MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Sumatera Utara menggelar Rapat dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, membahas tentang pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Sumut yang menggunakan dana APBD Sumut sebesar Rp 2,7 triliun secara multiyears, di Ruang Rapat Komisi D DPRD Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Selasa (14/11/2023).
Rapat tersebut, dipimpin Ketua Komisi D, Benny Herianto Sihotang, Sekretaris Rony Reynaldo Situmorang, anggota DPRD Komisi D lainnya.
Sedangkan, Dinas PUPR Sumut, dihadiri Kepala Dinas, Marlindo Harahap, pihak Manajemen Kontruksi (MK), serta perwakilan pelaksana pekerjaan (KSO).
Dalam rapat, PUPR Sumut yang sebelumnya optimis mengeklaim pengerjaan proyek akan tuntas sesuai dengan kontrak di akhir tahun 2023, nyatanya menuai sejumlah sorotan dari anggota DPRD Sumut, salah satunya penjelasan pengerjaan Dinas PUPR Sumut, yang tidak akurat.
“Pertama, kami tidak mau memaksakan Dinas PUPR memperpanjang atau memutus kontrak. Kami butuh informasi lebih detail, Pak Marlindo berikan dulu jawaban sama kami penilaian dinas (itu) sendiri, apa kerja KSO selama ini?” ucap Rony Reynaldo Situmorang.
Politisi Partai NasDem itu menilai, progres pengerjaan PUPR Sumut hingga November 2023 tidak jelas. “Saya perlu ketegasan dari Pak Marlindo, atas progres-progres dan kemampuan (pengerjaan) PUPR ke depannya,” ucapnya.
Kedua, sambung Rony, proyeksi baik informasi pengerjaan proyek Rp 2,7 triliun tidak akurat.
“Bahwa menurut MK free finance yang tidak sanggup. Itu menjadi bahan. Kalau masalah ini ngga selesai bagaimana? Karena ini nanti kaitannya sama pelelangan. Karena ini syarat yang sudah disiapkan di awal. Jadi kembali, kami Komisi D DPRD Sumut meminta informasi lebih detail dan akurat,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Sumut, Marlindo Harahap, dalam keterangannya mengaku pihaknya sudah berupaya maksimal dalam pengerjaan proyek. Hingga November 2023, diketahui progres pengerjaan proyek mencapai 71 persen.
Pada rapat, Marlindo kemudian menyinggung perpanjangan pengerjaan proyek. Pihaknya pun sudah meminta referensi atau masukan dari berbagai pihak sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Kami sudah melakukan rapat dan mengundang profesor dari USU dan lainnya. Saya sudah menanyakan bahwa pada prinsipnya perpanjangan ini ada tiga kategori. Pertama tentang peraturan kontrak, penganggaran dan pembayaran,” sebutnya.
Perpanjangan tersebut, kata Marlindo, terbagi menjadi dua bagian. Yakni kesempatan dan kompensasi kepada pelaksana pekerjaan (KSO) dikarenakan terdapat beberapa kendala pengerjaan di lapangan.
“Misalnya mereka tidak bekerja, gara-gara itu mereka contohnya ada perizinan waktu mereka memasang Asphalt Mixing Plant (AMP) atau misalnya longsor karena mereka tidak bisa lewat. Jadi berapa lama kendala itu, itulah yang diperbolehkan penambahan ke depan. Jadi kemarin hasil rapat itu bahwa perpanjangan itu bisa dilanjutkan sesuai dengan kendala,” sebutnya.
“Inilah sekarang yang sedang dihitung oleh MK, PT Waskita Karya maupun PUPR untuk kita siapkan berapa lama diperpanjang. Kalau memang mereka ada kendala, itu kita anggap kompensasi. Tapi kalau kelalaian itu kita kasih kesempatan tapi kita buat dia denda. Tanggal 30 November 2023 kita harus sudah siap ini, sebelum kita membuat keputusan untuk memperpanjang atau tidak,” ucap Marlindo mengakhiri.(gus/ram)