30 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Boy Hermansyah Belum Tertangkap

Berkas 3 Tersangka Pembobol BNI 46 Dilimpahkan ke Pengadilan

MEDAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melimpahkan berkas 3 tersangka perkara pembobolan dana kredit fiktif di Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Jalan Pemuda Medan, senilai Rp129 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp117,5 miliar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Selasa (13/11).

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Robinson Sitorus mengatakan, pelimpahan berkas ketiga tersangka tersebut sebagai tahap lanjutan sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan telah meneliti dan menyatakan lengkap serta telah menyusun surat dakwaan ketiga tersangka untuk segera menjalani persidangan dalam waktu dekat.

“Benar, ketiga tersangka ini, berkasnya telah diteliti dan disusun dakwaannya. Kemungkinan pada 26 November mendatang ketiga tersangka akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan.

Saya sendiri yang akan membacakan dakwaannya di persidangan nanti,” ucap Robinson.

Disebutkannya, ketiga tersangka diantaranya Radiyasto selaku Pimpinan Sentra Kredit Menengah BNI Pemuda Medan, Darul Azli selaku pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Pemuda Medan dan Titin Indriani selaku Relationship BNI SKM Medan. Status ketiganya ditetapkan sebagai tahanan kota hingga Rabu (24/10). “Masih tiga tersangka yang dlimpahkan,” ujarnya.

Namun, kata Robinson, untuk tersangka Mohammad Samsul Hadi selaku Pimpinan Rekanan dan Kantor Jasa Penilaian Publik belum dilimpahkan penyidik Kejati Sumut ke Kejari Medan.

“Untuk satu tersangka lagi yakni Samsul Hadi, berkasnya belum ada kami terima sebagai tahap dua pelimpahan,” ungkapnya.

Namun, pelaku utama dalam perkara tersebut, yakni Boy Hermasnyah selaku Direktur PT Bahari Dwi Kencana Lestari belum diketahui keberadaannya. Meski yang bersangkutan identitasnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol sejak 17 Oktober 2011.

Sebelumnya, pelimpahan tahap dua dari penyidik Kejatisu ke JPU Kejari Medan dilakukan pada Rabu (12/9). Selain melimpahkan berkas tiga tersangka, penyidik juga menyerahkan beberapa item barang bukti diantaranya dokumen pengajuan pencairan dana serta menyangkut fisik berupa aset milik Boy Hermasnyah yang berada di Aceh. Ketiganya disangkakan Pasal 2,3,8 UU No20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Beberapa waktu lalu, berdasarkan pengakuan M Ramli Tarigan, selaku Legal Consultant dari PT Bahari Dwikencana Lestari mengatakan Boy Hermansyah yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejatisu saat ini tengah berada di Amerika Serikat. Disebutkannya, sejak 18 April 2011, Boy Hermansyah sudah meninggalkan Indonesia.

Ramli menegaskan kaburnya Boy Hermansyah dari Indonesia bukan karena kasus BNI-46 yang menjeratnya. Melainkan karena permasalahan kebun di Aceh yang ditangani oleh Polda Aceh. Karena merasa di kriminalisasikan, akhirnya Boy Hermansyah memutuskan untuk keluar dari Indonesia.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Gustav Leo, yang dikonfirmasi, Kamis (8/11) menyatakan Polda Aceh telah bekerjasama dengan Interpol untuk mencari keberadaan Boy Hermansyah, Direktur PT Bahari Dwi Kencana Lestari. Sebab selain tersangkut perkara pembobolan BNI-46, tersangka juga ditetapkan sebagai DPO atas perkara lahan sawit yang ditangani Polda Aceh.

Meski hingga kini Boy Hermansyah belum ditemukan, namun Kajati Sumut, Noor Rachmad telah mewacanakan akan melakukan persidangan in absentia (sidang dilakukan dan hakim memutus perkara tanpa kehadiran terdakwa) terhadap Direktur PT Bahari Dwi Kencana Lestari itu. Pengajuan persidangan in absentia tersebut tetap menunggu waktu yang tepat.

“Silahkan Anda tafsirkan sendiri apakah dalam waktu dekat atau waktu yang lama in absentia tersebut dilakukan. Yang jelas kami menunggu waktu longgar tim yang bekerja di sini. Jika wacana in absentia itu terealisasikan, Kejatisu akan menangani perkara tindak pidana korupsi atas nama Boy Hermansyah sendiri dan tidak akan digabungkan dengan kasus yang menimpa Boy di Polda Aceh,” ujar Kajati saat itu.

Kajati Sumut, Noor Rachmad yang ditanya seputar belum dipanggil dan dilimpahkannya satu berkas tersangka atas nama Mohammad Samsul Hadi yang merupakan Pimpinan Rekanan dan Kantor Jasa Penilaian Publik yang dalam kasus BNI-46 ini menyatakan tersangka tidak menghadiri panggilan penyidik karena sedang menunaikan ibadah haji.

“Naik haji. Udah pulang ini. Tenang saja. Segera akan kita panggil. Kita juga tidak tau dia naik haji. Biarkan dulu lah dia beribadah,” ujarnya saat ditanya seputar Samsul Hadi, yang diketahui mangkir dari panggilan penyidik kali kedua.

Seperti diketahui kasus tersebut berawal dari permohonan kredit PT BDKL (Bahari Dwi Kencana Lestari) yang dipimpin Boy Hermansyah kepada BNI Medan pada tahun 2009. Saat itu, Boy Hermansyah mengajukan pinjaman sebesar Rp 133 miliar untuk pengembangan usaha, dan yang dikabulkan Rp 129 miliar. Namun dalam proses peminjamannya, diduga Boy menggunakan agunan usaha yang telah di agunkannya ke bank lain.

Sehingga dalam hal ini, Penyidik Kejatisu menemukan adanya penyimpangan peminjaman dana kredit yang dilakukan oleh Boy, yang menyebabkan kerugian negara sebesar 117,5 miliar. Setelah di proses, aset milik Boy Hermansyah berupa sebidang tanah seluas 3.455 hektare di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang diatasnya terdapat pabrik kelapa sawit telah disita oleh negara.

Selanjutnya, Penyidik Kejatisu menetapkan keempatnya sebagai tersangka sejak Oktober 2011 lalu. Keempatnya lalu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan pada 5 Oktober 2011-25 Oktober 2011. Namun karena alasan guna memudahkan penyidikan, tim penyidik malah menetapkan keempatnya sebagai tahanan kota pada 26 Oktober 2011 hingga berkas tersebut dilimpahkan ke Kejari Medan. (far)

Berkas 3 Tersangka Pembobol BNI 46 Dilimpahkan ke Pengadilan

MEDAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melimpahkan berkas 3 tersangka perkara pembobolan dana kredit fiktif di Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Jalan Pemuda Medan, senilai Rp129 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp117,5 miliar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Selasa (13/11).

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Robinson Sitorus mengatakan, pelimpahan berkas ketiga tersangka tersebut sebagai tahap lanjutan sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan telah meneliti dan menyatakan lengkap serta telah menyusun surat dakwaan ketiga tersangka untuk segera menjalani persidangan dalam waktu dekat.

“Benar, ketiga tersangka ini, berkasnya telah diteliti dan disusun dakwaannya. Kemungkinan pada 26 November mendatang ketiga tersangka akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan.

Saya sendiri yang akan membacakan dakwaannya di persidangan nanti,” ucap Robinson.

Disebutkannya, ketiga tersangka diantaranya Radiyasto selaku Pimpinan Sentra Kredit Menengah BNI Pemuda Medan, Darul Azli selaku pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Pemuda Medan dan Titin Indriani selaku Relationship BNI SKM Medan. Status ketiganya ditetapkan sebagai tahanan kota hingga Rabu (24/10). “Masih tiga tersangka yang dlimpahkan,” ujarnya.

Namun, kata Robinson, untuk tersangka Mohammad Samsul Hadi selaku Pimpinan Rekanan dan Kantor Jasa Penilaian Publik belum dilimpahkan penyidik Kejati Sumut ke Kejari Medan.

“Untuk satu tersangka lagi yakni Samsul Hadi, berkasnya belum ada kami terima sebagai tahap dua pelimpahan,” ungkapnya.

Namun, pelaku utama dalam perkara tersebut, yakni Boy Hermasnyah selaku Direktur PT Bahari Dwi Kencana Lestari belum diketahui keberadaannya. Meski yang bersangkutan identitasnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol sejak 17 Oktober 2011.

Sebelumnya, pelimpahan tahap dua dari penyidik Kejatisu ke JPU Kejari Medan dilakukan pada Rabu (12/9). Selain melimpahkan berkas tiga tersangka, penyidik juga menyerahkan beberapa item barang bukti diantaranya dokumen pengajuan pencairan dana serta menyangkut fisik berupa aset milik Boy Hermasnyah yang berada di Aceh. Ketiganya disangkakan Pasal 2,3,8 UU No20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Beberapa waktu lalu, berdasarkan pengakuan M Ramli Tarigan, selaku Legal Consultant dari PT Bahari Dwikencana Lestari mengatakan Boy Hermansyah yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejatisu saat ini tengah berada di Amerika Serikat. Disebutkannya, sejak 18 April 2011, Boy Hermansyah sudah meninggalkan Indonesia.

Ramli menegaskan kaburnya Boy Hermansyah dari Indonesia bukan karena kasus BNI-46 yang menjeratnya. Melainkan karena permasalahan kebun di Aceh yang ditangani oleh Polda Aceh. Karena merasa di kriminalisasikan, akhirnya Boy Hermansyah memutuskan untuk keluar dari Indonesia.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Gustav Leo, yang dikonfirmasi, Kamis (8/11) menyatakan Polda Aceh telah bekerjasama dengan Interpol untuk mencari keberadaan Boy Hermansyah, Direktur PT Bahari Dwi Kencana Lestari. Sebab selain tersangkut perkara pembobolan BNI-46, tersangka juga ditetapkan sebagai DPO atas perkara lahan sawit yang ditangani Polda Aceh.

Meski hingga kini Boy Hermansyah belum ditemukan, namun Kajati Sumut, Noor Rachmad telah mewacanakan akan melakukan persidangan in absentia (sidang dilakukan dan hakim memutus perkara tanpa kehadiran terdakwa) terhadap Direktur PT Bahari Dwi Kencana Lestari itu. Pengajuan persidangan in absentia tersebut tetap menunggu waktu yang tepat.

“Silahkan Anda tafsirkan sendiri apakah dalam waktu dekat atau waktu yang lama in absentia tersebut dilakukan. Yang jelas kami menunggu waktu longgar tim yang bekerja di sini. Jika wacana in absentia itu terealisasikan, Kejatisu akan menangani perkara tindak pidana korupsi atas nama Boy Hermansyah sendiri dan tidak akan digabungkan dengan kasus yang menimpa Boy di Polda Aceh,” ujar Kajati saat itu.

Kajati Sumut, Noor Rachmad yang ditanya seputar belum dipanggil dan dilimpahkannya satu berkas tersangka atas nama Mohammad Samsul Hadi yang merupakan Pimpinan Rekanan dan Kantor Jasa Penilaian Publik yang dalam kasus BNI-46 ini menyatakan tersangka tidak menghadiri panggilan penyidik karena sedang menunaikan ibadah haji.

“Naik haji. Udah pulang ini. Tenang saja. Segera akan kita panggil. Kita juga tidak tau dia naik haji. Biarkan dulu lah dia beribadah,” ujarnya saat ditanya seputar Samsul Hadi, yang diketahui mangkir dari panggilan penyidik kali kedua.

Seperti diketahui kasus tersebut berawal dari permohonan kredit PT BDKL (Bahari Dwi Kencana Lestari) yang dipimpin Boy Hermansyah kepada BNI Medan pada tahun 2009. Saat itu, Boy Hermansyah mengajukan pinjaman sebesar Rp 133 miliar untuk pengembangan usaha, dan yang dikabulkan Rp 129 miliar. Namun dalam proses peminjamannya, diduga Boy menggunakan agunan usaha yang telah di agunkannya ke bank lain.

Sehingga dalam hal ini, Penyidik Kejatisu menemukan adanya penyimpangan peminjaman dana kredit yang dilakukan oleh Boy, yang menyebabkan kerugian negara sebesar 117,5 miliar. Setelah di proses, aset milik Boy Hermansyah berupa sebidang tanah seluas 3.455 hektare di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang diatasnya terdapat pabrik kelapa sawit telah disita oleh negara.

Selanjutnya, Penyidik Kejatisu menetapkan keempatnya sebagai tersangka sejak Oktober 2011 lalu. Keempatnya lalu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan pada 5 Oktober 2011-25 Oktober 2011. Namun karena alasan guna memudahkan penyidikan, tim penyidik malah menetapkan keempatnya sebagai tahanan kota pada 26 Oktober 2011 hingga berkas tersebut dilimpahkan ke Kejari Medan. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/