26 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Surat Penindakan Stanvas Hotel Central Pekan Depan Diserahkan ke Satpol PP

file/sumut pos Benny Iskandar ST.MT

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyimpangan izin yang dilakukan oleh Hotel Grand Royal Central di Jalan Merak Jingga, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat ternyata sudah pernah diperingatkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan.

Namun, peringatan yang diberikan Dinas PKPPR Kota Medan seakan hanya angin lalu bagi pihak pembangun Hotel yang hanya memiliki izin hingga 9 lantai tersebut.

Terbukti, walaupun sudah mendapatkan surat peringatan untuk segera melakukan stanvas atau penghentian sementara proses pembangunan hingga melengkapi dokumen perizinan, namun pihak Hotel Grand Royal Central tetap melanjutkan pembangunannya yang kini telah sampai di posisi lantai ke 13.

“Kalau surat peringatan stanvas sudah kita berikan sejak lama kepada pemilik. Kami sudah meminta agar proses pembangunan dihentikan sementara saat bangunan sudah setinggi 9 lantai. Tetapi memang faktanya, bangunan terus dilanjutkan dan saat ini sudah setinggi 13 lantai,” ucap Kepala Dinas PKPPR Kota Medan, Benny Iskandar ST MT kepada Sumut Pos, Jumat (14/2).

Dijelaskan Benny, di tahun 2019 yang lalu pihaknya telah mengirimkan surat peringatan itu kepada pemilik dan penanggungjawab bangunan hotel atas nama Purna Irawan ST sebanyak tiga kali.

Dari data yang diperoleh Sumut Pos, Dinas PKPPR mengirimkan surat peringatan kedua kepada pemilik bangunan hotel dengan nomor 640/11282/DPKPPR/IX/19 pada tanggal 16 September 2019. Karena tidak mengindahkan surat peringatan kedua itu, Dinas PKPPR pun kembali memberikan surat peringatan yang ketiga dengan nomor 640/11609/DPKPPR/IX/19.

“Isi surat itu, kita meminta kepada pemilik bangunan untuk segera menghentikan kegiatan pendirian bangunan dan membongkar sendiri bangunannya. Surat peringatan itu, salah satu tembusannya ke Satpol PP Kota Meda “ jelas Benny.

Dijelaskan Benny, namun karena tidak kunjung mengindahkan surat peringatan bahkan hingga surat peringatan ketiga yang sudah diberikan dan atas rekomendasi dari Komisi IV DPRD Medan untuk segera melakukan stanvas terhadap bangunan tersebut, maka pihaknya akan segera memberikan surat penindakan ke Satpol PP Kota Medan. “Jadi minggu depan kita akan segera keluarkan surat penindakan ke Satpol PP Kota Medan,” tegasnya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara angkat bicara ihwal kesepakatan Komisi IV DPRD Medan untuk menstanvaskan pembangunan Hotel Grand Royal Central di Jalan Merak Jingga, yang diketahui berdiri diatas lahan milik pemprov.

Asisten Administrasi Umum dan Aset Setdaprovsu, HM Fitriyus mengatakan, lahan yang akan dijadikan pembangunan hotel tersebut tidak lagi merupakan aset Pemprovsu. “Itu sudah termasuk aset yang dipisahkan, ada BUMD kita yang mengelolanya,” ujarnya menjawab Sumut Pos, Jumat (14/2).

Menurut dia, aset berupa tanah tersebut sudah menjadi kekayaan yang dipisahkan. Karena itu, Pemprovsu dalam konteks ini sudah mengamanatkan pengelolaannya kepada BUMD terkait sebagai user.

“Jika memang ada persoalan IMB (izin mendirikan bangunan) di atas lahan tersebut, maka idealnya dapat ditanyakan kepada jajaran pemda terkait (Pemko Medan). Mulai dari lurah, camat sampai ke dinas terkait. Namun untuk status tanahnya, secara detil bisa ditanya ke BUMD kita. Sebab di kita itu sudah menjadi aset yang dipisahkan,” katanya.

Direktur Utama Perusahaan Daerah Aneka Jasa Industri (AIJ) Sumut, Renny Maisyarah belum mau berkomentar ihwal status kepemilikan lahan pihaknya. “Belum ada komentar, bang,” tuturnya singkat via aplikasi Whatsapp.

Diberitakan sebelumnya, setelah mendengarkan pemaparan dari instansi terkait, Komisi IV DPRD Medan sepakat atau satu suara untuk menstanvaskan pembangunan Hotel Grand Royal Central di Jalan Merak Jingga, Medan.

Bangunan hotel tersebut berdiri di atas lahan Pemprov Sumut yang dikerjasamakan melalui sistem Bulid Operation Transfer (BOT). Pada RDP terungkap bahwa pembangunan hotel tersebut menyalahi aturan. Pasalnya, gedung dibangun 13 lantai. Padahal izinnya hanya 9 lantai.

Purna Irawan, mewakili pihak pengembang mengakui bahwa bangunan Hotel Grand Royal Central hanya memiliki izin untuk 9 lantai. Sedangkan 4 lantai lainnya belum memiliki izin. “Syarat-syarat yang dipenuhi sudah kami sampaikan cuma belum ada jawaban,” ujarnya seraya mengaku tak tahu mengenai adanya penolakan izin dari DPMPTSP. (map/prn/ila)

file/sumut pos Benny Iskandar ST.MT

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyimpangan izin yang dilakukan oleh Hotel Grand Royal Central di Jalan Merak Jingga, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat ternyata sudah pernah diperingatkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan.

Namun, peringatan yang diberikan Dinas PKPPR Kota Medan seakan hanya angin lalu bagi pihak pembangun Hotel yang hanya memiliki izin hingga 9 lantai tersebut.

Terbukti, walaupun sudah mendapatkan surat peringatan untuk segera melakukan stanvas atau penghentian sementara proses pembangunan hingga melengkapi dokumen perizinan, namun pihak Hotel Grand Royal Central tetap melanjutkan pembangunannya yang kini telah sampai di posisi lantai ke 13.

“Kalau surat peringatan stanvas sudah kita berikan sejak lama kepada pemilik. Kami sudah meminta agar proses pembangunan dihentikan sementara saat bangunan sudah setinggi 9 lantai. Tetapi memang faktanya, bangunan terus dilanjutkan dan saat ini sudah setinggi 13 lantai,” ucap Kepala Dinas PKPPR Kota Medan, Benny Iskandar ST MT kepada Sumut Pos, Jumat (14/2).

Dijelaskan Benny, di tahun 2019 yang lalu pihaknya telah mengirimkan surat peringatan itu kepada pemilik dan penanggungjawab bangunan hotel atas nama Purna Irawan ST sebanyak tiga kali.

Dari data yang diperoleh Sumut Pos, Dinas PKPPR mengirimkan surat peringatan kedua kepada pemilik bangunan hotel dengan nomor 640/11282/DPKPPR/IX/19 pada tanggal 16 September 2019. Karena tidak mengindahkan surat peringatan kedua itu, Dinas PKPPR pun kembali memberikan surat peringatan yang ketiga dengan nomor 640/11609/DPKPPR/IX/19.

“Isi surat itu, kita meminta kepada pemilik bangunan untuk segera menghentikan kegiatan pendirian bangunan dan membongkar sendiri bangunannya. Surat peringatan itu, salah satu tembusannya ke Satpol PP Kota Meda “ jelas Benny.

Dijelaskan Benny, namun karena tidak kunjung mengindahkan surat peringatan bahkan hingga surat peringatan ketiga yang sudah diberikan dan atas rekomendasi dari Komisi IV DPRD Medan untuk segera melakukan stanvas terhadap bangunan tersebut, maka pihaknya akan segera memberikan surat penindakan ke Satpol PP Kota Medan. “Jadi minggu depan kita akan segera keluarkan surat penindakan ke Satpol PP Kota Medan,” tegasnya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara angkat bicara ihwal kesepakatan Komisi IV DPRD Medan untuk menstanvaskan pembangunan Hotel Grand Royal Central di Jalan Merak Jingga, yang diketahui berdiri diatas lahan milik pemprov.

Asisten Administrasi Umum dan Aset Setdaprovsu, HM Fitriyus mengatakan, lahan yang akan dijadikan pembangunan hotel tersebut tidak lagi merupakan aset Pemprovsu. “Itu sudah termasuk aset yang dipisahkan, ada BUMD kita yang mengelolanya,” ujarnya menjawab Sumut Pos, Jumat (14/2).

Menurut dia, aset berupa tanah tersebut sudah menjadi kekayaan yang dipisahkan. Karena itu, Pemprovsu dalam konteks ini sudah mengamanatkan pengelolaannya kepada BUMD terkait sebagai user.

“Jika memang ada persoalan IMB (izin mendirikan bangunan) di atas lahan tersebut, maka idealnya dapat ditanyakan kepada jajaran pemda terkait (Pemko Medan). Mulai dari lurah, camat sampai ke dinas terkait. Namun untuk status tanahnya, secara detil bisa ditanya ke BUMD kita. Sebab di kita itu sudah menjadi aset yang dipisahkan,” katanya.

Direktur Utama Perusahaan Daerah Aneka Jasa Industri (AIJ) Sumut, Renny Maisyarah belum mau berkomentar ihwal status kepemilikan lahan pihaknya. “Belum ada komentar, bang,” tuturnya singkat via aplikasi Whatsapp.

Diberitakan sebelumnya, setelah mendengarkan pemaparan dari instansi terkait, Komisi IV DPRD Medan sepakat atau satu suara untuk menstanvaskan pembangunan Hotel Grand Royal Central di Jalan Merak Jingga, Medan.

Bangunan hotel tersebut berdiri di atas lahan Pemprov Sumut yang dikerjasamakan melalui sistem Bulid Operation Transfer (BOT). Pada RDP terungkap bahwa pembangunan hotel tersebut menyalahi aturan. Pasalnya, gedung dibangun 13 lantai. Padahal izinnya hanya 9 lantai.

Purna Irawan, mewakili pihak pengembang mengakui bahwa bangunan Hotel Grand Royal Central hanya memiliki izin untuk 9 lantai. Sedangkan 4 lantai lainnya belum memiliki izin. “Syarat-syarat yang dipenuhi sudah kami sampaikan cuma belum ada jawaban,” ujarnya seraya mengaku tak tahu mengenai adanya penolakan izin dari DPMPTSP. (map/prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/