Site icon SumutPos

JPU Daftarkan Memory Banding

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Tersangka kasus penggelapan uang Ramadhan Pohan (kiri) keluar ruangan usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, belum lama ini.  JPU sudah menyampaikan memory banding atas putusan ringan yang diterima Ramadhan Pohan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menyampaikan memory banding atas putusan ringan yang diterima Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan atas kasus penipuan sebesar Rp 15,3 miliar. Memory banding disampaikan tim JPU ke Panitra Muda (Panmud) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/11).

“Sudah disampaikan memory bandingnya oleh JPU hari ini (kemarin,Red) untuk kedua terdakwa, yakni Ramadhan Pohan dan Savita,” sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, kemarin siang.

Alasan banding itu, Sumanggar menjelaskan bahwa vonis 1 tahun dan tiga bulan kurungan penjara diberikan Majelis Hakim PN Medan. Selain Ramadhan Pohan, JPU juga mendaftarkan banding terhadap terdakwa lainnya adalah Savita Linda Hora Panjaitan. Yang menerima vonis ringan dengan hukuman selama 9 bulan kurungan penjara.

Sumanggar menjelaskan pihaknya menyatakan banding putusan terhadap terdakwa Ramadhan Pohan dan Savita, karena putusan sangat ringan dari tuntutan JPU. Untuk Wakil Sekretaris Jendral DPP Demokrat itu, dituntut 3 tahun penjara. Sedangkan, dituntut JPU dengan hukuman selama 1 tahun dan enam bulan penjara.

Kemudian, JPU dalam tuntutan Ramadhan Pohan dan Savita untuk dilakukan penahanan. Namun, dalam putusan Majelis Hakim diketuai oleh Erintuah Damanik tidak menetapkan penahanan untuk kedua terdakwa. Dengan itu, Ramadhan Pohan dan Savita masih menghirup udara bebas saat ini.

“Kita sampaikan memory banding melalui Panmud PN Medan. Kita harapkan nanti di Pengadilan Tinggi (PT) Medan diberikan putusan yang diharapkan,” kata Sumanggar.

Vonis ringan untuk Ramadhan Pohan disampaikan majelis hakim di ketuai oleh Erintuah Damanik di PN Medan, Jumat (27/10) lalu. Sementara itu, Vonis ringan yang sama juga disampaikan majelis hakim PN Medan, Kamis (26/10) lalu. Kedua terdakwa terbukti bersalah secara dan meyakinkan bersalah dan melanggar melanggar Pasal 378 jo pasal 55 KUHPidana tentang penipuan dilakukan bersama-sama.

Dalam dakwaan JPU, Savita Linda bersama Ramadhan Pohan didakwa melakukan penipuan dengan korbannya adalah Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar. Dua korban yang berstatus ibu dan anak ini mengalami kerugian dengan total Rp15,3 miliar.

Dari sejumlah pertemuan, kedua korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan Ramadhan Pohan yang maju dalam Pilkada sebagai calon Wali Kota Medan 2016-2021.

Korban Rotua Hotnida Simanjuntak mengaku Savita Linda Hora Panjaitan yang mengenalkankannya dengan Ramadhan Pohan. Linda terus menerus membujuknya untuk meminjam uang.

Agar mendapat pinjaman, Ramadhan Pohan dan Linda membawa-bawa nama Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono (SBY) dan para jenderal di Jakarta serta Ibas Yudhoyono. Terdakwa menyebutkan jika uang kiriman sudah datang dari Jakarta.

Lalu uang diserahkan secara bertahap di posko pemenangan pasangan Ramadhan Pohan yang berpasangan dengan Eddy Kusuma (REDI). Dengan perjanjian akan mengembalikan uang tersebut bersama bunganya. Setelah Ramadhan Pohan tidak terpilih dalam Pilkada Medan, kedua korban meminta kembali uangnya.

Namun janji tinggal janji, bahkan cek yang diberikan Ramadhan Pohan tersebut tidak dapat dicairkan karena dananya tidak cukup. Apalagi, Ramadhan selalu mengelak saat ditagih pembayaran.(gus/ila)

 

Exit mobile version