MEDAN- Menjelang Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara (Pemilu Gubsu) 7 Maret 2013, sederet nama sudah mulai muncul. Selain nama-nama tersebut, kini santer diberitakan, beberapa tersangka bersiap maju menjadi calon gubernur.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut mengaku tetap menerima calon Gubsu sekalipun statusnya tersangka.
“Tersangka masih dibenarkan maju, tapi dengan catatan tidak ditahan. Calon yang dilarang mendaftaradalahorangyangtelahdihukumseminimalnya 5 tahun,” kata Ketua KPUD Sumut, Irham Buana Nasution, Sabtu (14/1).
Mantan Direktur Lembagan Bantuan Hukum (LBH) Medan itu menerangkan, secara aturan yang ada, apabila seorang calon berstatus tersangka masih dibenarkan mencalonkan diri sebagai Gubernur. Karena status tersangka itu hanya sebatas dugaan dan belum menjurus bersalah.
Dia menambahkan, bila benar ada seorang yang statusnya tersangka, KPUD Sumut tetap meloloskannya selagi syarat-syaratnya memenuhi sebagai calon Gubsu. Tapi, dari sisi kepatutan dan etika saja yang akhirnya menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat.
Terpisah, Pengamat Politik dan Pemerintahan, DR Warjio SSos MA memberikan analisisnya. Dia berpendapat, pada periode akan datang, kriteria yang dimiliki oleh calon Gubsu harus memiliki kemampuan manejerial, bersih dari dugaan korupsi, mampu berkomunikasi aktif dengan seluruh etnis suku di Sumut serta memiliki visi dan misi yang jelas untuk kemaslahatan masyarakat.
Dia memaparkan, khususnya manejerial sangat penting karena berkaitan kepada jumlah instansi dan rakyat yang diatur oleh Gubsu. Selanjutnya, bersih dari dugaan korupsi penting karena melihat status dari Gubsu yang lama ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk meminimalisirnya, supaya Sumut tak masuk dalam lingkaran penambah jumlah koruptor maka diperlukannya pemimpin bebas dari dugaan korupsi.
“Inilah tugas berat partai untuk memilihnya, bukan sebaliknya pengurus partai lebih memikirkan segepok uang untuk kepentingan pribadi sesaat saja,” sebutnya.
Kemudian, penyusunan visi dan misi calon harus disiapkan sejak awal, bukan ditetapkan dipenghujung waktu saat akan mendaftar sebagai calon Gubsu. Sehingga, visi dan misi itu bisa dijadikan sebagai program pemerintahan. Bukan sebaliknya, kini masalahnya sangat komplek visi dan misi kepala daerah sangat jarang berjalan dikarenakan adanya persoalan di sisi kepentingan pribadi dan kelompoknya.
Warjio mengusulkan, bila partai memiliki kader yang dianggap punya kemampuan, sebaiknya partai mengusulkannya sebagai calon dari pada mengambil dari luar karena kepentingan lainnya. Pada dasarnya, calon yang bukan kader partai justru bisa memberikan ruang yang bakal merusak struktur partai tersebut dan buruk di mata rakyat. (ril)