27.8 C
Medan
Tuesday, May 28, 2024

Terdakwa Diancam 7 Tahun Penjara

Sidang Ignasius Sago

MEDAN- Terdakwa Ignasius Sago terancam hukuman penjara selama tujuh tahun dalam persidangan di ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (2/11). Dalam perkara itu, terdakwa telah memalsukan dokumen yang menyebabkan luas areal izin lokasi milik PT Madina Agro Lestari Pemkab Mandailing Natal berkurang sehingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp4,966 miliar lebih.

Saksi ahli dari Universitas Sumatera Utara (USU), Dosen Hukum Bidang Pidana Umum FH USU, Marlina menyatakan pemalsuan dokumen ataupun surat yang dapat menyebabkan kerugian baik materil maupun moril dapat dikenakan Pasal 266 dengan hukuman maksimal pidana penjara selama tujuh tahun.
“Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara,” ujar Marlina di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Erwin Mangatas Malau. (far)

Sidang Ignasius Sago

MEDAN- Terdakwa Ignasius Sago terancam hukuman penjara selama tujuh tahun dalam persidangan di ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (2/11). Dalam perkara itu, terdakwa telah memalsukan dokumen yang menyebabkan luas areal izin lokasi milik PT Madina Agro Lestari Pemkab Mandailing Natal berkurang sehingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp4,966 miliar lebih.

Saksi ahli dari Universitas Sumatera Utara (USU), Dosen Hukum Bidang Pidana Umum FH USU, Marlina menyatakan pemalsuan dokumen ataupun surat yang dapat menyebabkan kerugian baik materil maupun moril dapat dikenakan Pasal 266 dengan hukuman maksimal pidana penjara selama tujuh tahun.
“Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara,” ujar Marlina di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Erwin Mangatas Malau. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/