HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO- Ketua Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Marsono Simamora membongkar kebohongan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan tentang kegiatan pertambangan jenis batu gunung yang dilakukan oleh KSU Panggalengge Siopat Ama yang terhenti.
Kebohongan itu terbongkar, dalam sidang rapat paripurna DPRD Humbang Hasundutan untuk mendengarkan nota jawaban Bupati Humbang Hasundutan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap nota pengantar Ranperda APBD Humbang Hasundutan TA 2021, yang salah satunya pemandangan umum Fraksi Nasdem yang dibacakan oleh Pelaksana Tugas Bupati Humbang Hasundutan, Saut Parlindungan Simamora pada sidang rapat paripurna tersebut, Selasa (13/10).
Dikatakan Ketua Fraksi Nasdem, Marsono, bahwa apa nota jawaban Bupati terkait permasalahan kegiatan pertambangan jenis batu gunung yang dilakukan oleh KSU Panggalengge Siopat Ama yang terhenti dikarenakan surat Gubernur Sumatera Utara.
Dan, masih berlangsungnya perdamaian antara pihak yang sedang bersengketa yaitu KSU Pangalengge Siopat Ama dengan masyarakat Pea Bolak dan Lumban Sonang
Menurut Marsono, itu tidaklah benar, Bupati sendiri disebutnya yang berbohong. Sebab, sambungnya, penghentian atau penundaan pertambangan yang dilakukan oleh KSU Pangalengge sebenarnya adalah Bupati sendiri dari pihaknya yakni Dinas Perizinan dengan suratnya bernomor 5 tahun 2018 tentang penundaan keputusan Bupati Humbang Hasundutan nomor 256 tahun 2016 izin lingkungan usaha pertambangan batuan jenis galian batu gunung quarry besar kapasitas 148.623 m2/tahun dan pengolahaan pemurnian (stone crusser) kapasitas 119.784 m2/tahun oleh KSU Pangalengge Siopat Ama dilokasi Desa Saitnihuta Kecamatan Dolok Sanggul.
“Nota jawaban Bupati bohong, tidaklah benar karena Gubernur. Sebab, data KSU Pangalengge yang membuat pengaduan ke DPRD adalah yang menghentikan itu pihak Pemkab Humbahas sendiri cq Dinas Perizinan. Bagaimana bisa Gubernur menghentikan, sementara surat dari Dinas Perizinan ada sama kita,” ujar Marsono usai paripurna nota jawaban Bupati Humbahas atas pemandangan umum fraksi DPRD tentang APBD TA 2021 kepada sejumlah wartawan diruangan Fraksi Nasdem DPRD.
Selain itu, kata Marsono, permasalahan antara pihak KSU Pangalengge dengan masyarakat Pea Bolak dan Lumban Sonang, bukannya lagi berlangsung melainkan sudah selesai.
Marsono membeberkan upaya perdamaian sudah dilakukan melalui kesepakatan damai pada 25 Agustus lalu. Bahkan, berita acara perdamaian itu juga sudah dilaporkan dan teregistrasi di Pemkab Humbang Hasundutan.
“Jadi alasan pemerintah dulu kepada pihak KSU Pangalengge karena permasalahan antara masyarakat Pea Bolak dan Lumban Sonang, dan itu sudah diselesaikan. Harusnya, ketika itu sudah selesai, pemerintah mencabut bukan membuat kebohongan dengan menjawab Gubernur yang menghentikan dan sampai saat ini sedang berlangsung perdamaian antara pihak yang sedang bersengketa yaitu KSU Pangalengge Siopat Ama dengan masyarakat Pea Bolak dan Lumban Sonang,” jelasnya.
Ditegaskannya, Pemkab sebenarnya tidak memikirkan nasib rakyat banyak yang bergerak dibidang usaha pertambangan.
“Jadi kami dari fraksi Nadem sangat kecewa atas tindakan dan tanggungjawab Bupati. Kami sangat kecewa dengan jawaban pemerintah melalui Bupati. Fraksi Nasdem yang berupaya melakukan gerakan perubahan sangat kecewa dengan kejadian ini,” ungkapnya.
Mantan Wakil Ketua DPRD Humbahas periode yang lalu ini, juga mengisyaratkan penutupkan kegiatan KSU Pangalenge melahirkan tanda tanya yang besar bagi masyarakat luas.
“Kegiatan KSU Pangalengge sudah dua tahun lebih ditutup, dengan alasasan adanya perselisihan. Ada apa ini? Ini menimbulkan tanda tanya besar dari fraksi Nasdem,” tukasnya.
Dia juga menyesalkan kekurang kemampuan Pemkab Humbang Hasundutan untuk menggali PAD dari sektor ril, bahkan mengandalkan pendapatan tranfer pusat semata merupakan bukti bahwa Pemkab Humbahas tidak berupaya menggali potensi yang ada.
“Bagaimana Humbahas akan maju. Nasdem menyakini dengan mempermudah perizinan niscaya PAD akan terdongkrak. Jadi janganlah hanya mengharapkan transfer dari Pusat. Banyak yang bisa digali ketika niat mendongkrak PAD menjadi tujuan. Banyak sektor ril yang bisa dibenahi, semisal pajak, retribusi, PLTA, pertambangan, hasil hutan sektor pertanian dan lainnya. Kenapa pemerintah tidak melakukan itu, buktinya saja, Izin KSU Pangalengge saja ditutup. Padahal, ini salah satu pendongkrak PAD,” pungkasnya.
Perlu diketahui, awalnya kebohongan itu terbongkar saat Fraksi Nasdem memberikan pemandangan umum tentang PAD Humbang Hasundutan yang diajukan masih tergolong minim.
Dari Fraksi ini, menyebutkan, untuk mendongkrak PAD itu memberikan saran dan pendapat agar pemerintah memberdayakan koperasi dan UMKM dengan cara mempermudah segala bentuk pengurusan perijinan serta sosialisasi.
Karena, Fraksi ini melihat yang terjadi di daerahnya pemberdayaan koperasi dan UMKM belum sepenuhnya berjalan dengan baik.
Fraksi ini memisalkan, pengurusan perijinan pertambangan KSU Pangalengge Siopat Ama yang sampai saat ini masih ditutup sehingga menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi anggota koperasi dan masyarakat umum.
Oleh karena itu, Fraksi ini meminta kepada Bupati mengaktifkan kembali ijin KSU Pangalengge Siopat Ama. (des/ram)