28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Biaya Makan dan Minum Rapat Rp415 Juta

Neman Pakai Baju Tahanan No 42 saat Disidang

MEDAN-Neman Sitepu, Pelaksana Tugas (Plt) Kasubbag Rumah Tangga Pimpinan Bagian Rumah Tangga pada Biro Umum Setda Pemprov Sumut dijerat pasal berlapis, dalam persidangan di Ruang Cakra 7 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (13/12). Saat sidang, terdakwa terlihat memakai baju tahanan berwarna merah bernomor 42.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Suhartanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mutiara Herlina, Wiwis dan Polim Siregar, dalam dakwaannya menyatakan, Neman Sitepu bersama-sama Aminuddin selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum Setda Pemprov Sumut, Nursyamsiah selaku Kabag Rumah Tangga pada Biro Umum Setda Pemprov Sumut, Suweno selaku Staf Subbag Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum Setda Pemprov Sumut (penuntutan terpisah) sebagai orang yang melakukan menyuruh atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan negara sebesar Rp13,599 miliar lebih.

Jaksa memaparkan, pada tahun 2011 Biro Umum Setda Pemprov Sumut mengelola anggaran untuk kebutuhan Biro Umum yakni Dana Belanja Tidak Langsung sebesar Rp61,657 miliar, Dana Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TPP) sebesar Rp12,276 miliar dan Biaya Operasional Kepala Daerah (KDH) Sumut dan Wakil Kepala Daerah (WKDH) sebesar Rp3,162 miliar.

Selanjutnya, terdakwa dalam melaksanakan kegiatan pengadaan (LS) pada Biro Umum Setda Pemprov Sumut, sekira 40 persennya dikerjakan oleh rekanan sedangkan sekira 60 persennya dikerjakan sendiri oleh terdakwa dengan meminjam perusahaan orang lain yakni CV Ezra Jaya Kencana milik Endang Hotmaida dan CV Galung Tengah milik Edward Pardamean Hutagalung.

Peminjaman perusahaan itu dilakukan secara lisan dengan ketentuan sewa perusahaan (fee) sebesar 2 persen.

“Pekerjaan yang dilakukan terdakwa terdapat mark up 15-20 persen setiap kegiatan. Ada juga pembayarannya diterima tapi pelaksanaannya fiktif dengan cara terdakwa membuat pertanggungjawaban palsu. Selain kegiatan itu, ada juga kegiatan untuk pengurusan makan minum yang dilaksanakan terdakwa bersama Suweno dibuat tidak sesuai keadaan sebenarnya atau fiktif,” jelas jaksa.

Disebutkannya, dalam kegiatan makan minum tamu, rapat dan kegiatan yang dibuat terdakwa adalah Rp415 juta lebih. Sedangkan berdasarkan data belanja makan minum di restoran Garuda dan Rumah Makan Jimbaran yakni Rp198 juta lebih. Kelebihan Rp216 juta merupakan keuntungan dari penggelembungan atau mark up dan ada beberapa faktur yang fiktif yang dinikmati terdakwa.

“Selain itu, ada juga kegiatan pengamanan yang dikelola oleh bagian rumah tangga namun berdasarkan kode rekeningnya tidak sesuai dengan peruntukannya. Dalam hal ini biaya pengamanan itu dibebankan pada anggaran biaya honorarium tenaga ahli, instruktur dan narasumber, padahal kegiatan itu tidak ada pelaksanaannya. Aminuddin sendiri terdaftar sebagai petugas keamanan tapi tidak pernah melaksanakan tugasnya sedangkan honor tetap ia terima,” ujarnya.

Setelah dilakukan penghitungan kerugian negara oleh BPKP Wilayah Sumut, maka ditemukan terjadinya ketekoran kas Rp8,874 miliar lebih, anggaran tahun 2010 dibayar tahun 2011 sebesar Rp3,569 miliar lebih, pengeluaran fiktif yakni Rp554,987 juta dan pajak yang dipungut tapi belum disetor sebesar Rp600,737 juta. Sehingga nilai total kerugian negara menjadi Rp13,599 miliar lebih.

Akibat kerugian negara tersebut, terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf I Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendengarkan dakwaan jaksa, terdakwa melalui penasehat hukum Sulaiman Ginting mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Sementara itu, jaksa mengaku ada 40 saksi yang akan dihadirkan untuk dimintai keterangannya. Selanjutnya, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (far)

Neman Pakai Baju Tahanan No 42 saat Disidang

MEDAN-Neman Sitepu, Pelaksana Tugas (Plt) Kasubbag Rumah Tangga Pimpinan Bagian Rumah Tangga pada Biro Umum Setda Pemprov Sumut dijerat pasal berlapis, dalam persidangan di Ruang Cakra 7 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (13/12). Saat sidang, terdakwa terlihat memakai baju tahanan berwarna merah bernomor 42.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Suhartanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mutiara Herlina, Wiwis dan Polim Siregar, dalam dakwaannya menyatakan, Neman Sitepu bersama-sama Aminuddin selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum Setda Pemprov Sumut, Nursyamsiah selaku Kabag Rumah Tangga pada Biro Umum Setda Pemprov Sumut, Suweno selaku Staf Subbag Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum Setda Pemprov Sumut (penuntutan terpisah) sebagai orang yang melakukan menyuruh atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan negara sebesar Rp13,599 miliar lebih.

Jaksa memaparkan, pada tahun 2011 Biro Umum Setda Pemprov Sumut mengelola anggaran untuk kebutuhan Biro Umum yakni Dana Belanja Tidak Langsung sebesar Rp61,657 miliar, Dana Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TPP) sebesar Rp12,276 miliar dan Biaya Operasional Kepala Daerah (KDH) Sumut dan Wakil Kepala Daerah (WKDH) sebesar Rp3,162 miliar.

Selanjutnya, terdakwa dalam melaksanakan kegiatan pengadaan (LS) pada Biro Umum Setda Pemprov Sumut, sekira 40 persennya dikerjakan oleh rekanan sedangkan sekira 60 persennya dikerjakan sendiri oleh terdakwa dengan meminjam perusahaan orang lain yakni CV Ezra Jaya Kencana milik Endang Hotmaida dan CV Galung Tengah milik Edward Pardamean Hutagalung.

Peminjaman perusahaan itu dilakukan secara lisan dengan ketentuan sewa perusahaan (fee) sebesar 2 persen.

“Pekerjaan yang dilakukan terdakwa terdapat mark up 15-20 persen setiap kegiatan. Ada juga pembayarannya diterima tapi pelaksanaannya fiktif dengan cara terdakwa membuat pertanggungjawaban palsu. Selain kegiatan itu, ada juga kegiatan untuk pengurusan makan minum yang dilaksanakan terdakwa bersama Suweno dibuat tidak sesuai keadaan sebenarnya atau fiktif,” jelas jaksa.

Disebutkannya, dalam kegiatan makan minum tamu, rapat dan kegiatan yang dibuat terdakwa adalah Rp415 juta lebih. Sedangkan berdasarkan data belanja makan minum di restoran Garuda dan Rumah Makan Jimbaran yakni Rp198 juta lebih. Kelebihan Rp216 juta merupakan keuntungan dari penggelembungan atau mark up dan ada beberapa faktur yang fiktif yang dinikmati terdakwa.

“Selain itu, ada juga kegiatan pengamanan yang dikelola oleh bagian rumah tangga namun berdasarkan kode rekeningnya tidak sesuai dengan peruntukannya. Dalam hal ini biaya pengamanan itu dibebankan pada anggaran biaya honorarium tenaga ahli, instruktur dan narasumber, padahal kegiatan itu tidak ada pelaksanaannya. Aminuddin sendiri terdaftar sebagai petugas keamanan tapi tidak pernah melaksanakan tugasnya sedangkan honor tetap ia terima,” ujarnya.

Setelah dilakukan penghitungan kerugian negara oleh BPKP Wilayah Sumut, maka ditemukan terjadinya ketekoran kas Rp8,874 miliar lebih, anggaran tahun 2010 dibayar tahun 2011 sebesar Rp3,569 miliar lebih, pengeluaran fiktif yakni Rp554,987 juta dan pajak yang dipungut tapi belum disetor sebesar Rp600,737 juta. Sehingga nilai total kerugian negara menjadi Rp13,599 miliar lebih.

Akibat kerugian negara tersebut, terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf I Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendengarkan dakwaan jaksa, terdakwa melalui penasehat hukum Sulaiman Ginting mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Sementara itu, jaksa mengaku ada 40 saksi yang akan dihadirkan untuk dimintai keterangannya. Selanjutnya, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/