27.8 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Penerimaan Murid Baru, Komisi E Dorong Pemprovsu Gratiskan Biaya Pendaftaran

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi E DPRD Sumatera Utara mendorong pemerintah provinsi menerapkan kebijakan serupa yang dilakukan Pemko Medan, yakni menggratiskan biaya pendaftaran dan pembangunan bagi murid baru, guna meringankan ekonomi para orangtua murid di masa pandemi Covid-19 ini.

“Ya, kami minta kepada Pemprovsu membuat hal yang sama untuk seluruh SMA/SMK sederajat se-Sumut. Gubsu harus menerapkan kebijakan itu agar para orangtua murid terbantu perekonomiannya di masa-masa sulit seperti ini,” kata Wakil Ketua Komisi E DPRD Sumut, Hendra Cipta menjawab Sumut Pos, Rabu (27/5).

Menurut pihaknya, wacana kebijakan dimaksud mesti diberlakukan untuk semua sekolah baik negeri ataupun swasta. Tak terkecuali, juga sekolah-sekolah yang dikelola etnis Tionghoa.

“Jadi mesti rata pemberlakuannya. Tidak boleh tebang pilih, karena kebijakan ini dilakukan berdasarkan kondisi perekonomian masyarakat yang tengah sulit saat ini,” katanya.

Ketua Fraksi PAN DPRDSU menambahkan, kebijakan yang telah diambil Pemko Medan tersebut patut ditiru pemprov mengingat Medan adalah barometer Sumut.

“Namun kita ketahui bersama, kalau Medan membawahi tingkat SMP dan SD. Kalaulah kebijakan serupa diterapkan untuk tingkat SMA/SMK sederajat yang notabene ada dibawah naungan provinsi, maka akan semakin klop untuk membantu masyarakat terkhusus orangtua para murid baru tersebut. Ini masa-masa sulit jadi pemerintah harus hadir bagi rakyatnya. Sekecil apapun kebijakan itu, tentunya akan sangat membantu masyarakat Sumut,” tegasnya.

Senada, Ketua Komisi E DPRDSU, Dimas Tri Adji mengatakan, sebelum pemprov berlakukan kebijakan dimaksud seluruh stakeholder mesti diundang terlebih dahulu. Sehingga, punya pemahaman bersama dan tidak ada keterpaksaan dalam menjalankannya nanti.

“Betul, tetapi sebaiknya sebelum instruksi, yayasan-yayasan swasta tersebut diundang dulu oleh dinas atau pemko/pemprov agar keputusannya benar-benar memberikan solusi kepada semua pihak. Dan supaya kebijakan itu nantinya tidak sepihak saja, jadi menjalankannya juga betul-betul atas keinginan bersama meringankan beban sesama,” katanya.

Seperti diketahui, semua perguruan swasta dan negeri mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), SD dan SMP sederajat di lingungan Dinas Pendidikan Medan, dilarang membebankan biaya pendaftaran maupun biaya pembangunan pada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru Tahun Ajaran 2020/2021.

Larangan ini disampaikan Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution melalui Surat Edaran No.420/3481 tanggal 14 Mei 2020 tentang Keringanan Biaya Pendidikan Pada Perguruan Swasta. Dikatakan Akhyar, pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang menerpa Kota Medan berdampak hampir di semua lini, baik bagi masyarakat ekonomi lemah, menengah maupun kuat.

“Pemko Medan turut bertanggungjawab membuat kebijakan dalam meringankan beban masyarakat terkait pandemi Covid-19, salah satunya meringankan beban masyarakat di bidang pendidikan,” katanya.

Larangan ini juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan kebudayaan RI No.4/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam masa Darurat penyebaran Covid-19, Surat Edaran Wali Kota Medan No.440/2582 tentang Antisipasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kota Medan serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.60/2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.

Selain larangan biaya pendaftaran dan pembangunan, tegas Akhyar, perguruan swasta (PAUD, TK, SD dan SMP) juga tidak membebani murid dengan pembelian buku pelajaran baru.

Tidak hanya perguruan swasta, larangan juga disampaikan kepada UPT-TK, SD dan SMP negeri se Kota Medan melalui Surat Edarah No.420/3482 tanggal 14 Mei 2020. Dalam surat edaran tersebut, semua UPTK-TK, SD dan SMP di Kota Medan dilarang melakukan pungutan atau mengutip uang sumbangan dalam bentuk apapun terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021.

UPT-TK, SD dan SMP negeri pun dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam, baju batik, baju pramuka, pakaian olahraga maupun buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. Termasuk, tidak membebani seluruh murid dengan pembelian buku pelajaran baru. (prn/ila)

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi E DPRD Sumatera Utara mendorong pemerintah provinsi menerapkan kebijakan serupa yang dilakukan Pemko Medan, yakni menggratiskan biaya pendaftaran dan pembangunan bagi murid baru, guna meringankan ekonomi para orangtua murid di masa pandemi Covid-19 ini.

“Ya, kami minta kepada Pemprovsu membuat hal yang sama untuk seluruh SMA/SMK sederajat se-Sumut. Gubsu harus menerapkan kebijakan itu agar para orangtua murid terbantu perekonomiannya di masa-masa sulit seperti ini,” kata Wakil Ketua Komisi E DPRD Sumut, Hendra Cipta menjawab Sumut Pos, Rabu (27/5).

Menurut pihaknya, wacana kebijakan dimaksud mesti diberlakukan untuk semua sekolah baik negeri ataupun swasta. Tak terkecuali, juga sekolah-sekolah yang dikelola etnis Tionghoa.

“Jadi mesti rata pemberlakuannya. Tidak boleh tebang pilih, karena kebijakan ini dilakukan berdasarkan kondisi perekonomian masyarakat yang tengah sulit saat ini,” katanya.

Ketua Fraksi PAN DPRDSU menambahkan, kebijakan yang telah diambil Pemko Medan tersebut patut ditiru pemprov mengingat Medan adalah barometer Sumut.

“Namun kita ketahui bersama, kalau Medan membawahi tingkat SMP dan SD. Kalaulah kebijakan serupa diterapkan untuk tingkat SMA/SMK sederajat yang notabene ada dibawah naungan provinsi, maka akan semakin klop untuk membantu masyarakat terkhusus orangtua para murid baru tersebut. Ini masa-masa sulit jadi pemerintah harus hadir bagi rakyatnya. Sekecil apapun kebijakan itu, tentunya akan sangat membantu masyarakat Sumut,” tegasnya.

Senada, Ketua Komisi E DPRDSU, Dimas Tri Adji mengatakan, sebelum pemprov berlakukan kebijakan dimaksud seluruh stakeholder mesti diundang terlebih dahulu. Sehingga, punya pemahaman bersama dan tidak ada keterpaksaan dalam menjalankannya nanti.

“Betul, tetapi sebaiknya sebelum instruksi, yayasan-yayasan swasta tersebut diundang dulu oleh dinas atau pemko/pemprov agar keputusannya benar-benar memberikan solusi kepada semua pihak. Dan supaya kebijakan itu nantinya tidak sepihak saja, jadi menjalankannya juga betul-betul atas keinginan bersama meringankan beban sesama,” katanya.

Seperti diketahui, semua perguruan swasta dan negeri mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), SD dan SMP sederajat di lingungan Dinas Pendidikan Medan, dilarang membebankan biaya pendaftaran maupun biaya pembangunan pada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru Tahun Ajaran 2020/2021.

Larangan ini disampaikan Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution melalui Surat Edaran No.420/3481 tanggal 14 Mei 2020 tentang Keringanan Biaya Pendidikan Pada Perguruan Swasta. Dikatakan Akhyar, pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang menerpa Kota Medan berdampak hampir di semua lini, baik bagi masyarakat ekonomi lemah, menengah maupun kuat.

“Pemko Medan turut bertanggungjawab membuat kebijakan dalam meringankan beban masyarakat terkait pandemi Covid-19, salah satunya meringankan beban masyarakat di bidang pendidikan,” katanya.

Larangan ini juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan kebudayaan RI No.4/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam masa Darurat penyebaran Covid-19, Surat Edaran Wali Kota Medan No.440/2582 tentang Antisipasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kota Medan serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.60/2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.

Selain larangan biaya pendaftaran dan pembangunan, tegas Akhyar, perguruan swasta (PAUD, TK, SD dan SMP) juga tidak membebani murid dengan pembelian buku pelajaran baru.

Tidak hanya perguruan swasta, larangan juga disampaikan kepada UPT-TK, SD dan SMP negeri se Kota Medan melalui Surat Edarah No.420/3482 tanggal 14 Mei 2020. Dalam surat edaran tersebut, semua UPTK-TK, SD dan SMP di Kota Medan dilarang melakukan pungutan atau mengutip uang sumbangan dalam bentuk apapun terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021.

UPT-TK, SD dan SMP negeri pun dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam, baju batik, baju pramuka, pakaian olahraga maupun buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. Termasuk, tidak membebani seluruh murid dengan pembelian buku pelajaran baru. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/