30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Buntut Kerusuhan di Desa Tanjung Lenggang Bahorok, Polisi Tetapkan 13 Tersangka

TSK: Wahyu mahasiswa asal Kota Medan jadi tersangka
TSK: Wahyu mahasiswa asal Kota Medan jadi tersangka

STABAT, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat bergerak cepat dalam menanggapi kerusuhan yang terjadi di Desa Tanjung Lenggang, Bahorok, Kabupaten Langkat.

Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan menyatakan penyidik menetapkan 13 tersangka terkait kerusuhan hingga dilaporkan seorang tewas atas nama Efendi Sinuraya (36) warga Dusun I Lambhouk, Desa Timbang Jaya, Bahorok, buntut kejadian tersebut.

Efendi mengembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Delia, Selesai, Langkat. “Kami harap, seluruh masyarakat dapat mematuhi segala aturan yang berlaku. Percayakan penanganan (kasus ini) kepada kami,” ujar Kapolres, Selasa (14/1).

Saat ini, mantan Kapolres Pematangsiantar tersebut masih di Bahorok. Ini dilakukan perwira menengah dengan pangkat 2 melati emas di pundaknya tersebut untuk memastikan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.

“Kami berupaya maksimal untuk menjaga seluruh wilayah Langkat dalam keadaan aman bagi seluruh masyarakat,” beber dia.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat, AKP Teuku Fathir Mustafa menjelaskan, 13 tersangka ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Menurut dia, 12 orang tersangka di antaranya yang melakukan pengrusakan dan pembakaran, rentetan dari kejadian kerusuhan tersebut.

“Sementara seorang tersangka lagi yang melakukan pemerasan dan pengancaman atas laporan Septiana (korban penyekapan). Tersangka dimaksud adalah Gojo Tarigan (31) warga Dusun Bandar Sakti, Desa Tanjung Keriahan, Serapit,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini.

Dia menguraikan penyekapan yang dilakukan Gojo. Bermula dari utang yang dimiliki oleh suami pelapor, Dedek Ardika alias Memet Rp20 juta, tersangka mencarinya ke rumah, Desa Tanjung Lenggang, Bahorok.

Namun, yang dicari tak ketemu. Tak ayal, Gojo yang disinyalir bersama teman-temannya sebanyak 2 orang, cekcok mulut dengan pelapor.

Oleh pelapor lari ke rumah kepala desa untuk meminta pertolongan.

“Tersangka mengejarnya dengan datang ke rumah kepala desa untuk meminta uang tersebut kepada korban. Namun korban menyampaikan tak mampu membayar. Tersangka mengeluarkan kata-kata paksaan terhadap korban untuk membayar. Korban merasa dirugikan dan membuat laporan,” beber mantan Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu ini.

Terhadap 13 tersangka, sambung dia, terancam kurungan pidana penjara yang berbeda. “Ada yang 9 tahun kurungan penjara ancamannya. Ada juga yang di atas 10 tahun penjara,” tambah Fathir.

Perwira kelahiran Banda Aceh ini menambahkan, kasus tersebut diambil oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. “Semua ditahan di Polda. 12 tersangka yang merupakan dari kejadian pembakaran, penganiayaan yang semua kejadian dari rentetan kejadian tersebut. Sudah 20 orang saksi yang diperiksa,” beber dia.

Penyekapan Septiana dan Saidah (2 bulan) diduga diotaki oleh seseorang berinisial A. Namun hingga kini, A belum ditangkap oleh polisi. Diduga A bersama Gojo dan seorang tersangka lain. Namun hingga kini, polisi belum mengetahui identitas 2 orang lain yang bersama Gojo saat melakukan penyekapan.

“Ada kemungkinan muncul tersangka lain,” tambah Fathir.

Oleh polisi, Gojo disangkakan Pasal 368 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana Subsider Pasal 334 ayat (1) KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemerasan dan Ancaman dan atau Pemaksaan atau Pengancaman yang dilakukan di Desa Tanjung Lenggang, Bahorok, Kamis (9/1) malam. Diketahui, kerusuhan yang terjadi mengakibatkan sebuah gubuk terbuat dari kayu atap rumbia dan 1 mobil Daihatsu Taft GT warna hitam BK 118 ZO terbakar.

Romi Andika Syahputra Damanik alias Ahmad (41) warga Dusun IV Pantai Sampah, Desa Tanjung Lenggang, Bahorok juga dianiaya. Setelah penganiayaan, perusakan dan pembakaran kembali dilakukan hingga sebuah genset terbakar di Pantai Okor, Desa Tanjung Lenggang.

Wabup Langkat Minta Agar Masyarakat Tenang

Sementara itu Wakil Bupati Langkat Syah Affadin meminta agar masyarakat agar tenang menyikapi adanya kerusuhan yang terjadi di Desa Tanjung Lenggang, Bahorok. Disebut pria yang akrab disapa Ondim ini sudah mendapat laporan terkait situasi terakhir di Bahorok.

Jaga kedamaian di Bahorok. Sebab, Bahorok adalah destinasi wisata yang kerap dikunjungi oleh wisatawan asing atau turis mancanegara.

“Saya meminta agar masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan tindakan anarkis lagi,” kata dia ketika dihubungi, Selasa (14/1) petang.

Kepada masyarakat, dia menyarankan agar memberi kepercayaan kepada Polda Sumut yang kini sudah mengambil alih penanganan kasus tersebut. Dia menambahkan, semua pihak akan merugi termasuk Pemerintah Kabupaten Langkat lantaran kalau kerusuhan terus berlanjut, fasilitas umum dan publik yang dibangun akan jadi rusak atau dirusak.

Pemkab Langkat sendiri, kata Ondim, terus memantau perkembangan kasus tersebut. Setelah kejadian itu, lanjut dia, Pemkab Langkat sudah menggelar pertemuan dengan masyarakat.

“Biarkan polisi bekerja sesuai dengan standart operasional dan undang – undang berlaku. Kita harus tetap tenang dan menjaga ketertiban umum. Jangan sampai terjadi lagi hal seperti ini, apalagi sampai ada yang meninggal dunia,” seru dia. (ted/btr)

TSK: Wahyu mahasiswa asal Kota Medan jadi tersangka
TSK: Wahyu mahasiswa asal Kota Medan jadi tersangka

STABAT, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat bergerak cepat dalam menanggapi kerusuhan yang terjadi di Desa Tanjung Lenggang, Bahorok, Kabupaten Langkat.

Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan menyatakan penyidik menetapkan 13 tersangka terkait kerusuhan hingga dilaporkan seorang tewas atas nama Efendi Sinuraya (36) warga Dusun I Lambhouk, Desa Timbang Jaya, Bahorok, buntut kejadian tersebut.

Efendi mengembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Delia, Selesai, Langkat. “Kami harap, seluruh masyarakat dapat mematuhi segala aturan yang berlaku. Percayakan penanganan (kasus ini) kepada kami,” ujar Kapolres, Selasa (14/1).

Saat ini, mantan Kapolres Pematangsiantar tersebut masih di Bahorok. Ini dilakukan perwira menengah dengan pangkat 2 melati emas di pundaknya tersebut untuk memastikan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.

“Kami berupaya maksimal untuk menjaga seluruh wilayah Langkat dalam keadaan aman bagi seluruh masyarakat,” beber dia.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat, AKP Teuku Fathir Mustafa menjelaskan, 13 tersangka ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Menurut dia, 12 orang tersangka di antaranya yang melakukan pengrusakan dan pembakaran, rentetan dari kejadian kerusuhan tersebut.

“Sementara seorang tersangka lagi yang melakukan pemerasan dan pengancaman atas laporan Septiana (korban penyekapan). Tersangka dimaksud adalah Gojo Tarigan (31) warga Dusun Bandar Sakti, Desa Tanjung Keriahan, Serapit,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini.

Dia menguraikan penyekapan yang dilakukan Gojo. Bermula dari utang yang dimiliki oleh suami pelapor, Dedek Ardika alias Memet Rp20 juta, tersangka mencarinya ke rumah, Desa Tanjung Lenggang, Bahorok.

Namun, yang dicari tak ketemu. Tak ayal, Gojo yang disinyalir bersama teman-temannya sebanyak 2 orang, cekcok mulut dengan pelapor.

Oleh pelapor lari ke rumah kepala desa untuk meminta pertolongan.

“Tersangka mengejarnya dengan datang ke rumah kepala desa untuk meminta uang tersebut kepada korban. Namun korban menyampaikan tak mampu membayar. Tersangka mengeluarkan kata-kata paksaan terhadap korban untuk membayar. Korban merasa dirugikan dan membuat laporan,” beber mantan Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu ini.

Terhadap 13 tersangka, sambung dia, terancam kurungan pidana penjara yang berbeda. “Ada yang 9 tahun kurungan penjara ancamannya. Ada juga yang di atas 10 tahun penjara,” tambah Fathir.

Perwira kelahiran Banda Aceh ini menambahkan, kasus tersebut diambil oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. “Semua ditahan di Polda. 12 tersangka yang merupakan dari kejadian pembakaran, penganiayaan yang semua kejadian dari rentetan kejadian tersebut. Sudah 20 orang saksi yang diperiksa,” beber dia.

Penyekapan Septiana dan Saidah (2 bulan) diduga diotaki oleh seseorang berinisial A. Namun hingga kini, A belum ditangkap oleh polisi. Diduga A bersama Gojo dan seorang tersangka lain. Namun hingga kini, polisi belum mengetahui identitas 2 orang lain yang bersama Gojo saat melakukan penyekapan.

“Ada kemungkinan muncul tersangka lain,” tambah Fathir.

Oleh polisi, Gojo disangkakan Pasal 368 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana Subsider Pasal 334 ayat (1) KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemerasan dan Ancaman dan atau Pemaksaan atau Pengancaman yang dilakukan di Desa Tanjung Lenggang, Bahorok, Kamis (9/1) malam. Diketahui, kerusuhan yang terjadi mengakibatkan sebuah gubuk terbuat dari kayu atap rumbia dan 1 mobil Daihatsu Taft GT warna hitam BK 118 ZO terbakar.

Romi Andika Syahputra Damanik alias Ahmad (41) warga Dusun IV Pantai Sampah, Desa Tanjung Lenggang, Bahorok juga dianiaya. Setelah penganiayaan, perusakan dan pembakaran kembali dilakukan hingga sebuah genset terbakar di Pantai Okor, Desa Tanjung Lenggang.

Wabup Langkat Minta Agar Masyarakat Tenang

Sementara itu Wakil Bupati Langkat Syah Affadin meminta agar masyarakat agar tenang menyikapi adanya kerusuhan yang terjadi di Desa Tanjung Lenggang, Bahorok. Disebut pria yang akrab disapa Ondim ini sudah mendapat laporan terkait situasi terakhir di Bahorok.

Jaga kedamaian di Bahorok. Sebab, Bahorok adalah destinasi wisata yang kerap dikunjungi oleh wisatawan asing atau turis mancanegara.

“Saya meminta agar masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan tindakan anarkis lagi,” kata dia ketika dihubungi, Selasa (14/1) petang.

Kepada masyarakat, dia menyarankan agar memberi kepercayaan kepada Polda Sumut yang kini sudah mengambil alih penanganan kasus tersebut. Dia menambahkan, semua pihak akan merugi termasuk Pemerintah Kabupaten Langkat lantaran kalau kerusuhan terus berlanjut, fasilitas umum dan publik yang dibangun akan jadi rusak atau dirusak.

Pemkab Langkat sendiri, kata Ondim, terus memantau perkembangan kasus tersebut. Setelah kejadian itu, lanjut dia, Pemkab Langkat sudah menggelar pertemuan dengan masyarakat.

“Biarkan polisi bekerja sesuai dengan standart operasional dan undang – undang berlaku. Kita harus tetap tenang dan menjaga ketertiban umum. Jangan sampai terjadi lagi hal seperti ini, apalagi sampai ada yang meninggal dunia,” seru dia. (ted/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/