25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Ada Misi Dendam saat Memesan Senjata dan Sabu

Seputar Penangkapan Dua Pemilik Senpi Ilegal dari Aceh

DUA pembawa senjata api (senpi) tanpa ijin dari Aceh, Syaiful Amri (39) dan Wahyudi (33) masih ditahan di rumah tahanan Direktorat Reskrimum Polda Sumut. Fakta lain terkuak dari pemeriksaan, ternyata keduanya bukan hanya ingin mengawal transaksi sabu-sabu.

Veteran rampok Malaysia itu juga teryata ingin mengawal transaksi senjata api laras pendek yang diperoleh dari Mahmud (nama samaran/DPO). “Oh bukan cuma sabu, mereka juga rencananya akan mengawal transaksi senjata api di Belawan,” ujar Kasubdit I Keamanan Negara (Kamneg), AKBP Herry Sulesmono, Sabtu (14/1) siang.

Kepada penyidik, Syahrial mengaku pada 5 Januari 2012 lalu ia bertemu dengan Mahmud di Dusun Bahagia, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur. Saat itu Syarial yang memilikidendamlamadenganMahmudbertanya soal bisnis yang sedang dijalankan Mahmud.

Saat Mahmud mengaku sebagai pemasok senjata dan narkoba, di benak Syahrial langsung terpikir untuk balas dendam.

Syahrial pun mengatur siasat untuk menjebak Mahmud. “Katanya mereka punya dendam lama,” ujar Herry.

Syahrial pun memesan 10 pucuk senjata api dan 10 kg sabu-sabu kepada Mahmud. Tak curiga, Mahmud langsung mengamini permintaan Syahrial dan Wahyudi.

Namun, untuk membentengi diri Syahrial meminta senjata api yang ada pada Mahmud untuk dibawanya. Sambil mengingatkan untuk bertemu di Belawan, Mahmud pun pergi meninggalkan Syarial. “Ya itu lah katanya, Syahrial dan Mahmud ini pernah merampok di Malaysia.

Mahmudnya lolos sedangkkan Syahrial menjalani hukuman, makanya dia (Syahrial dendam sampai sekarang),” tegas Herry.

Ditanya apakah tidak melakukan pemeriksaan terhadap Syamsul Rizal Fahlevi alias Pak Tua (54) yang pernah memberi kesaksian mengetahui soal senpi yang dibawa keduanya? Herry mengaku dari hasil penyelidikan, Pak Tua tak ada kaitannya dengan kasus ini.

“Ah nggak ada kaitannya mas, suka-sukanya lah mau ngomong apa. Katanya LSM nya mau menumpas kejahatan, ya mungkin saja,” cetus Herry sambil tertawa kecil.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Hamba Laaeh, Syamsul Rizal Fahlevi alias Pak Tua sebelumnya mengatakan aksi kriminal keduanya berkaitan dengan misi LSM yang dipimpinya. Diakuinya, keduanya mengemban misi untuk membongkar seluruh jaringan narkoba dan senjata api di Indonesia. “Untuk kasus ini saya di panggil Polda NAD, saya akan berkordinasi dulu dengan mereka disana. Selanjutnya nanti saya kabari,” singkat Pak Tua saat dihubungi via telepon Sabtu (14/1) malam.

Sekedar mengingatkan , Minggu (8/1) lalu petugas Polres Langkat menangkap tiga orang warga Aceh membawa senpi tanpa ijin saat sedang melakukan operasi di Pasar IV, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat. Ketiganya yakni, Wahyudi (33) warga Dusun Setia Desa Labuhan Keud, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur, pemilik Senpi FN Tanfoglio buatan Italia No AB 20861 Cal 9×19 MM. (ala/smg)

Seputar Penangkapan Dua Pemilik Senpi Ilegal dari Aceh

DUA pembawa senjata api (senpi) tanpa ijin dari Aceh, Syaiful Amri (39) dan Wahyudi (33) masih ditahan di rumah tahanan Direktorat Reskrimum Polda Sumut. Fakta lain terkuak dari pemeriksaan, ternyata keduanya bukan hanya ingin mengawal transaksi sabu-sabu.

Veteran rampok Malaysia itu juga teryata ingin mengawal transaksi senjata api laras pendek yang diperoleh dari Mahmud (nama samaran/DPO). “Oh bukan cuma sabu, mereka juga rencananya akan mengawal transaksi senjata api di Belawan,” ujar Kasubdit I Keamanan Negara (Kamneg), AKBP Herry Sulesmono, Sabtu (14/1) siang.

Kepada penyidik, Syahrial mengaku pada 5 Januari 2012 lalu ia bertemu dengan Mahmud di Dusun Bahagia, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur. Saat itu Syarial yang memilikidendamlamadenganMahmudbertanya soal bisnis yang sedang dijalankan Mahmud.

Saat Mahmud mengaku sebagai pemasok senjata dan narkoba, di benak Syahrial langsung terpikir untuk balas dendam.

Syahrial pun mengatur siasat untuk menjebak Mahmud. “Katanya mereka punya dendam lama,” ujar Herry.

Syahrial pun memesan 10 pucuk senjata api dan 10 kg sabu-sabu kepada Mahmud. Tak curiga, Mahmud langsung mengamini permintaan Syahrial dan Wahyudi.

Namun, untuk membentengi diri Syahrial meminta senjata api yang ada pada Mahmud untuk dibawanya. Sambil mengingatkan untuk bertemu di Belawan, Mahmud pun pergi meninggalkan Syarial. “Ya itu lah katanya, Syahrial dan Mahmud ini pernah merampok di Malaysia.

Mahmudnya lolos sedangkkan Syahrial menjalani hukuman, makanya dia (Syahrial dendam sampai sekarang),” tegas Herry.

Ditanya apakah tidak melakukan pemeriksaan terhadap Syamsul Rizal Fahlevi alias Pak Tua (54) yang pernah memberi kesaksian mengetahui soal senpi yang dibawa keduanya? Herry mengaku dari hasil penyelidikan, Pak Tua tak ada kaitannya dengan kasus ini.

“Ah nggak ada kaitannya mas, suka-sukanya lah mau ngomong apa. Katanya LSM nya mau menumpas kejahatan, ya mungkin saja,” cetus Herry sambil tertawa kecil.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Hamba Laaeh, Syamsul Rizal Fahlevi alias Pak Tua sebelumnya mengatakan aksi kriminal keduanya berkaitan dengan misi LSM yang dipimpinya. Diakuinya, keduanya mengemban misi untuk membongkar seluruh jaringan narkoba dan senjata api di Indonesia. “Untuk kasus ini saya di panggil Polda NAD, saya akan berkordinasi dulu dengan mereka disana. Selanjutnya nanti saya kabari,” singkat Pak Tua saat dihubungi via telepon Sabtu (14/1) malam.

Sekedar mengingatkan , Minggu (8/1) lalu petugas Polres Langkat menangkap tiga orang warga Aceh membawa senpi tanpa ijin saat sedang melakukan operasi di Pasar IV, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat. Ketiganya yakni, Wahyudi (33) warga Dusun Setia Desa Labuhan Keud, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur, pemilik Senpi FN Tanfoglio buatan Italia No AB 20861 Cal 9×19 MM. (ala/smg)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/