26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Kasasi Ditolak, HTI Resmi Tidak Boleh Beraktivitas di Indonesia

Miftahul Hayat/Jawa Pos
ILUSTRASI massa HTI. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi organisasi massa Hizbut Tahrir Indonesia. Sehingga ormas tersebut resmi tidak boleh beraktivitas di Indonesia.i

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi organisasi massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sehingga ormas tersebut resmi tidak boleh menjalankan aktivitasnya di Indonesia.

“Tolak kasasi,” demikan bunyi putusan amar putusan kasasi MA yang tertera di website MA, Jumat (15/2).

Perkara nomor 27 K/TUN/2019 itu diadili oleh Ketua Majelis Kasasi Supandi. Adapun anggota majelis adalah Hakim Agung Is Sudaryono dan HM Harry Djatmiko. Perkara tersebut sudah diputus pada Kamis (14/2).

Putusan kasasi tersebut dibenarkan oleh Ketua Bidang Humas MA Abdullah, bahwa MA menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh HTI. “Iya benar hakim menolak kasasi HTI,” ujar Abdullah.

Abdullah menuturkan, putusan kasasi tersebut secara langsung menguatkan putusan sebelumnya yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. “Secara langsung putusan kasasi menguatkan putusan PTUN dan putusan PT DKI,” jelasnya.

Kasus bermula saat Menkumham membubarkan HTI pada 2017 dengan berdasarkan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Ideologi HTI dinilai tidak sejalan dengan Pancasila.

HTI tidak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta. Pada 7 Mei 2018, PTUN Jakarta menolak gugatan HTI.

Kemudian, vonis tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada September 2018. Namun, HTI merasa tidak puas hingga mengajukan kasasi ke MA. Alhasil MA menolak kasasi permohonan HTI. (JPC)

Miftahul Hayat/Jawa Pos
ILUSTRASI massa HTI. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi organisasi massa Hizbut Tahrir Indonesia. Sehingga ormas tersebut resmi tidak boleh beraktivitas di Indonesia.i

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi organisasi massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sehingga ormas tersebut resmi tidak boleh menjalankan aktivitasnya di Indonesia.

“Tolak kasasi,” demikan bunyi putusan amar putusan kasasi MA yang tertera di website MA, Jumat (15/2).

Perkara nomor 27 K/TUN/2019 itu diadili oleh Ketua Majelis Kasasi Supandi. Adapun anggota majelis adalah Hakim Agung Is Sudaryono dan HM Harry Djatmiko. Perkara tersebut sudah diputus pada Kamis (14/2).

Putusan kasasi tersebut dibenarkan oleh Ketua Bidang Humas MA Abdullah, bahwa MA menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh HTI. “Iya benar hakim menolak kasasi HTI,” ujar Abdullah.

Abdullah menuturkan, putusan kasasi tersebut secara langsung menguatkan putusan sebelumnya yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. “Secara langsung putusan kasasi menguatkan putusan PTUN dan putusan PT DKI,” jelasnya.

Kasus bermula saat Menkumham membubarkan HTI pada 2017 dengan berdasarkan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Ideologi HTI dinilai tidak sejalan dengan Pancasila.

HTI tidak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta. Pada 7 Mei 2018, PTUN Jakarta menolak gugatan HTI.

Kemudian, vonis tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada September 2018. Namun, HTI merasa tidak puas hingga mengajukan kasasi ke MA. Alhasil MA menolak kasasi permohonan HTI. (JPC)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/