30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Sidang Korupsi Bank Sumut: Penasehat Hukum Terdakwa Protes

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang korupsi pembelian surat berharga milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh PT Bank Sumut, berlangsung panas di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/10) malam. Pasalnya, penasihat hukum (PH) terdakwa mengajukan protes terhadap saksi ahli yang tidak terdaftar di institusi akuntan publik indonesia (IAPI).

KESAKSIAN: Ahli Akuntan, Hernold Ferry Makawimbang memberikan kesaksian dalam kasus korupsi pembelian surat berhara Bank Sumut, Senin (12/10) malam.gusman/sumut pos.
KESAKSIAN: Ahli Akuntan, Hernold Ferry Makawimbang memberikan kesaksian dalam kasus korupsi pembelian surat berhara Bank Sumut, Senin (12/10) malam.gusman/sumut pos.

Terdakwa Mantan Direktur Kapital Market MNC Sekuritas, Andri Invandi melalui tim penasehat hukumnya, Mathilda, Murba dan Udhin Wibowo menanyakan status Hernold Ferry Makawimbang.

“Kami protes yang mulia, sekaitan keterangan ahli karena ia tidak terdaftar dalam IAPI,” ucapnya. Hal senada juga disampaikan terdakwa mantan Pemimpin Divisi Treasure PT Bank Sumut, Maulana Akhyar Lubis.

Selain itu, proses audit yang dilakukan tidak secara standart operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Bahkan salah seorang Anggota Penasehat Hukum terdakwa Andri Irvandi, Udhin Wibowo menyentil Hernold yang mengutip kerugian skandal pembelian MTN ini berasal Media Online.

“Ahli, tadi ahli sampaikan audit dilakukan namun ada pernyataan ahli yang sama persis dikutip salah satu online yang isi sama?,” tanyanya. Dia menegaskan kalau dilakukan secara benar dan pasti, kenapa tidak mencantumkan penjualan MTN senilai Rp30 Milliar dari total pembelian MTN senilai Rp177 milliar.

“Kalau auditnya dilakukan dengan benar, seharusnya MTN tersebut tinggal Rp147 milliar saja. Selain itu dasar penghitungan bunga dari tunggakan yang kemudian dianggap sebagai kerugian negara juga patut dipertanyakan menjadi Rp202 Milliar,” katanya lagi.

Menjawab itu, Hernold menyatakan pihak bekerja di Akuntan Publik Tarmidzi yang telah diakui. Begitu juga menjawab masalah perhitungan kerugian negara kan bisa saja dikurangi dari nilai yang telah dijual.

Selain itu, Hernold juga memaparkan pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan BAP yang diserahkan jaksa. Dimana saat itu tidak disebutkan telah ada penjualan MTN. Namun Hernold yang dihadirkan secara Virtual dalam memberikan keahliannya ini terdiam sekaitan pertanyan penasehat hukum yang menanyakan apakah ia memegang hasil putusan Pailit PT SNP. “Ahli apakah sudah mendapat dan membaca putusan pailit SNP,” tanya Udhin lagi.

Tak hanya Hernold saja yang disangsikan keahliannya, akan tetapi kehadiran Muhammad Novian dari Ahli PPATK, juga dipersoalkan soal TPPU. Ia mempersoalkan asal dari pembelian berkaitan dengan sesuatu proyek atau pekerjaan.

Menanggapi hal itu, penasehat hukum kedua terdakwapun lagi-lagi menyebutkan bahwa adanya sejumlah transaksi jual beli antara Andri dengan Maulana akhyar Lubis adalah resmi dan ada bukti fisiknya. Bukan Fiktif seperti yang disampaikan ahli dalam keterangannya.

Sebagaimana diketahui, perbuatan kedua terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 atau dakwaan subsider dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang. (man/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang korupsi pembelian surat berharga milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh PT Bank Sumut, berlangsung panas di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/10) malam. Pasalnya, penasihat hukum (PH) terdakwa mengajukan protes terhadap saksi ahli yang tidak terdaftar di institusi akuntan publik indonesia (IAPI).

KESAKSIAN: Ahli Akuntan, Hernold Ferry Makawimbang memberikan kesaksian dalam kasus korupsi pembelian surat berhara Bank Sumut, Senin (12/10) malam.gusman/sumut pos.
KESAKSIAN: Ahli Akuntan, Hernold Ferry Makawimbang memberikan kesaksian dalam kasus korupsi pembelian surat berhara Bank Sumut, Senin (12/10) malam.gusman/sumut pos.

Terdakwa Mantan Direktur Kapital Market MNC Sekuritas, Andri Invandi melalui tim penasehat hukumnya, Mathilda, Murba dan Udhin Wibowo menanyakan status Hernold Ferry Makawimbang.

“Kami protes yang mulia, sekaitan keterangan ahli karena ia tidak terdaftar dalam IAPI,” ucapnya. Hal senada juga disampaikan terdakwa mantan Pemimpin Divisi Treasure PT Bank Sumut, Maulana Akhyar Lubis.

Selain itu, proses audit yang dilakukan tidak secara standart operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Bahkan salah seorang Anggota Penasehat Hukum terdakwa Andri Irvandi, Udhin Wibowo menyentil Hernold yang mengutip kerugian skandal pembelian MTN ini berasal Media Online.

“Ahli, tadi ahli sampaikan audit dilakukan namun ada pernyataan ahli yang sama persis dikutip salah satu online yang isi sama?,” tanyanya. Dia menegaskan kalau dilakukan secara benar dan pasti, kenapa tidak mencantumkan penjualan MTN senilai Rp30 Milliar dari total pembelian MTN senilai Rp177 milliar.

“Kalau auditnya dilakukan dengan benar, seharusnya MTN tersebut tinggal Rp147 milliar saja. Selain itu dasar penghitungan bunga dari tunggakan yang kemudian dianggap sebagai kerugian negara juga patut dipertanyakan menjadi Rp202 Milliar,” katanya lagi.

Menjawab itu, Hernold menyatakan pihak bekerja di Akuntan Publik Tarmidzi yang telah diakui. Begitu juga menjawab masalah perhitungan kerugian negara kan bisa saja dikurangi dari nilai yang telah dijual.

Selain itu, Hernold juga memaparkan pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan BAP yang diserahkan jaksa. Dimana saat itu tidak disebutkan telah ada penjualan MTN. Namun Hernold yang dihadirkan secara Virtual dalam memberikan keahliannya ini terdiam sekaitan pertanyan penasehat hukum yang menanyakan apakah ia memegang hasil putusan Pailit PT SNP. “Ahli apakah sudah mendapat dan membaca putusan pailit SNP,” tanya Udhin lagi.

Tak hanya Hernold saja yang disangsikan keahliannya, akan tetapi kehadiran Muhammad Novian dari Ahli PPATK, juga dipersoalkan soal TPPU. Ia mempersoalkan asal dari pembelian berkaitan dengan sesuatu proyek atau pekerjaan.

Menanggapi hal itu, penasehat hukum kedua terdakwapun lagi-lagi menyebutkan bahwa adanya sejumlah transaksi jual beli antara Andri dengan Maulana akhyar Lubis adalah resmi dan ada bukti fisiknya. Bukan Fiktif seperti yang disampaikan ahli dalam keterangannya.

Sebagaimana diketahui, perbuatan kedua terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 atau dakwaan subsider dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang. (man/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/