MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim diketuai Budiamin Rodding serta 2 Hakim anggota Pengki Nurpanji dan Hj Febri Wartati menolak gugatan Lembaga Pers Mahasiswa Suara USU terhadap Rektor USU di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Kamis (14/11) soren
Sidang putusan yang sudah berlangsung sejak 14 Agustus 2019 lalu ini adalah buntut pemecatan 18 anggota redaksi Suara USU akibat tulisan berjudul Ketika Semua Menolak Kehadiran Diriku di Dekatnya yang bertema LGBT dan berisi kata-kata vulgar yang diunggah pada web suarausu.co pada 12 Maret 2019 silam.
“Dengan ini menyatakan menolak gugatan para penggugat seluruhnya dan membebankan membayar biaya perkara sebesar Rp317.000 kepada penggugat. Demikian diputus perkara ini,” jelas Hakim Ketua Budiamin Rodding.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa akibat tulisan yang diterbitkan oleh mahasiswa, menimbulkan polemik di masyarakat.
“Akibat tulisan tersebut di antaranya menimbulkan penilaian dari pembaca bahwa cerita tersebut membuat hal yang berkaitan dengan pornografi atau LGBT. Dan penilaian bahwa berusaha menimbulkan diskriminasi yang terjadi kepada masyarakat,” tutur hakim anggota Febri Hartati.
Atas pertimbangan tersebut, hakim menyebutkan bahwa Rektor mengambil kebijakan mengeluarkan surat pemecatan.
“Bahwa terjadinya pro dan kontra mengenai cerpen tersebut tentunya tergugat sebagai Rektor USU dan Pimpinan USU yang memiliki tugas dan wewenang melaksanakan penyelenggaran pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dapat melakukan tindakan berupa mengeluarkan kebijakan dalam terjadinya pro dan kontra terkait cerpen tersebut,” jelasnya.
Bahkan baginya, Mahasiswa USU juga berkewajiban untuk menghormati peraturan dan menjaga nilai.
“Menimbang bahwa sebagai ini kegiatan mahasiswa yang membawa nama USU berkewajiban menghormati wilayah USU sebagaimana terbuat dalam peraturan internal USU dan menjalankan kegiatan nya berdasarkan nilai-nilai jati diri usu yang tidak bertentangan dengan peraturan UU, peraturan daerah, peraturan rektor dan peraturan dekan bagaimana diamanatkan pasal 129 UU no 15 tentang tata kelola USU,” bebernya.
Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penggugat untuk menempuh jalur banding apabila tidak menerima hasil putusan tersebut ke PTTUN selama 14 hari.
Dalam persidangan putusan tersebut tida tampak perwakilan dari tergugat pihak Rektor USU. Dimana sebelumnya, pengacara USU Bachtiar Hamzah meninggal saat sidang 2 Oktober 2019 lalu.
Di mana penggugat (Suara USU) diwakili Kuasa Hukum Roy Marsen Simarmata dan Ronal Sapriansah.
Sebelumnya, pemecatan para redaksi Suara USU tersebut dilakukan Rektor melalui Surat Keputusan (SK) Rektor Univesitas Sumatera Utara (USU) Nomor 1319/UN5.1.R/SK/KMS/2019. Dalam tuntutannya SUARA USU sebagai penggugat salah satu poinnya meminta supaya Rektor mencabut SK pemecatan tersebut dibatalkan. (mbo/ila)