MEDAN- Pabrik minuman keras milik PT Medan Juta Rasa di Jalan Raya Km 13,5 Gang Darmo Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjungmorawa, digerebek Subdit I/Indag (Perindustrian dan Perdagangan) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu, Kamis (13/12) kemarin. Dari lokasi, petugas berhasil menyita 1.227.268 botol miras sebagai barang bukti.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldasu, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho mengatakan, penggerebekan itu dilakukan karena diduga adanya penyelewengan dan penyalahgunaan izin produksi. “Penggerebekan itu dilakukan karena pabrik miras ini sesuai izinnya telah melampaui batas maksimum dalam proses produksi dari yang seharusnya 144.000 liter atau setara dengan 576.000 botol/ tahun. Namun, pabrik tersebut memproduksi sebanyak 882.812,2 liter atau sekitar 1.371.260 botol,” ujar Sadono.
Dikatakannya, dari penyelidikan sementara pihaknya menemukan adanya selisih produksi sebanyak 306.817,2 liter atau setara dengan 1.227.268 botol miras dalam satu tahun. (mag-12)