MEDAN- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang lapangan di Kebun Binatang Medan (KBM) lama, Jalan Brigjen Katamso Medan, Kampung Baru dan KBM baru di kawasan Simalingkar B, Medan Tuntungan, Senin (14/3). Sidang lapangan perkara ruislag KBM dengan terdakwa Ramli Lubis ini turut dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rehulina Purba, para tim kuasa hukum masing-masing terdakwa, sejumlah panitera dan terdakwa.
Pantauan wartawan di KBM lama, Ketua Majelis Hakim Sugiyanto bersama seluruh tim menelusuri lahan seluas 29 ribu metern persegi dengan berjalan kaki. Namun, prosesnya tidak begitu lama karena memang Kondisi KBM lama tidak begitu luas.
Sejak di ruislag kondisinya sudah menjadi hutan. Pasalnya setelah ruislag, lahan KBM lama itu tidak tersentuh selama tujuh tahun. Hasil sidang lapangan, tim majelis hakim menemukan kontur tanah Kebun Binatang Medan (KBM) lama tidak merata, sebagaimana keterangan sejumlah saksi yang di periksa di persidangan. Kondisi itu juga yang menguatkan alasan Pemko mengajukan permohonan pemecahan NJOP tiga bagian.
Lahan bagian depan dekat dengan Jalan Brigjen Katamso Medan memiliki luas 4.000 meter disebut lahan rata dan berlantai, sesuai penjelasan Ramli dan Kepala KPP Medan II Tarmizi. Sedangkan di bagian tengah, disebut landai karena kondisinya yang menurun ke bawah. Pada bagian tengah ini luas bangunan mencapai 10.000 meter. Sisanya bagian lembah yang mencapai luas sekitar 15.000 meter. Disebut lembah karena kondisi tanahnya turun. “Warga yang bertetangga sekitar di sini pun menyebutnya begitu,” kata Ramli menjelaskan kepada Ketua Majelis Hakim Sugiyanto.
Kenapa lahan KBM dipecah menjadi tiga? Tarmizi menjelaskan, kondisi tanah tidak sama dimana dari bagian depan rata, terus menurun hingga ke bagian belakang yang berbatasan langsung dengan Sungai Deli.
“Tidak bisa disamakan harga tanah dibagian depan, yang letaknya lebih tinggi dengan bagian tengah atau belakang. Karena kondisinya sendiri memang sudah berbeda,” ucap Tarmizi.
Majelis hakim juga terlihat mengakui keterangan terdakwa karena sudah melihat langsung kondisinya. Tarmidzi mencontohkan, lahan di sebelah KBM lama yang kini ditempati sebuah supermarket. Harga NJOP lahannya per meternya mencapai Rp2,2 juta.
Harga terus terjadi karena lahan tersebut digunakan untuk dibangun lahan bisnis.
“Makanya harganya pun naik, dari harga biasanya. Sama dengan bagian depan ini (KBM), harga NJOP nya Rp1,7 juta,” jelasnya.
Saat proses ruislag itu terjadi, tim memberikan NJOP yang berbeda-beda untuk lahan tersebut. Dimana, bagian depan per meternya Rp1,5 juta, sedangkan bagian tengah Rp200 ribu dan bagian belakang Rp160 ribu. “Harga ini kami ambil dari harga pasaran. Harga yang berlaku untuk di kawasan ini,” jelas Tarmizi.
Tarmizi menyatakan, NJOP untuk KBM lama tidak bisa disamakan. Karena kondisi permukaan tanah yang memang tidak sesuai dan berbeda beda. Apalagi, khusus di bagian lembah berbatasan langsung dengan Sungai Deli.
Dalam sidang lapangan itu, majelis hakim juga mendapat fakta ada 1.420 meter di bagian bawah yang dipagari tembok sudah ditempati orang lain dengan membangun rumah semi permanen. “Dulunya nggak ada rumah di sini. Bagian belakang ini dulunya digunakan untuk tempat pengumpulan sampah KBM,” jelas Tarmiazi.
Humas PN Medan, Ahmad Guntur, pada wartawan mengatakan, sidang lapangan ini untuk memperjelas fakta di lokasi objek perkara setelah mendengar keterangan saksi dan terdakwa di persidangan. “Sidang lapangan diperlukan majelis, khususnya tentang kondisi tanah KBM lama dan membandingkannya dengan kondisi tanah KBM baru,” kata Ahmad Guntur yang juga seorang hakim anggota dalam perkara tersebut.
Usai melihat melihat kondisi KBM lama tersebut, majelis hakim beserta seluruh tim menuju KBM Baru di Simalingkar B. Di lokasi itu, mereka mengelilingi kawasan KBM baru yang luasnya mencapai 30 Ha. Dari sidang lapangan di KBM baru ini lebih lama, hampir satu jam tim mengitari kawasan tersebut.
Dari sidang lapangan itu, majelis hakim terlihat mencari fakta yang mereka butuhkan. Persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan JPU.(rud)