25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Kabiro Binsos Diperiksa 2 Jam

MEDAN- Kabiro Binkemsos Pemprov Sumut Sakhira Zandi kembali diperiksa penyidik Kejati Sumut atas perkara korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sumut.

Sakhira Zandi yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu, diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Aidil Agus dan Imom Soleh Ritonga.

Kasi Penkum Kejati Sumut Chandra yang dimintai keterangannya menjelaskan, pemeriksaan atas Sakhira Zandi berlangsung pada Rabu (13/3) kemarin. Yang bersangkutan katanya diperiksa dalam kapasitas saksi sekitar dua jam.

Semalam dia (Sakhira Zandi) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Aidil Agus dan Imom Soleh Ritonga,” ujar Chandra di kantor Kejatisu, Kamis (14/3).

Imom Saleh Ritonga dan Aidil Agus, merupakan tersangka perkara korupsi dana bansos Pemprov Sumut Tahun 2011. Keduanya diduga menjadi perantara penyaluran dana Bansos dan sekaligus penerima karena keduanya mempunyai yayasan.

Mereka membuat beberapa proposal fiktif. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2012 lalu, namun keduanya masih dapat menghirup udara segar.

Selain Sakhira, tersangka bansos lainnya yang belum ditahan yakni Bangun Oloan Harahap (Kepala Biro Perekonomian), Ahmad Faisal (Bendahara Bansos Biro Binkemsos) dan Ummi Kalsum (Bendahara Bansos Biro Perekonomian).

Aminuddin Dituntut 10,5 Tahun Penjara
Sementara itu, terkait karupsi biro umum tahun 2012, terdakwa Aminuddin tak berkutik saat jaksa penuntut umum (JPU) Polim Siregar menjatuhkan hukuman pidana penjara kepadanya selama sepuluh tahun lima bulan penjara karena diduga mengorupsi dana belanja tidak langsung pada Biro Umum Setda Pemprov Sumut Tahun 2011.

Disebutkan jaksa, hingga perkara ini disidangkan, Aminuddin tidak dapat menunjukkan bukti-bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran belanja tidak langsung sebesar Rp12,63 miliar, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut.

Menurut jaksa, kerugian negara tersebut, berasal dari ketekoran kas senilai Rp8,87 miliar, sejumlah kegiatan tahun anggaran 2010 dibayar tahun 2011 senilai Rp3,56 miliar, pengeluaran fiktif sebesar Rp554,98 juta dan pajak pungut tetapi belum disetor sebesar Rp600,7 juta.

Syawaluddin Divonis 1, 8 Tahun
Sementara itu pada kasus bansos lainnya, yakni bansos tahun 2009 yang merugikan negara Rp1.452.750.000, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun delapan bulan penjara terhadap Syawaluddin selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial Sekda Pemprov Sumut. Sayangnya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/3) yang beragenda putusan itu, Syawaluddin tidak didampingi penasehat hukumnya.

Dalam perkara ini jaksa menyatakan terdakwa menikmati dana bansos sebesar Rp250 juta dari total jumlah kerugian negara Rp1.452.750.000. Sementara terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp105juta. Sisanya akan dibebankan kepada Adi Sucipto (berkas terpisah). (far)

MEDAN- Kabiro Binkemsos Pemprov Sumut Sakhira Zandi kembali diperiksa penyidik Kejati Sumut atas perkara korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sumut.

Sakhira Zandi yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu, diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Aidil Agus dan Imom Soleh Ritonga.

Kasi Penkum Kejati Sumut Chandra yang dimintai keterangannya menjelaskan, pemeriksaan atas Sakhira Zandi berlangsung pada Rabu (13/3) kemarin. Yang bersangkutan katanya diperiksa dalam kapasitas saksi sekitar dua jam.

Semalam dia (Sakhira Zandi) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Aidil Agus dan Imom Soleh Ritonga,” ujar Chandra di kantor Kejatisu, Kamis (14/3).

Imom Saleh Ritonga dan Aidil Agus, merupakan tersangka perkara korupsi dana bansos Pemprov Sumut Tahun 2011. Keduanya diduga menjadi perantara penyaluran dana Bansos dan sekaligus penerima karena keduanya mempunyai yayasan.

Mereka membuat beberapa proposal fiktif. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2012 lalu, namun keduanya masih dapat menghirup udara segar.

Selain Sakhira, tersangka bansos lainnya yang belum ditahan yakni Bangun Oloan Harahap (Kepala Biro Perekonomian), Ahmad Faisal (Bendahara Bansos Biro Binkemsos) dan Ummi Kalsum (Bendahara Bansos Biro Perekonomian).

Aminuddin Dituntut 10,5 Tahun Penjara
Sementara itu, terkait karupsi biro umum tahun 2012, terdakwa Aminuddin tak berkutik saat jaksa penuntut umum (JPU) Polim Siregar menjatuhkan hukuman pidana penjara kepadanya selama sepuluh tahun lima bulan penjara karena diduga mengorupsi dana belanja tidak langsung pada Biro Umum Setda Pemprov Sumut Tahun 2011.

Disebutkan jaksa, hingga perkara ini disidangkan, Aminuddin tidak dapat menunjukkan bukti-bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran belanja tidak langsung sebesar Rp12,63 miliar, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut.

Menurut jaksa, kerugian negara tersebut, berasal dari ketekoran kas senilai Rp8,87 miliar, sejumlah kegiatan tahun anggaran 2010 dibayar tahun 2011 senilai Rp3,56 miliar, pengeluaran fiktif sebesar Rp554,98 juta dan pajak pungut tetapi belum disetor sebesar Rp600,7 juta.

Syawaluddin Divonis 1, 8 Tahun
Sementara itu pada kasus bansos lainnya, yakni bansos tahun 2009 yang merugikan negara Rp1.452.750.000, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun delapan bulan penjara terhadap Syawaluddin selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial Sekda Pemprov Sumut. Sayangnya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/3) yang beragenda putusan itu, Syawaluddin tidak didampingi penasehat hukumnya.

Dalam perkara ini jaksa menyatakan terdakwa menikmati dana bansos sebesar Rp250 juta dari total jumlah kerugian negara Rp1.452.750.000. Sementara terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp105juta. Sisanya akan dibebankan kepada Adi Sucipto (berkas terpisah). (far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/