30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Sutrisno Dilapor ke DPP PDIP

Sutrisno Pangaribuan, anggota DPRD Sumut.
Sutrisno Pangaribuan, anggota DPRD Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut Budiman Nadapdap mengaku Badan Kehormatan Partai telah memanggil dan meminta keterangan Sutrisno Pangaribuan yang tesangkut kasus penelantaran anak di luar nikah. Namun saat ditanya perihal hasil pemanggilan tersebut, Budiman mengaku belum tahu.

Beredar kabar jika hasil pemanggilan Sutrisni Pangaribuan tersebut sudah disampaikan ke DPP PDI-P di Jakarta. Partai yang mengusung jargon pro rakyat ini juga sepertinya tidak ingin hal ini berlarut-larut dan merusak citra positif mereka di masyarakat. Sehingga proses yang dilakukan secara internal ini tidak dibuka ke publik.

BKD DPRD Sumut sendiri menilai bahwa persoalan ini bukan termasuk ranah mereka. Sebab apa yang dilakukan Sutrisno pada 2010 silam, sebelum menjadi anggota dewan. Sehingga BKD tidak bisa memproses kasus tersebut.

Bila kasus ini terbukti benar, maka Sutrisno memiliki tanggungjawab secara keperdataan. Soal kesehatan, pendidikan serta perawatan hingga usia dewasa kepada anak biologis tidak dapat dipungkiri dan wajib dipenuhi oleh Sutrisno.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumut Zahrin Piliang yang juga mencontohkan kasus pedangdut Machica Mochtar menuntut tanggungjawab mantan menteri era orde baru Moerdiono.

Hasilnya Mahkamah Konstitusi mengabulkan tuntutan Machica agar anak yang lahir diluar nikah, diakui oleh ayah biologisnya. Berangkat dari kasus tersebut, terkait pengaduan NT boru Purba ke Badan Kehormatan DPRD Sumut menuntut pengakuan atas anak hasil hubungan di luar nikah beberapa tahun silam (2010) ini, Sutrisno membantah jika anak tersebut adalah anak dari hasil hubungannya. “Bila terbukti bahwa dia merupakan ayah biologis si anak itu, maka Sutrisno harus menjalankan tanggungjawab keperdataannya,” ujar Zahrin.

Namun dikatakan Zahrin, NT yang merupakan ibu dari anak tersebut, harus bisa membuktikan kebenaran bahwa Sutrisno adalah ayah dari anak yang sudah bersamanya sejak lahir. Sebagai upaya pembuktian, tentunya diperlukan test DNA, apakah sesuai atau tidak. Untuk itu, pihaknya menganjurkan agar NT melaporkan penolakan atau bantahan Sutrisno ke polisi. Deliknya sendiri adalah melakukan pembiaran atau menelantarkan anak yang mereka hasilkan.

“Harus atas perintah kepolisian atau lembaga hukum test DNA itu dilakukan, tidak boleh atas inisiatif sendiri agar memiliki kekuatan secara hukum,” sebutnya. Soal kemungkinan pendampingan yang bisa dilakukan KPAID kepada NT, dirinya menyebutkan hal itu sangat bisa dilakukan. Namun karena yang bersangkutan berdomisili di luar Sumut, maka harus ada laporan ke lembaga terkait di tempat asalnya terlebih dahulu agar dikoordinasikan dengan KPAID Sumut. (smg/deo)

Sutrisno Pangaribuan, anggota DPRD Sumut.
Sutrisno Pangaribuan, anggota DPRD Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut Budiman Nadapdap mengaku Badan Kehormatan Partai telah memanggil dan meminta keterangan Sutrisno Pangaribuan yang tesangkut kasus penelantaran anak di luar nikah. Namun saat ditanya perihal hasil pemanggilan tersebut, Budiman mengaku belum tahu.

Beredar kabar jika hasil pemanggilan Sutrisni Pangaribuan tersebut sudah disampaikan ke DPP PDI-P di Jakarta. Partai yang mengusung jargon pro rakyat ini juga sepertinya tidak ingin hal ini berlarut-larut dan merusak citra positif mereka di masyarakat. Sehingga proses yang dilakukan secara internal ini tidak dibuka ke publik.

BKD DPRD Sumut sendiri menilai bahwa persoalan ini bukan termasuk ranah mereka. Sebab apa yang dilakukan Sutrisno pada 2010 silam, sebelum menjadi anggota dewan. Sehingga BKD tidak bisa memproses kasus tersebut.

Bila kasus ini terbukti benar, maka Sutrisno memiliki tanggungjawab secara keperdataan. Soal kesehatan, pendidikan serta perawatan hingga usia dewasa kepada anak biologis tidak dapat dipungkiri dan wajib dipenuhi oleh Sutrisno.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumut Zahrin Piliang yang juga mencontohkan kasus pedangdut Machica Mochtar menuntut tanggungjawab mantan menteri era orde baru Moerdiono.

Hasilnya Mahkamah Konstitusi mengabulkan tuntutan Machica agar anak yang lahir diluar nikah, diakui oleh ayah biologisnya. Berangkat dari kasus tersebut, terkait pengaduan NT boru Purba ke Badan Kehormatan DPRD Sumut menuntut pengakuan atas anak hasil hubungan di luar nikah beberapa tahun silam (2010) ini, Sutrisno membantah jika anak tersebut adalah anak dari hasil hubungannya. “Bila terbukti bahwa dia merupakan ayah biologis si anak itu, maka Sutrisno harus menjalankan tanggungjawab keperdataannya,” ujar Zahrin.

Namun dikatakan Zahrin, NT yang merupakan ibu dari anak tersebut, harus bisa membuktikan kebenaran bahwa Sutrisno adalah ayah dari anak yang sudah bersamanya sejak lahir. Sebagai upaya pembuktian, tentunya diperlukan test DNA, apakah sesuai atau tidak. Untuk itu, pihaknya menganjurkan agar NT melaporkan penolakan atau bantahan Sutrisno ke polisi. Deliknya sendiri adalah melakukan pembiaran atau menelantarkan anak yang mereka hasilkan.

“Harus atas perintah kepolisian atau lembaga hukum test DNA itu dilakukan, tidak boleh atas inisiatif sendiri agar memiliki kekuatan secara hukum,” sebutnya. Soal kemungkinan pendampingan yang bisa dilakukan KPAID kepada NT, dirinya menyebutkan hal itu sangat bisa dilakukan. Namun karena yang bersangkutan berdomisili di luar Sumut, maka harus ada laporan ke lembaga terkait di tempat asalnya terlebih dahulu agar dikoordinasikan dengan KPAID Sumut. (smg/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/