26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

PT Fara Mutiara Tidak Diverifikasi

MEDAN-Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Tender Christmas Season, Eduard Pakpahan  mengakui jika PT Fara Mutiara mendaftar sebagai peserta lelang di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan dengan Alamat Jalan Sei Musi No 34. Namun Eduard sama sekali tidak mengetahui jika alamat tersebut fiktif. Diakuinya, pihaknya sama sekali tidak melakukan peninjauan atas lokasi perusahaan tersebut.

Setelah pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengundang tiga perusahaan yang dianggap paling baik dalam melakukan penawaran, PT Fara Mutiara mengganti dan mengklarifikasi alamatnya menjadi Jalan Beringin VII No. 100. PT Fara Mutirara kala itu, kata dia, memohon maaf atas kesalahan memasukkan alamat Jalan Sei Musi No. 34. “ PT Fara sudah mengklarifikasi perubahan alamat, jadi tidak ada yang perlu dipermasalahkan lagi,” kilahnya.

Edward juga mengakui pihaknya tidak melakukan kebenaran terhadap alamat 3 perusahaan yang ditetapkan untuk menghadiri  undangann
Klarifikasi Teknis dan Pembuktian Kualitas pada Kamis (7/11) lalu di Kantor ULP Kota Medan/Bagian Perlengkapan dan Aset Setda Kota Medan.

Dalam acara tersebut pihaknya mengundang tiga perusahaan. Pertama, PT Indonesia Persada Nusantara dengan Alamat Jalan Binjai KM 9,7 No550-B , Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal. Kedua, PT Global Gemilang dengan Alamat Jalan Teluk Betung No 11 Kelurahan Pandau Kecamatan Medan Perjuangan. Dan ketiga, PT Fara Mutiara dengan Alamat Jalan Sei Musi No 34 Medan.

Setelah acara itu, pihaknya menetapkan PT Fara Mutiara dengan alamat Jalan Sei Musi No 34 sebagai pemenang dan akhirnya direvisi alamat perusahaan menjadi Jalan Beringin VII No 100.

“Menurut tim, penawaran PT Fara Mutiara lah yang paling layak dan memungkinkan untuk menyelenggarakan Christmas Season,” urainya.

Dia mengkalim apa yang dilakukan tim Pokja sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 70/2013.  “ Apa yang Pokja lakukan sudah sesuai dengan aturan main yang berlaku saat ini, seluruh berkas persyaratan dan izin yang dibutuhkan untuk menyelanggaran kegiatan Christmas Season juga sudah terpenuhi,” kilahnya.

Disinggung apakah pihaknya mendapat tekanan dari anggota DPRD Medan dan Kejaksaan Negeri Medan dalam memutuskan PT Fara Mutiara sebagai pemenang. Edward langsung membantahnya. “Siapa yang bilang seperti itu, saya saja tidak ada yang kenal dengan anggota dewan,” tegasnya.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua DPRD Medan, Ikrimah Hamidy menuding panitia tender tidak paham atas aturan ketika tetap membiarkan PT Fara Mutiara sebagai pemenang. Dijelaskannya setelah diumumkannya secara resmi lelang tender di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Pasti akan ada beberapa perusahaan yang mendaftarkan diri sebagai peserta ke Disbudpar Medan.

Setelah itu, Disbudpar melakukan seleksi secara administratif atas berkas penawaran yang masuk. Selanjutnya Disbudpar meneruskan berkas perusahaan yang melakukan penawaran untuk ditetapkan menjadi tiga besar.

Sebelum menetukan tiga perusahaan dengan penawaran terbaik, Panitia ULP harusnya melakukan verifikasi terhadap kejelasan perusahaan. Mulai dari alamat, kualifikasi jenis perusahaan dan pengalaman perusahaan itu menyelenggarakan Christmas Season.

“Kalau aturan itu dilakukan, pastinya PT Fara Mutiara sudah digagalkan dari awal,” kata Politisi PKS ini.

Ikrimah kembali mencurigai proses dibalik penunjukan PT Fara Mutiara sebagai pemenang yang sarat akan kecurangan dan didalangi oleh orang kuat. Mengingat kejadian ini pasti tidak akan terjadi apabila tidak ada keterlibatan orang yang memiliki kekuasaan. “Semua orang yang melihat kasus ini pasti akan berpikir seperti itu,” katanya.

Masalah ini, kata Ikrimah harus diperiksa sampai ke akar-akarnya dan diberikan sanksi kepada oknum-oknum yang terlibat. “Agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali dimasa yang akan datang,” tukasnya.

Kejati Sumut Disebut ‘Banci’

Komentar lebih keras disampaikan Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PUSHPA) Sumut, Muslim Muis. Dia menilai penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut tidak memiliki semangat dalam memberantas perkara tindak pidana korupsi. Pasalnya, katanya, Kejati Sumut tidak berani mengusut proyek Christmas Season IX.

“Kejati tidak berani menelusuri proyek Christmas Season IX. Padahal dalam pelaksanaan proyek itu banyak terjadi kejanggalan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Jadi kalau kita lihat, Kejatisu ini ‘banci’, tidak ada misi memberantas korupsi,” tegas Muslim Muis, Jumat (13/12).

Menurut Muis, perkara dugaan korupsi bukan delik aduan. Harusnya, penyidik Korps Adhyaksa langsung bertindak menelusuri adanya dugaan permainan dalam pelaksanaan tender Christmas Season IX. Pernyataan Kasi Penkum Kejati Sumut yang mengatakan harus menunggu laporan dari masyarakat, Ia nilai hanya akal-akalan saja.

“Korupsi itukan bukan delik aduan. Pemberitaan dari sejumlah media, harusnya menjadi data awal bagi penyidik untuk menelusuri nya lebih jauh apakah pelaksanaan tender itu ada permainan atau tidak. Bukankah Kejati punya intelijen? Lantas, kalau tidak ada laporan, penyidik tidak bisa bergerak? Ini tidak masuk akal,” ungkap Muslim.

“Jika proses tender itu menyalahi Kepres, itu sudah masuk kasus korupsi. Harusnya penyidik Kejatisu meminta BPKP untuk mengaudit temuan itu,” tambahnya.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Sumut, Chandra Purnama mengatakan pihaknya masih menunggu laporan terkait persoalan proyek Chrismast Season IX. “Kita belum ada menyelidiki kasus itu. Kalau memang ada unsur kecurangan yang mengakibatkan kerugian negara, kita minta agar segera laporkan. Kita tidak bisa menindaklanjuti dugaan kecurangan dalam proyek itu sebelum ada laporan dari masyarakat dan cukup bukti,” ujar Chandra, Jumat (13/12).

Chandra mengakui tindakan PT Fara Mutiara yang mengalihkan pekerjaan Chrismast Season IX secara sepihak kepada pihak ketiga sudah menyalahi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang dan Jasa Nomor 54/2010 dan Perpres Nomor 70/2012 tidak membolehkan seluruh tugas pengerjaan proyek dialihkan sepihak oleh pemenang tender. “Tapi kita tunggu laporan lah dan mempelajari kasus itu,” katanya mengelak. (dik/far/rbb)

MEDAN-Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Tender Christmas Season, Eduard Pakpahan  mengakui jika PT Fara Mutiara mendaftar sebagai peserta lelang di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan dengan Alamat Jalan Sei Musi No 34. Namun Eduard sama sekali tidak mengetahui jika alamat tersebut fiktif. Diakuinya, pihaknya sama sekali tidak melakukan peninjauan atas lokasi perusahaan tersebut.

Setelah pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengundang tiga perusahaan yang dianggap paling baik dalam melakukan penawaran, PT Fara Mutiara mengganti dan mengklarifikasi alamatnya menjadi Jalan Beringin VII No. 100. PT Fara Mutirara kala itu, kata dia, memohon maaf atas kesalahan memasukkan alamat Jalan Sei Musi No. 34. “ PT Fara sudah mengklarifikasi perubahan alamat, jadi tidak ada yang perlu dipermasalahkan lagi,” kilahnya.

Edward juga mengakui pihaknya tidak melakukan kebenaran terhadap alamat 3 perusahaan yang ditetapkan untuk menghadiri  undangann
Klarifikasi Teknis dan Pembuktian Kualitas pada Kamis (7/11) lalu di Kantor ULP Kota Medan/Bagian Perlengkapan dan Aset Setda Kota Medan.

Dalam acara tersebut pihaknya mengundang tiga perusahaan. Pertama, PT Indonesia Persada Nusantara dengan Alamat Jalan Binjai KM 9,7 No550-B , Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal. Kedua, PT Global Gemilang dengan Alamat Jalan Teluk Betung No 11 Kelurahan Pandau Kecamatan Medan Perjuangan. Dan ketiga, PT Fara Mutiara dengan Alamat Jalan Sei Musi No 34 Medan.

Setelah acara itu, pihaknya menetapkan PT Fara Mutiara dengan alamat Jalan Sei Musi No 34 sebagai pemenang dan akhirnya direvisi alamat perusahaan menjadi Jalan Beringin VII No 100.

“Menurut tim, penawaran PT Fara Mutiara lah yang paling layak dan memungkinkan untuk menyelenggarakan Christmas Season,” urainya.

Dia mengkalim apa yang dilakukan tim Pokja sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 70/2013.  “ Apa yang Pokja lakukan sudah sesuai dengan aturan main yang berlaku saat ini, seluruh berkas persyaratan dan izin yang dibutuhkan untuk menyelanggaran kegiatan Christmas Season juga sudah terpenuhi,” kilahnya.

Disinggung apakah pihaknya mendapat tekanan dari anggota DPRD Medan dan Kejaksaan Negeri Medan dalam memutuskan PT Fara Mutiara sebagai pemenang. Edward langsung membantahnya. “Siapa yang bilang seperti itu, saya saja tidak ada yang kenal dengan anggota dewan,” tegasnya.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua DPRD Medan, Ikrimah Hamidy menuding panitia tender tidak paham atas aturan ketika tetap membiarkan PT Fara Mutiara sebagai pemenang. Dijelaskannya setelah diumumkannya secara resmi lelang tender di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Pasti akan ada beberapa perusahaan yang mendaftarkan diri sebagai peserta ke Disbudpar Medan.

Setelah itu, Disbudpar melakukan seleksi secara administratif atas berkas penawaran yang masuk. Selanjutnya Disbudpar meneruskan berkas perusahaan yang melakukan penawaran untuk ditetapkan menjadi tiga besar.

Sebelum menetukan tiga perusahaan dengan penawaran terbaik, Panitia ULP harusnya melakukan verifikasi terhadap kejelasan perusahaan. Mulai dari alamat, kualifikasi jenis perusahaan dan pengalaman perusahaan itu menyelenggarakan Christmas Season.

“Kalau aturan itu dilakukan, pastinya PT Fara Mutiara sudah digagalkan dari awal,” kata Politisi PKS ini.

Ikrimah kembali mencurigai proses dibalik penunjukan PT Fara Mutiara sebagai pemenang yang sarat akan kecurangan dan didalangi oleh orang kuat. Mengingat kejadian ini pasti tidak akan terjadi apabila tidak ada keterlibatan orang yang memiliki kekuasaan. “Semua orang yang melihat kasus ini pasti akan berpikir seperti itu,” katanya.

Masalah ini, kata Ikrimah harus diperiksa sampai ke akar-akarnya dan diberikan sanksi kepada oknum-oknum yang terlibat. “Agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali dimasa yang akan datang,” tukasnya.

Kejati Sumut Disebut ‘Banci’

Komentar lebih keras disampaikan Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PUSHPA) Sumut, Muslim Muis. Dia menilai penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut tidak memiliki semangat dalam memberantas perkara tindak pidana korupsi. Pasalnya, katanya, Kejati Sumut tidak berani mengusut proyek Christmas Season IX.

“Kejati tidak berani menelusuri proyek Christmas Season IX. Padahal dalam pelaksanaan proyek itu banyak terjadi kejanggalan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Jadi kalau kita lihat, Kejatisu ini ‘banci’, tidak ada misi memberantas korupsi,” tegas Muslim Muis, Jumat (13/12).

Menurut Muis, perkara dugaan korupsi bukan delik aduan. Harusnya, penyidik Korps Adhyaksa langsung bertindak menelusuri adanya dugaan permainan dalam pelaksanaan tender Christmas Season IX. Pernyataan Kasi Penkum Kejati Sumut yang mengatakan harus menunggu laporan dari masyarakat, Ia nilai hanya akal-akalan saja.

“Korupsi itukan bukan delik aduan. Pemberitaan dari sejumlah media, harusnya menjadi data awal bagi penyidik untuk menelusuri nya lebih jauh apakah pelaksanaan tender itu ada permainan atau tidak. Bukankah Kejati punya intelijen? Lantas, kalau tidak ada laporan, penyidik tidak bisa bergerak? Ini tidak masuk akal,” ungkap Muslim.

“Jika proses tender itu menyalahi Kepres, itu sudah masuk kasus korupsi. Harusnya penyidik Kejatisu meminta BPKP untuk mengaudit temuan itu,” tambahnya.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Sumut, Chandra Purnama mengatakan pihaknya masih menunggu laporan terkait persoalan proyek Chrismast Season IX. “Kita belum ada menyelidiki kasus itu. Kalau memang ada unsur kecurangan yang mengakibatkan kerugian negara, kita minta agar segera laporkan. Kita tidak bisa menindaklanjuti dugaan kecurangan dalam proyek itu sebelum ada laporan dari masyarakat dan cukup bukti,” ujar Chandra, Jumat (13/12).

Chandra mengakui tindakan PT Fara Mutiara yang mengalihkan pekerjaan Chrismast Season IX secara sepihak kepada pihak ketiga sudah menyalahi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang dan Jasa Nomor 54/2010 dan Perpres Nomor 70/2012 tidak membolehkan seluruh tugas pengerjaan proyek dialihkan sepihak oleh pemenang tender. “Tapi kita tunggu laporan lah dan mempelajari kasus itu,” katanya mengelak. (dik/far/rbb)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/