26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pembunuh Hakim Jamaluddin Dijanjikan Umrah dan RP100 Juta

Tak Ditepati, Eksekutor Tuduh Zuraidah Pembohong

TERTUNDUK: Reza Fahlevi (29), salahsatu dari tiga tersangka pembunuh Hakim Jamaluddin tertunduk saat digelandang petugas untuk melakukan rekonstruksi, Senin (13/1). Reza menuduh Zuraida pembohong karena tak menepati janji untuk memberinya upah Rp100 juta dan membiayai umrah. 
triadi wibowo/sumut pos
TERTUNDUK: Reza Fahlevi (29), salahsatu dari tiga tersangka pembunuh Hakim Jamaluddin tertunduk saat digelandang petugas untuk melakukan rekonstruksi, Senin (13/1). Reza menuduh Zuraida pembohong karena tak menepati janji untuk memberinya upah Rp100 juta dan membiayai umrah. triadi wibowo/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Reza Fahlevi (29), salahsatu dari tiga tersangka eksekutor pembunuh Hakim Jamaluddin (55), menuduh istri kedua korban, Zuraida Hanum tidak menepati janji untuk membiayai dirinya berangkat umrah berikut upah sebesar Rp100 juta. Padahal, misi pembunuhan telah berhasil ditunaikan.

“Dia (Zuraida) adalah wanita pembohong. Janji yang dia ucapkan tidak ada diberikannya. Setelah selesai membunuh sampai akhirnya ditangkap, janji itu tidak terpenuhi. Dia wanita pembohong,” kata Reza melalui kuasa hukumnya, Dedi, kepada wartawan, Selasa (14/1/2020).

Menurut Dedi, kliennya melakukan aksi pembunuhan karena mendapatkan tekanan dari tersangka Zuraida Hanum (41) dan M Jefri Pratama (42). Dengan kata lain, ada paksaan.

“Sebetulnya klien kami ini tidak terlibat. Tapi karena adanya doktrin dan karena Jefri adalah abangnya, dia ini (Reza) dipaksan

Hal itu terungkap

dalam rekonstruksi adegan ketiga sampai keenam. Dia dijanjikan. Bahkan Jefri dan Zuraida juga minta tolong kepada klien kami ini,” sebut Dedi.

Karena itu, Dedi mengatakan, pihaknya akan mengajukan pengujian pernyataan maupun materi di PN Medan dalam persidangan. Sebab, ada dugaan kebohongan yang disampaikan Zuraida.

“Ada kebohongan besar yang dilakukan (Zuraida). Dari setelah membunuh sampai ini terungkap. Dia juga tidak menepati janjinya. Klien kami sepertinya dalam paksaan melakukan aksi pembunuhan itu. Makanya nanti kasus ini akan kita minta untuk diuji di pengadilan,” tukasnya.

Zuraida Ajukan Penangguhan

Sementara itu, tersangka otak pembunuhan hakim PN Medan yang juga istri korban, Zuraida Hanum (41), berencana mengajukan penangguhan penahanan. Alasannya, tersangka masih memiliki anak di bawah umur atau berusia kurang dari 17 tahun.

“Anaknya (Zuraida) ‘kan masih ada yang kecil-kecil. Anaknya dua. Lantas kalau dia ditahan, bagaimana anaknya itu? Tentu menimbulkan kasus hukum yang baru,” ujar Onan Purba, kuasa hukum Zuraida kepada Sumut Pos, kemarin.

Karena itu, sambung Onan, pihaknya segera mengajukan permohonan kepada penyidik untuk penangguhan penahanan terhadap Zuraida. “Soal dikabulkan atau tidak, itu wewenang penyidik,” kata dia.

Disinggung mengenai pernyataan Zuraida dalam rekonstruksi adegan pertama pada Senin (13/1), di mana Zuraida mengaku nekat membunuh suaminya sendiri karena tak tahan diselingkuhi, Onan mengaku tidak pernah mendengar pernyataan tersebut.

Mengenai hubungan kliennya dengan tersangka Jefri, Onan juga mengaku tidak tahu. “Saya tidak sampai ke sana (hubungan antara Zuraida dengan Jefri),” akunya.

Onan menjelaskan, pihaknya mengetahui status Zuraida sebagai tersangka terhitung sejak tanggal 8 Desember 2019. “Sejak dikeluarkan surat perintah penahanan,” kata dia.

Selama proses penyidikan, kliennya dinilai kooperatif. Semua pertanyaan dijawab dan tidak pernah menyulitkan penyidik. Karenanya, Onan membantah kalau kliennya tidak pernah mengaku dalam kasus tersebut. “Semua pertanyaan penyidik dijawabnya (Zuraida). Sepanjang saya dampingi, tidak ada dibantah oleh klien kami. Jadi, enggak mungkin kami keberatan, itu kan kerjanya polisi. Saya analisis dulu apakah cukup alasan menetapkan dia sebagai tersangka atau tidak,” cetusnya.

Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak, yang dikonfirmasi mengenai rencana pengajuan penangguhan penahanan Zuraida, menjawab pendek. “Silahkan saja diajukan, itu adalah haknya tersangka,” tandas Maringan.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut dan Satuan Reskrim Polrestabes Medan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Hakim PN Medan, di beberapa lokasi, Senin (13/1). Dalam rekonstruksi yang menghadirkan tiga tersangka yakni Zuraida Hanum, M Jefri Pratama, dan Reza Fahlevi itu, ada 15 adegan perencanaan pembunuhan.

Reka ulang dimulai di di Cafe Everyday Jalan Ringroad, Medan, awal November 2019 lalu. Di cafe itu, tersangka Jefri bertemu Zuraida sekira pukul 11.00 WIB. Saat itu, Zuraida curhat kepada Jefri mengenai permasalahan rumah tangganya. Pengakuan Zuraida, dia sering diselingkuhi korban.

“Suami saya (Jamaluddin) terus-menerus berselingkuh dengan perempuan-perempuan lain, dan dari pertama pernikahan saya, dia selalu mengkhianati saya. Saya lagi hamil pun dia bawa perempuan ke rumah. Saya sudah mengadu ke keluarganya dan mengadu ke kakak-kakak kandungnya, adik kandungnya, tapi mereka tidak berdaya apa-apa,” ucap Zuraida sembari menangis dalam adegan itu.

Kata Zuraida, ia sempat meminta cerai kepada suaminya. Tetapi suaminya menolak dengan alasan malu karena profesinya sebagai hakim. “Tetapi, dia (korban) menyakiti saya dengan perempuan-perempuannya,” sebut Zuraida.

Karena itu, istri korban ini meminta tolong kepada Jefri untuk membunuh korban. Jefri awalnya menyarankan Zuraida agar bercerai saja. “Rasanya mau mati saja karena banyak permasalahan yang dihadapi selama bersama dia (korban). Lebih baik dia mati atau saya yang mati,” cetus Zuraida.

Akhirnya Jefri menyetujui membunuh korban.

Selanjutnya, Jefri menemui tersangka Reza Fahlevi, adik tirinya, di sebuah warung di kawasan Jalan Setiabudi Ujung, Simpang Selayang, pada 24 November 2019 sekira pukul 19.00 WIB. Jefri menceritakan keluh-kesah Zuraida atas suaminya. Selanjutnya, Jefri meminta Reza untuk bertemu Zuraida, guna menjelaskan permasalahan rumah tangga yang dihadapi.

Pada 25 November 2019 sekira pukul 11.00 WIB, tersangka Jefri menghubungi Reza dan menyuruhnya untuk datang ke The Coffee Town Jalan Ngumban Surbakti guna bertemu dengan Zuraida. Zuraida juga meminta Reza datang ke kafe tersebut.

Di sana, tersangka Zuraida datang bersama Jefri untuk bertemu tersangka Reza. Saat itulah, Zuraida menjelaskan persoalan rumah tangganya kepada Reza, sekaligus meminta bantuan untuk membunuh korban.

Reza awalnya tidak langsung menuruti permintaan tersebut. “Betul itu kak (Zuraida)? Nanti kakak cuma manfaatin Bang Jefri? Setahu saya (Reza), Bang Jefri orangnya lurus, enggak neko-neko dari dulu. Kakak serius enggak nyuruh kek gitu (membunuh),” ujar Reza.

Zuraida menjawab dirinya serius. “Iya serius, memang rencana kami mau nikah sama Bang Jefri bukan main-main. Selama ini, kakak sudah enggak tahan, sudah lama kakak pendam. Sudah cukup sakit hatilah, Reza memang betul mau bantuin Bang Jefri sama kakak untuk bunuh dia (korban)? Nanti kalau sudah siap bunuh, kakak kasih uang Rp 100 juta dan setelah itu kita umrah,” sebut Zuraida.

Mendengar jawaban Zuraida, Reza pun menurut. Namun Reza kembali mempertanyakan keseriusan Zuraida atas hubungannya dengan abang tirinya tersebut, Jefri. “Iya kak (Reza) mau, tapi kakak seriuskan sama Bang Jefri? Nanti cuma manfaatin kami aja,” ucap Reza.

Zuraida kemudian meminta Jefri untuk bicara. Dikatakan Jefri, apa yang disampaikan Zuraida benar adanya. Setelah itu, Zuraida menyampaikan akan menjemput Jefri dan Reza sekitar pukul 19.00 di Pasar Johor dan selanjutnya menuju ke rumah di Perumahan Royal Monaco Blok B No. 22 Kelurahan Gedung Johor, Medan Johor.

“Aku jemput jam 7 malam, terus terus habis itu kalian ku bawa ke rumah. Nanti sampai di rumah kalian sembunyi di lantai 3, dan nanti akan ku miss call baru kalian eksekusi. Kamar enggak aku kunci, lalu kalian masuk. Kain sudah aku siapkan di atas pinggir tempat tidur, nanti satu orang yang bekap mulut dan hidung pakai kain. Sedangkan satu orang lagi pegang tangan dan badan, nanti aku menahan kakinya. Jadi, kita buat seakan-akan kematiannya itu dikarenakan sakit jantung,” jelas Zuraida. (ris)

Tak Ditepati, Eksekutor Tuduh Zuraidah Pembohong

TERTUNDUK: Reza Fahlevi (29), salahsatu dari tiga tersangka pembunuh Hakim Jamaluddin tertunduk saat digelandang petugas untuk melakukan rekonstruksi, Senin (13/1). Reza menuduh Zuraida pembohong karena tak menepati janji untuk memberinya upah Rp100 juta dan membiayai umrah. 
triadi wibowo/sumut pos
TERTUNDUK: Reza Fahlevi (29), salahsatu dari tiga tersangka pembunuh Hakim Jamaluddin tertunduk saat digelandang petugas untuk melakukan rekonstruksi, Senin (13/1). Reza menuduh Zuraida pembohong karena tak menepati janji untuk memberinya upah Rp100 juta dan membiayai umrah. triadi wibowo/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Reza Fahlevi (29), salahsatu dari tiga tersangka eksekutor pembunuh Hakim Jamaluddin (55), menuduh istri kedua korban, Zuraida Hanum tidak menepati janji untuk membiayai dirinya berangkat umrah berikut upah sebesar Rp100 juta. Padahal, misi pembunuhan telah berhasil ditunaikan.

“Dia (Zuraida) adalah wanita pembohong. Janji yang dia ucapkan tidak ada diberikannya. Setelah selesai membunuh sampai akhirnya ditangkap, janji itu tidak terpenuhi. Dia wanita pembohong,” kata Reza melalui kuasa hukumnya, Dedi, kepada wartawan, Selasa (14/1/2020).

Menurut Dedi, kliennya melakukan aksi pembunuhan karena mendapatkan tekanan dari tersangka Zuraida Hanum (41) dan M Jefri Pratama (42). Dengan kata lain, ada paksaan.

“Sebetulnya klien kami ini tidak terlibat. Tapi karena adanya doktrin dan karena Jefri adalah abangnya, dia ini (Reza) dipaksan

Hal itu terungkap

dalam rekonstruksi adegan ketiga sampai keenam. Dia dijanjikan. Bahkan Jefri dan Zuraida juga minta tolong kepada klien kami ini,” sebut Dedi.

Karena itu, Dedi mengatakan, pihaknya akan mengajukan pengujian pernyataan maupun materi di PN Medan dalam persidangan. Sebab, ada dugaan kebohongan yang disampaikan Zuraida.

“Ada kebohongan besar yang dilakukan (Zuraida). Dari setelah membunuh sampai ini terungkap. Dia juga tidak menepati janjinya. Klien kami sepertinya dalam paksaan melakukan aksi pembunuhan itu. Makanya nanti kasus ini akan kita minta untuk diuji di pengadilan,” tukasnya.

Zuraida Ajukan Penangguhan

Sementara itu, tersangka otak pembunuhan hakim PN Medan yang juga istri korban, Zuraida Hanum (41), berencana mengajukan penangguhan penahanan. Alasannya, tersangka masih memiliki anak di bawah umur atau berusia kurang dari 17 tahun.

“Anaknya (Zuraida) ‘kan masih ada yang kecil-kecil. Anaknya dua. Lantas kalau dia ditahan, bagaimana anaknya itu? Tentu menimbulkan kasus hukum yang baru,” ujar Onan Purba, kuasa hukum Zuraida kepada Sumut Pos, kemarin.

Karena itu, sambung Onan, pihaknya segera mengajukan permohonan kepada penyidik untuk penangguhan penahanan terhadap Zuraida. “Soal dikabulkan atau tidak, itu wewenang penyidik,” kata dia.

Disinggung mengenai pernyataan Zuraida dalam rekonstruksi adegan pertama pada Senin (13/1), di mana Zuraida mengaku nekat membunuh suaminya sendiri karena tak tahan diselingkuhi, Onan mengaku tidak pernah mendengar pernyataan tersebut.

Mengenai hubungan kliennya dengan tersangka Jefri, Onan juga mengaku tidak tahu. “Saya tidak sampai ke sana (hubungan antara Zuraida dengan Jefri),” akunya.

Onan menjelaskan, pihaknya mengetahui status Zuraida sebagai tersangka terhitung sejak tanggal 8 Desember 2019. “Sejak dikeluarkan surat perintah penahanan,” kata dia.

Selama proses penyidikan, kliennya dinilai kooperatif. Semua pertanyaan dijawab dan tidak pernah menyulitkan penyidik. Karenanya, Onan membantah kalau kliennya tidak pernah mengaku dalam kasus tersebut. “Semua pertanyaan penyidik dijawabnya (Zuraida). Sepanjang saya dampingi, tidak ada dibantah oleh klien kami. Jadi, enggak mungkin kami keberatan, itu kan kerjanya polisi. Saya analisis dulu apakah cukup alasan menetapkan dia sebagai tersangka atau tidak,” cetusnya.

Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak, yang dikonfirmasi mengenai rencana pengajuan penangguhan penahanan Zuraida, menjawab pendek. “Silahkan saja diajukan, itu adalah haknya tersangka,” tandas Maringan.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut dan Satuan Reskrim Polrestabes Medan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Hakim PN Medan, di beberapa lokasi, Senin (13/1). Dalam rekonstruksi yang menghadirkan tiga tersangka yakni Zuraida Hanum, M Jefri Pratama, dan Reza Fahlevi itu, ada 15 adegan perencanaan pembunuhan.

Reka ulang dimulai di di Cafe Everyday Jalan Ringroad, Medan, awal November 2019 lalu. Di cafe itu, tersangka Jefri bertemu Zuraida sekira pukul 11.00 WIB. Saat itu, Zuraida curhat kepada Jefri mengenai permasalahan rumah tangganya. Pengakuan Zuraida, dia sering diselingkuhi korban.

“Suami saya (Jamaluddin) terus-menerus berselingkuh dengan perempuan-perempuan lain, dan dari pertama pernikahan saya, dia selalu mengkhianati saya. Saya lagi hamil pun dia bawa perempuan ke rumah. Saya sudah mengadu ke keluarganya dan mengadu ke kakak-kakak kandungnya, adik kandungnya, tapi mereka tidak berdaya apa-apa,” ucap Zuraida sembari menangis dalam adegan itu.

Kata Zuraida, ia sempat meminta cerai kepada suaminya. Tetapi suaminya menolak dengan alasan malu karena profesinya sebagai hakim. “Tetapi, dia (korban) menyakiti saya dengan perempuan-perempuannya,” sebut Zuraida.

Karena itu, istri korban ini meminta tolong kepada Jefri untuk membunuh korban. Jefri awalnya menyarankan Zuraida agar bercerai saja. “Rasanya mau mati saja karena banyak permasalahan yang dihadapi selama bersama dia (korban). Lebih baik dia mati atau saya yang mati,” cetus Zuraida.

Akhirnya Jefri menyetujui membunuh korban.

Selanjutnya, Jefri menemui tersangka Reza Fahlevi, adik tirinya, di sebuah warung di kawasan Jalan Setiabudi Ujung, Simpang Selayang, pada 24 November 2019 sekira pukul 19.00 WIB. Jefri menceritakan keluh-kesah Zuraida atas suaminya. Selanjutnya, Jefri meminta Reza untuk bertemu Zuraida, guna menjelaskan permasalahan rumah tangga yang dihadapi.

Pada 25 November 2019 sekira pukul 11.00 WIB, tersangka Jefri menghubungi Reza dan menyuruhnya untuk datang ke The Coffee Town Jalan Ngumban Surbakti guna bertemu dengan Zuraida. Zuraida juga meminta Reza datang ke kafe tersebut.

Di sana, tersangka Zuraida datang bersama Jefri untuk bertemu tersangka Reza. Saat itulah, Zuraida menjelaskan persoalan rumah tangganya kepada Reza, sekaligus meminta bantuan untuk membunuh korban.

Reza awalnya tidak langsung menuruti permintaan tersebut. “Betul itu kak (Zuraida)? Nanti kakak cuma manfaatin Bang Jefri? Setahu saya (Reza), Bang Jefri orangnya lurus, enggak neko-neko dari dulu. Kakak serius enggak nyuruh kek gitu (membunuh),” ujar Reza.

Zuraida menjawab dirinya serius. “Iya serius, memang rencana kami mau nikah sama Bang Jefri bukan main-main. Selama ini, kakak sudah enggak tahan, sudah lama kakak pendam. Sudah cukup sakit hatilah, Reza memang betul mau bantuin Bang Jefri sama kakak untuk bunuh dia (korban)? Nanti kalau sudah siap bunuh, kakak kasih uang Rp 100 juta dan setelah itu kita umrah,” sebut Zuraida.

Mendengar jawaban Zuraida, Reza pun menurut. Namun Reza kembali mempertanyakan keseriusan Zuraida atas hubungannya dengan abang tirinya tersebut, Jefri. “Iya kak (Reza) mau, tapi kakak seriuskan sama Bang Jefri? Nanti cuma manfaatin kami aja,” ucap Reza.

Zuraida kemudian meminta Jefri untuk bicara. Dikatakan Jefri, apa yang disampaikan Zuraida benar adanya. Setelah itu, Zuraida menyampaikan akan menjemput Jefri dan Reza sekitar pukul 19.00 di Pasar Johor dan selanjutnya menuju ke rumah di Perumahan Royal Monaco Blok B No. 22 Kelurahan Gedung Johor, Medan Johor.

“Aku jemput jam 7 malam, terus terus habis itu kalian ku bawa ke rumah. Nanti sampai di rumah kalian sembunyi di lantai 3, dan nanti akan ku miss call baru kalian eksekusi. Kamar enggak aku kunci, lalu kalian masuk. Kain sudah aku siapkan di atas pinggir tempat tidur, nanti satu orang yang bekap mulut dan hidung pakai kain. Sedangkan satu orang lagi pegang tangan dan badan, nanti aku menahan kakinya. Jadi, kita buat seakan-akan kematiannya itu dikarenakan sakit jantung,” jelas Zuraida. (ris)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/