MEDAN- Komisi C dan D DPRD Medan meminta Pemko Medan menghentikan sementara (stanvas) pembangunan Harapan Square. Sebab, masih terjadi penolakan yang dilakukan dari warga setempat. Bahkan, pembangunan juga dinilai menutup jalan akses ke rumah warga.
Hal itu terungkap ketika Ketua Komisi C Jumadi bersama anggotanya, Dianto MS dan Ketua Komisi D Parlaungan Simangungsong bersama anggotanya Ahmad Arief melakukan peninjauan pembangunan Harapan Square di Jalan Samanhudi, Kecamatan Medan Maimun, Selasa (13/12) siang.
“Kita meminta pembangunan ini dihentikan dulu. Sebab dalam aturannya tidak ada bangunan permanen yang dibangun tanpa izin. Untuk itulah sekarang kita mencari solusi yang terbaik. Kita ingin semua masyarakat nyaman,” kata Jumadi di lokasi.
Senada dengan itu, Parlaungan Simangunsong juga menyatakan dengan tegas kalau pembangunan Harapan Square ini dihentikan dulu. “Kita minta pembangunan ini dihentikan, karena tidak ada izin membangunnya. Setelah dihentikan, nanti kita akan memanggil Dinas TRTB, camat juga lurah untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Parlaungan.
Pembangunan Harapan Square juga ditolak langsung oleh wargan setempat. Seperti Vinsen Chandra, penjaga aset lahan yang berada di persimpangan Jalan Samanhudi dan Jalan Haji Misbah milik Sugiharto Liem, menyebutkan kalau pembangunan Harapan Square sama sekali tidak ada sosialisasi dari Pemko Medan. Pembangunan Harapan Square ini mengganggu lahan sekitar 2.000 m2 milik Sugiharto Liem yang direncanakan akan dijadikan kantor.
“Kami keberatan dibangun lapak pedagang di depan lahan kami, karena akan mengganggu kantor kami. Lihatlah, sekarang tidak ada lagi jalan akses untuk keluar dan masuk, baik dari samping Jalan Samanhudi dan Jalan Haji Misbah, semuanya sudah dibangun lapak pedagang,” terang Vinsen.
Lanjut Vinsen, Pemko Medan harus segera membongkar pembangunan lapak pedagang di areal sekitar lahan miliknya. “Kami minta Pemko segera membongkarnya, sebab pembangunan ini juga dilakukan tanpa ada sosialisasi kepada warga dari Lurah ataupun Camat. Kalau tetap dibiarkan berdiri, maka kami akan menuntut Pemko Medan ke pengadilan,” tegas Vinsen.
Selain Vinsen, warga yang menolak pembangunan Harapan Square ini adalah Amru Daulay, Lintong Siahaan juga Tambunan. “Kami menolak pembangunan ini secara tegas karena dengan adanya lapak di sekitar tempat tinggal kami sama sekali membuat kawasan ini tidak asri. Sebab, dulu kawasan ini sangat asri tidak ada keributan,” jelas Lintong.
Sementara, pantauan wartawan koran ini dilokasi pembangunan Harapan Square terus berlanjut setelah anggota dewan meninggalkan lokasi. Para pekerja tidak mengindahkan larangan dari anggota dewan untuk menghetikan pembangunan Harapan Square.(adl)