27.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Tolak Telekonferensi, Ba’asyir Walk Out

JAKARTA – Kericuhan kembali mewarnai persidangan kasus terorisme dengan terdakwa Abu Bakar Ba’asyir kemarin (14/3). Majelis hakim pun mengambil langkah tegas dengan mengusir salah seorang anggota tim pengacara Ba?asyir.
Kericuhan itu dipicu setelah ketua majelis hakim Herri Swantoro membuka kesempatan kepada kubu Ba’asyir untuk menyampaikan pendapat. Herri ingin mendengar tanggapan terkait pelaksanaan sidang pemeriksaan saksi dengan menggunakan teknologi telekonferensi.

Dengan teknologi tersebut, saksi yang akan diperiksa menjalani persidangan terpisah di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Pertimbangannya, saksi merasa ketakutan. Dari 16 saksi yang meminta sidang via telekonferensi, empat orang menjalani pemeriksaan kemarin.

Mereka adalah Abdul Haris Ainul Falah alias Haris Amir Falah yang sudah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus yang sama. Selanjutnya Luthfie Haidaroh alias alias Ubaid yang divonis 10 tahun. Saksi lainnya adalah, Sholahuddin alias Sholeh dan Sulthoni.

Suasana persidangan mulai memanas saat tim penasehat hukum Baasyir yang masuk dalam Tim Pembela Muslim (TPM) merasa keberatan dengan sidang telekonferensi.

Mereka menganggap alasan JPU itu mengada-ada. TPM menilai, keputusan sidang dengan telekonferensi merupakan bentuk rekayasa.

Alasan yang disampaikan TPM, surat permohonan dari Kejari Jakarta Selatan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk menggelar sidang pemeriksaan saksi dengan telekonferensi dilayangkan pada 11 Februari 2011. Sementara itu, surat pernyataan dari para saksi yang meminta menjalani persidangan dengan telekonferensi keluar pada 8 Maret 2011.
Koordinator jaksa penuntut umum (JPU) Andi Mohammad Taufik mengakui, surat permohonan telekonferensi memang lebih dulu ketimbang surat pernyataan dari saksi. Tetapi, dia berkilah sudah melakukan penggalian pernyataan dari saksi secara lisan.  (wan/agm/jpnn)

JAKARTA – Kericuhan kembali mewarnai persidangan kasus terorisme dengan terdakwa Abu Bakar Ba’asyir kemarin (14/3). Majelis hakim pun mengambil langkah tegas dengan mengusir salah seorang anggota tim pengacara Ba?asyir.
Kericuhan itu dipicu setelah ketua majelis hakim Herri Swantoro membuka kesempatan kepada kubu Ba’asyir untuk menyampaikan pendapat. Herri ingin mendengar tanggapan terkait pelaksanaan sidang pemeriksaan saksi dengan menggunakan teknologi telekonferensi.

Dengan teknologi tersebut, saksi yang akan diperiksa menjalani persidangan terpisah di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Pertimbangannya, saksi merasa ketakutan. Dari 16 saksi yang meminta sidang via telekonferensi, empat orang menjalani pemeriksaan kemarin.

Mereka adalah Abdul Haris Ainul Falah alias Haris Amir Falah yang sudah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus yang sama. Selanjutnya Luthfie Haidaroh alias alias Ubaid yang divonis 10 tahun. Saksi lainnya adalah, Sholahuddin alias Sholeh dan Sulthoni.

Suasana persidangan mulai memanas saat tim penasehat hukum Baasyir yang masuk dalam Tim Pembela Muslim (TPM) merasa keberatan dengan sidang telekonferensi.

Mereka menganggap alasan JPU itu mengada-ada. TPM menilai, keputusan sidang dengan telekonferensi merupakan bentuk rekayasa.

Alasan yang disampaikan TPM, surat permohonan dari Kejari Jakarta Selatan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk menggelar sidang pemeriksaan saksi dengan telekonferensi dilayangkan pada 11 Februari 2011. Sementara itu, surat pernyataan dari para saksi yang meminta menjalani persidangan dengan telekonferensi keluar pada 8 Maret 2011.
Koordinator jaksa penuntut umum (JPU) Andi Mohammad Taufik mengakui, surat permohonan telekonferensi memang lebih dulu ketimbang surat pernyataan dari saksi. Tetapi, dia berkilah sudah melakukan penggalian pernyataan dari saksi secara lisan.  (wan/agm/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/