30 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Edarkan Ephedrine, Dua Nelayan Dituntut 9 Tahun

MEDAN- Dua nelayan, Nurul Fikri Bukit dan rekannya M Elfikar warga Belawan, didakwa mengedarkan Ephedrine atau bahan baku pembuat sabu-sabu. Akibat perbuatannya, kedua lelaki tersebut dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masni SH, pada persidangan yang digelar di ruang Chandra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/1).

ILUSTRASI: Barang bukti sebanyak 5 Kg gram sabu -sabu  paparkan  salah satu rumah mewah  Jalan Sei Musi No.93 Medan//dok/sumutpos
ILUSTRASI: Barang bukti sebanyak 5 Kg gram sabu -sabu di paparkan di salah satu rumah mewah di Jalan Sei Musi No.93 Medan//dok/sumutpos

“Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 129 huruf C tentang obat-obatan,” kata jaksa dihadapan majelis yang diketuai Dwi Hidayat. Tak hanya dikenakan hukuman kurungan badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Usai mendengarkan tuntutan jaksa, kedua terdakwa langsung mengajukan pembelaannya secara lisan. “Ada yang ingin saudara sampaikan?” ujar hakim.

“Ada pak hakim. Saya mohon keringanan hukuman. Hukuman itu terlalu tinggi buat saya, karena saya masih punya anak dan isteri,” ujar terdakwa Elfikar yang diamini rekannya Nurul Fikri.
Mendengar pembelaan kedua terdakwa, majelis hakim kemudian sepakat menunda persidangan untuk dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. “Pembelaan saudara berdua sudah kami dengar. Dan akan kami pertimbangkan pada sidang putusan minggu depan,” ujar hakim seraya mengetuk palunya.

Terpisah, JPU Masni saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penangkapan terhadap kedua terdakwa terjadi pada akhir bulan Juni 2012 silam. “Kala itu petugas dari Polda Sumut mendapat informasi. Lalu dilakukan transaksi di salah satu restoran di kawasan Medan-Belawan. Polisi awalnya memesan 50 gram Ephidrine dengan harga Rp50 juta,” ujar jaksa. Ketika dilakukan transaksi, saat barang (Ephidrine) tersebut diberikan kedua terdakwa kepada petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut yang melakukan penyamaran, kedua terdakwa langsung ditangkap beserta barang bukti Ephedrine sebanyak 48,2 gram, dan langsung diboyong ke Mako Polda Sumut. (far)

MEDAN- Dua nelayan, Nurul Fikri Bukit dan rekannya M Elfikar warga Belawan, didakwa mengedarkan Ephedrine atau bahan baku pembuat sabu-sabu. Akibat perbuatannya, kedua lelaki tersebut dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masni SH, pada persidangan yang digelar di ruang Chandra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/1).

ILUSTRASI: Barang bukti sebanyak 5 Kg gram sabu -sabu  paparkan  salah satu rumah mewah  Jalan Sei Musi No.93 Medan//dok/sumutpos
ILUSTRASI: Barang bukti sebanyak 5 Kg gram sabu -sabu di paparkan di salah satu rumah mewah di Jalan Sei Musi No.93 Medan//dok/sumutpos

“Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 129 huruf C tentang obat-obatan,” kata jaksa dihadapan majelis yang diketuai Dwi Hidayat. Tak hanya dikenakan hukuman kurungan badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Usai mendengarkan tuntutan jaksa, kedua terdakwa langsung mengajukan pembelaannya secara lisan. “Ada yang ingin saudara sampaikan?” ujar hakim.

“Ada pak hakim. Saya mohon keringanan hukuman. Hukuman itu terlalu tinggi buat saya, karena saya masih punya anak dan isteri,” ujar terdakwa Elfikar yang diamini rekannya Nurul Fikri.
Mendengar pembelaan kedua terdakwa, majelis hakim kemudian sepakat menunda persidangan untuk dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. “Pembelaan saudara berdua sudah kami dengar. Dan akan kami pertimbangkan pada sidang putusan minggu depan,” ujar hakim seraya mengetuk palunya.

Terpisah, JPU Masni saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penangkapan terhadap kedua terdakwa terjadi pada akhir bulan Juni 2012 silam. “Kala itu petugas dari Polda Sumut mendapat informasi. Lalu dilakukan transaksi di salah satu restoran di kawasan Medan-Belawan. Polisi awalnya memesan 50 gram Ephidrine dengan harga Rp50 juta,” ujar jaksa. Ketika dilakukan transaksi, saat barang (Ephidrine) tersebut diberikan kedua terdakwa kepada petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut yang melakukan penyamaran, kedua terdakwa langsung ditangkap beserta barang bukti Ephedrine sebanyak 48,2 gram, dan langsung diboyong ke Mako Polda Sumut. (far)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru