28.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

8 Unit Kios di Atas Drainase Jalan Dibongkar

BELAWAN- Penertiban bangunan di atas drainase dan trotoar di kota Medan terus berlanjut. Sedikitnya delapan unit bangunan kios yang dibangun di atas drainase sepanjang Jalan Pulau Sicanang, Belawan, ditertibkan aparat muspika Medan Belawan, Senin (14/1). Pembongkaran bangunan dimaksudkan agar Dinas Bina Marga Medan dapat melakukan refungsi drainase yang selama ini tersumbat.

Pembongkaran bangunan yang melibatkan aparat TNI, Polri, pihak kelurahan serta Kepala Lingkungan (Kepling) itu berlangsung tertib. Bahkan warga ikut membantu petugas memindahkan material bangunan berupa papan dan kayu broti.

Camat Medan Belawan, Said Chaidir pada Sumut Pos mengatakan, penertiban bangunan kios pedagang di atas drainase itu dilaksanakan dalam menindak lanjuti Peraturan Walikota (Perwal) nomor 9 Tahun 2009.

“Sebelum pembongkaran dilaksanakan, kami sudah memberitahu masyarakat pemilik bangunan. Bangunan di atas drainase dinilai menghambat saluran drainase. Nantinya, dinas terkait akan merefungsi saluran drainase yang tersumbat,” katanya.

Setelah dilakukan penataan sambung, para pedagang yang kiosnya dibongkar diperbolehkan kembali mendirikan bangunan, dengan catatan tidak menutup drainase.”Nantinya bangunan kios yang dibangun kembali harus ditata dan cat supaya lebih indah. Tapi tetap dilarang menutup drainase,” ujarnya. (mag-17)

BELAWAN- Penertiban bangunan di atas drainase dan trotoar di kota Medan terus berlanjut. Sedikitnya delapan unit bangunan kios yang dibangun di atas drainase sepanjang Jalan Pulau Sicanang, Belawan, ditertibkan aparat muspika Medan Belawan, Senin (14/1). Pembongkaran bangunan dimaksudkan agar Dinas Bina Marga Medan dapat melakukan refungsi drainase yang selama ini tersumbat.

Pembongkaran bangunan yang melibatkan aparat TNI, Polri, pihak kelurahan serta Kepala Lingkungan (Kepling) itu berlangsung tertib. Bahkan warga ikut membantu petugas memindahkan material bangunan berupa papan dan kayu broti.

Camat Medan Belawan, Said Chaidir pada Sumut Pos mengatakan, penertiban bangunan kios pedagang di atas drainase itu dilaksanakan dalam menindak lanjuti Peraturan Walikota (Perwal) nomor 9 Tahun 2009.

“Sebelum pembongkaran dilaksanakan, kami sudah memberitahu masyarakat pemilik bangunan. Bangunan di atas drainase dinilai menghambat saluran drainase. Nantinya, dinas terkait akan merefungsi saluran drainase yang tersumbat,” katanya.

Setelah dilakukan penataan sambung, para pedagang yang kiosnya dibongkar diperbolehkan kembali mendirikan bangunan, dengan catatan tidak menutup drainase.”Nantinya bangunan kios yang dibangun kembali harus ditata dan cat supaya lebih indah. Tapi tetap dilarang menutup drainase,” ujarnya. (mag-17)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/