25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Fraksi PKS Prihatin dengan Vonis Syamsul Arifin

MEDAN-Dukungan terhadap Gubsu nonaktif Syamsul Arifin beserta keluarga besarnya, untuk bersabar terus mengalir, pascaputusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Putusan yang menjatuhkan vonis Syamsul Arifin selama empat tahun penjara serta mewajibkan Syamsul membayar uang kerugian negara dalam kasus korupsi APBD Langkat sebesar Rp8.512.900.231.

“Selaku pendukung, kami prihatin dengan keputusan pengadilan itu. Tetapi, masih ada proses selanjutnya di tingkat kasasi,” ungkap anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKS Muhammad Nuh kepada Sumut Pos, Selasa (13/12).

Ditambahkannya, secara penegakan hukum, maka Syamsul Arifin, keluarga serta pendukungnya termasuk masyarakat Sumatera Utara (Sumut) untuk menghargai dan menghormati keputusan pengadilan tersebut. “Di satu sisi, kita bangsa yang menganut paham Tria Politika, dimana pihak yudikatif memiliki kewenangan untuk memutus suatu perkara, maka sebaiknya menghargai dan menghormati keputusan itu,” ungkapnya.

Sementara itu, Saud Tobing selaku Koordinator Provinsi (Korprov) Partai Golkar Sumut enggan memberikan tanggapannya, mengenai putusan pengadilan terhadap Syamsul Arifin yang juga menjabat Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Sumut nonaktif Syamsul Arifin tersebut.

“Wah, saya tidak paham dengan hukum. Jadi saya no comment-lah,” akunya.

Sementara itu, pengamat politik asal Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Rafdinal SSos menyatakan, vonis atau putusan terhadap Syamsul Arifin tersebut, secara otomatis telah menunjukkan Syamsul Arifin benar bersalah, dalam melakukan tindak pidana korupsi.

“Bukan tinggi rendahnya putusan pengadilannya, tapi benar atau salahnya perbuatan itu dilakukan. Berarti, dengan adanya putusan itu menunjukkan benar kalau Syamsul Arifin melakukan tindak pidana korupsi, meskipun ada niat untuk mengembalikan itu,” ungkapnya.

Ditambahkannya, dengan kenyataan yang ada, juga seharusnya menjadi masukkan bagi Partai Golkar Sumut untuk tidak terus berasumsi, jika persoalan yang menjerat Syamsul Arifin merupakan bentuk politisisasi lawan-lawan politik Syamsul Arifin dan Golkar Sumut.

“Dengan ini juga membuktikan, tidak benar bila ada permainan politik yang dimainkan lawan-lawan politik Syamsul Arifin. Jadi, Golkar Sumut harus membuang asumsi itu,” sarannya.

Satu lagi yang perlu dicatat, lanjutnya, Pemprovsu di bawah bendera Gatot, harus belajar dari kejadian yang menimpa Syamsul Arifin, agar tidak terjadi hal yang sama nantinya.

Kemudian, bagi Pemprovsu serta pihak-pihak lainnya, jangan kemudian menjadikan putusan terhadap Syamsul Arifin menjadi bahan politisasi, terlebih menyangkut ketidakharmonisan antara Syamsul Arifin dan Gatot Pujo Nugroho.
“Pemprovsu dan pihak lain, jangan mempolitisasi dan menghubung-hubungkan dengan ketidakharmonisan yang terjadi,” cetusnya.(ari)

MEDAN-Dukungan terhadap Gubsu nonaktif Syamsul Arifin beserta keluarga besarnya, untuk bersabar terus mengalir, pascaputusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Putusan yang menjatuhkan vonis Syamsul Arifin selama empat tahun penjara serta mewajibkan Syamsul membayar uang kerugian negara dalam kasus korupsi APBD Langkat sebesar Rp8.512.900.231.

“Selaku pendukung, kami prihatin dengan keputusan pengadilan itu. Tetapi, masih ada proses selanjutnya di tingkat kasasi,” ungkap anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKS Muhammad Nuh kepada Sumut Pos, Selasa (13/12).

Ditambahkannya, secara penegakan hukum, maka Syamsul Arifin, keluarga serta pendukungnya termasuk masyarakat Sumatera Utara (Sumut) untuk menghargai dan menghormati keputusan pengadilan tersebut. “Di satu sisi, kita bangsa yang menganut paham Tria Politika, dimana pihak yudikatif memiliki kewenangan untuk memutus suatu perkara, maka sebaiknya menghargai dan menghormati keputusan itu,” ungkapnya.

Sementara itu, Saud Tobing selaku Koordinator Provinsi (Korprov) Partai Golkar Sumut enggan memberikan tanggapannya, mengenai putusan pengadilan terhadap Syamsul Arifin yang juga menjabat Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Sumut nonaktif Syamsul Arifin tersebut.

“Wah, saya tidak paham dengan hukum. Jadi saya no comment-lah,” akunya.

Sementara itu, pengamat politik asal Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Rafdinal SSos menyatakan, vonis atau putusan terhadap Syamsul Arifin tersebut, secara otomatis telah menunjukkan Syamsul Arifin benar bersalah, dalam melakukan tindak pidana korupsi.

“Bukan tinggi rendahnya putusan pengadilannya, tapi benar atau salahnya perbuatan itu dilakukan. Berarti, dengan adanya putusan itu menunjukkan benar kalau Syamsul Arifin melakukan tindak pidana korupsi, meskipun ada niat untuk mengembalikan itu,” ungkapnya.

Ditambahkannya, dengan kenyataan yang ada, juga seharusnya menjadi masukkan bagi Partai Golkar Sumut untuk tidak terus berasumsi, jika persoalan yang menjerat Syamsul Arifin merupakan bentuk politisisasi lawan-lawan politik Syamsul Arifin dan Golkar Sumut.

“Dengan ini juga membuktikan, tidak benar bila ada permainan politik yang dimainkan lawan-lawan politik Syamsul Arifin. Jadi, Golkar Sumut harus membuang asumsi itu,” sarannya.

Satu lagi yang perlu dicatat, lanjutnya, Pemprovsu di bawah bendera Gatot, harus belajar dari kejadian yang menimpa Syamsul Arifin, agar tidak terjadi hal yang sama nantinya.

Kemudian, bagi Pemprovsu serta pihak-pihak lainnya, jangan kemudian menjadikan putusan terhadap Syamsul Arifin menjadi bahan politisasi, terlebih menyangkut ketidakharmonisan antara Syamsul Arifin dan Gatot Pujo Nugroho.
“Pemprovsu dan pihak lain, jangan mempolitisasi dan menghubung-hubungkan dengan ketidakharmonisan yang terjadi,” cetusnya.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/