26.7 C
Medan
Saturday, June 1, 2024

Kadishub Cari Oknum BP

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kasus pengutipan retribusi parkir pada zona  di larang parkir, menjadi fokus utama Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Medan, Renward Parapat. Ia mengaku, akan mendalami temuan itu dengan melakukan pemanggilan terhadap kepala bidang parkir maupun para pengawas yang mengutip uang parkir di Jalan Nibung.

“Sudah jelas ada larangan parkir, berarti di lokasi itu tidak ada kendaraan yang boleh pakrir. Tapi kenapa ada anggota yang berani mengutip uang bulanan, pasti informasi ini akan saya tindaklanjuti,” jelas Renward Parapat, Rabu (14/1).

Renward menambahkan, dirinya tidak mengetahui BP, oknum Dishub Medan yang disebut-sebut melakukan pengutipann retribusi parkir pada zona terlarang di Jalan Nibung. Ke depan, dia akan lebih memfokuskan upaya penertiban jukir nakal, maupun oknum-oknum yang selama ini mencari keuntungan pribadi atas penyelenggaraan parkir tepi jalan umum.

Lebih lanjut, Renward menegaskan, dirinya akan menginstruksikan para jajarannya untuk mengetahui siapa itu BP, apakah seorang pengawas atau hanya sebatas jukir.

“Kalau memang dia (BP) orangnya, maka sanksi tegas akan kita berikan sesuai dengan peraturan perundang-undagan yang berlaku. Saya tidak mau berandai-andai mengenai sanksi, kita lihat bagaimana perkembangannya nanti,” jelasnya.

Dia mengakui sulit untuk mengawasi satu persatu gerak-gerik anggotanya yang berada di lapangan. Maka dari itu, ia akan lebih meningkatkan fungsi pengawasan dari Bidang Parkir.

Dijelaskannya, saat ini dirinya sedang memepersiapkan surat perintah tugas (SPT) bagi seluruh jukir yang ada di Kota Medan. “Baru 65 persen yang selesai, setelah SPT selesai secara keseluruhan. Fokus selanjutnya ialah penertiban jukir nakal,” urainya.

Anggota Komisi D DPRD Medan, Maruli Tua Tarigan mempertanyakan bagaimana hitung-hitungan yang dilakukan Dishub Medan dalam proses pengutipan retribusi parkir tepi jalan umum oleh Jukir. “Bagaimana perhitungannya, apa setiap jukir dibebankan target,” tanya dia.

Untuk itu, pihaknya akan lebih meningkatkan pengawasan terhadap retribusi parkir tepi jalan umum yang berpotensi menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) yang tinggi. “Sekarang saja, rata-rata jukir minta Rp3 ribu untuk mobil. Katanya setoran naik, sementara karcis tak ada,”sesal Politisi Nasdem itu.

Mengenai adanya kutipan retribusi parkir pada zona terlarang, dia mengaku Dishub Medan untuk mengambil tindakan tegas agar memberikan efek jera sehingga dapat meminimalisir keberadaan jukir nakal.

“Kan sudah dibilang, kalau ada jukir nakal lapor saja ke polisi,” tegasnya.(dik/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kasus pengutipan retribusi parkir pada zona  di larang parkir, menjadi fokus utama Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Medan, Renward Parapat. Ia mengaku, akan mendalami temuan itu dengan melakukan pemanggilan terhadap kepala bidang parkir maupun para pengawas yang mengutip uang parkir di Jalan Nibung.

“Sudah jelas ada larangan parkir, berarti di lokasi itu tidak ada kendaraan yang boleh pakrir. Tapi kenapa ada anggota yang berani mengutip uang bulanan, pasti informasi ini akan saya tindaklanjuti,” jelas Renward Parapat, Rabu (14/1).

Renward menambahkan, dirinya tidak mengetahui BP, oknum Dishub Medan yang disebut-sebut melakukan pengutipann retribusi parkir pada zona terlarang di Jalan Nibung. Ke depan, dia akan lebih memfokuskan upaya penertiban jukir nakal, maupun oknum-oknum yang selama ini mencari keuntungan pribadi atas penyelenggaraan parkir tepi jalan umum.

Lebih lanjut, Renward menegaskan, dirinya akan menginstruksikan para jajarannya untuk mengetahui siapa itu BP, apakah seorang pengawas atau hanya sebatas jukir.

“Kalau memang dia (BP) orangnya, maka sanksi tegas akan kita berikan sesuai dengan peraturan perundang-undagan yang berlaku. Saya tidak mau berandai-andai mengenai sanksi, kita lihat bagaimana perkembangannya nanti,” jelasnya.

Dia mengakui sulit untuk mengawasi satu persatu gerak-gerik anggotanya yang berada di lapangan. Maka dari itu, ia akan lebih meningkatkan fungsi pengawasan dari Bidang Parkir.

Dijelaskannya, saat ini dirinya sedang memepersiapkan surat perintah tugas (SPT) bagi seluruh jukir yang ada di Kota Medan. “Baru 65 persen yang selesai, setelah SPT selesai secara keseluruhan. Fokus selanjutnya ialah penertiban jukir nakal,” urainya.

Anggota Komisi D DPRD Medan, Maruli Tua Tarigan mempertanyakan bagaimana hitung-hitungan yang dilakukan Dishub Medan dalam proses pengutipan retribusi parkir tepi jalan umum oleh Jukir. “Bagaimana perhitungannya, apa setiap jukir dibebankan target,” tanya dia.

Untuk itu, pihaknya akan lebih meningkatkan pengawasan terhadap retribusi parkir tepi jalan umum yang berpotensi menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) yang tinggi. “Sekarang saja, rata-rata jukir minta Rp3 ribu untuk mobil. Katanya setoran naik, sementara karcis tak ada,”sesal Politisi Nasdem itu.

Mengenai adanya kutipan retribusi parkir pada zona terlarang, dia mengaku Dishub Medan untuk mengambil tindakan tegas agar memberikan efek jera sehingga dapat meminimalisir keberadaan jukir nakal.

“Kan sudah dibilang, kalau ada jukir nakal lapor saja ke polisi,” tegasnya.(dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/