordinasi Kejaksaan Agung sehingga seluruh masalah bisa terang-benderang.

“Kami minta Poldasu koordinasi dengan Mabes Polri. (Baru) koordinasi dengan Kejagung. Saya kira langkah ini lebih baik agar persoalannya bisa clear,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Januari lalu penyidik Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengalihan lahan PT KAI. menjadi Hak Pengelolaan Tanah oleh Pemda Tingkat II Medan Tahun 1982, Penerbitan Hak Guna Bangunan Tahun 1994, Pengalihan Hak Guna Bangunan Tahun 2004 serta perpanjangan Hak Guna Bangunan Tahun 2011.

Masing-masing mantan Wali Kota Medan, Abdillah dan Rahudman Harahap, serta seorang tersangka lainnya dari pihak swasta, Handoko Lie yang juga bos PT ACK.

Bos PT ACK ikut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut bertangungjawab sehingga di atas lahan PT KAI yang terletak di Stasiun Kereta Api Kota Medan, berdiri sejumlah bangunan perkantoran milik PT ACK. (ain/sam/gir/rbb)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/