25 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Belasan Siswa SMAN 16 Medan Dilarang Ikut Ujian (besar)

 

 

Suasana di SMA Negeri 16 Medan di Jalan Kapten Rahmad Buddin Kecamatan Medan Marelan.
Suasana di SMA Negeri 16 Medan di Jalan Kapten Rahmad Buddin Kecamatan Medan Marelan.

SUMUTPOS.CO- Belasan siswa SMA Negeri 16 di Jalan Kapten Rahmad Buddin Kecamatan Medan Marelan, dilarang mengikuti ujian semester. Mereka dilarang ikut ujian semester lantaran belum melunasi biaya buku pelajaran, seragam pramuka dan insidental (pembangunan).

Para orangtua siswa pun mengaku kecewa atas tidak diperbolehkannya anak-anak mereka dalam mengikuti kegiatan ujian di sekolah tersebut. Kepada Sumut Pos, beberapa orangtua siswa, Kamis (13/3) kemarin, mengaku, dilarangnya anak-anak mereka masuk kelas untuk mengikuti ujian semester yang digelar sejak Senin lalu, karena pihak sekolah meminta siswa terlebih dahulu melunasi biaya buku pelajaran dan uang insidental sebesar Rp300 ribu untuk setiap orang siswa.

“Anak-anak kami dilarang gurunya untuk ikut ujian, sebelum melunasi biaya tunggakan tersebut. Kejadian ini jelas membuat kami kecewa, apalagi ini merupakan sekolah milik pemerintah,” keluh para orangtua siswa yang minta namanya untuk tidak dikorankan.

Akibat pelarangan itu, belasan siswa yang belum membayar tunggakan hanya bisa pasrah. Mereka cuma bisa berharap adanya pertimbangan dan solusi agar para siswa yang belajar di sekolah milik Pemko Medan tersebut, bisa kembali mengikuti kegiatan ujian semester.

“Kalau ada uang, kami pun tidak mau sampai menunggak. Inikan masalahnya kami belum punya  uang untuk membayar biaya sekolah anak-anak kami. Itupun sebagian ada juga yang sudah kami bayar, seperti uang buku pelajaran Rp1,5 juta, ada juga yang sudah dicicil, tapi belum lunas semua,” ungkapnya.

Kepala SMA Negeri 16 Medan, Sri Irawati SPd saat dikonfirmasi Sumut Pos membenarkan pihak sekolah ada melakukan pemungutan biaya insidental sebesar Rp300 ribu per siswa. Namun dia membantah tudingan kalau sekolahnya melarang siswa yang belum melunasi biaya tersebut untuk mengikuti ujian semester.

“Memang ada kita pungut biaya insidental terhadap siswa, tapi tidak benar kalau kita melarang siswa untuk mengikuti ujian karena menunggak biaya insidental, termasuk SPP dan uang buku pelajaran. Yang jelas siswa tetap mengikuti pelaksanaan ujian,” dalih, Sri saat dihubungi via selularnya.(rul/ila)

 

 

 

Suasana di SMA Negeri 16 Medan di Jalan Kapten Rahmad Buddin Kecamatan Medan Marelan.
Suasana di SMA Negeri 16 Medan di Jalan Kapten Rahmad Buddin Kecamatan Medan Marelan.

SUMUTPOS.CO- Belasan siswa SMA Negeri 16 di Jalan Kapten Rahmad Buddin Kecamatan Medan Marelan, dilarang mengikuti ujian semester. Mereka dilarang ikut ujian semester lantaran belum melunasi biaya buku pelajaran, seragam pramuka dan insidental (pembangunan).

Para orangtua siswa pun mengaku kecewa atas tidak diperbolehkannya anak-anak mereka dalam mengikuti kegiatan ujian di sekolah tersebut. Kepada Sumut Pos, beberapa orangtua siswa, Kamis (13/3) kemarin, mengaku, dilarangnya anak-anak mereka masuk kelas untuk mengikuti ujian semester yang digelar sejak Senin lalu, karena pihak sekolah meminta siswa terlebih dahulu melunasi biaya buku pelajaran dan uang insidental sebesar Rp300 ribu untuk setiap orang siswa.

“Anak-anak kami dilarang gurunya untuk ikut ujian, sebelum melunasi biaya tunggakan tersebut. Kejadian ini jelas membuat kami kecewa, apalagi ini merupakan sekolah milik pemerintah,” keluh para orangtua siswa yang minta namanya untuk tidak dikorankan.

Akibat pelarangan itu, belasan siswa yang belum membayar tunggakan hanya bisa pasrah. Mereka cuma bisa berharap adanya pertimbangan dan solusi agar para siswa yang belajar di sekolah milik Pemko Medan tersebut, bisa kembali mengikuti kegiatan ujian semester.

“Kalau ada uang, kami pun tidak mau sampai menunggak. Inikan masalahnya kami belum punya  uang untuk membayar biaya sekolah anak-anak kami. Itupun sebagian ada juga yang sudah kami bayar, seperti uang buku pelajaran Rp1,5 juta, ada juga yang sudah dicicil, tapi belum lunas semua,” ungkapnya.

Kepala SMA Negeri 16 Medan, Sri Irawati SPd saat dikonfirmasi Sumut Pos membenarkan pihak sekolah ada melakukan pemungutan biaya insidental sebesar Rp300 ribu per siswa. Namun dia membantah tudingan kalau sekolahnya melarang siswa yang belum melunasi biaya tersebut untuk mengikuti ujian semester.

“Memang ada kita pungut biaya insidental terhadap siswa, tapi tidak benar kalau kita melarang siswa untuk mengikuti ujian karena menunggak biaya insidental, termasuk SPP dan uang buku pelajaran. Yang jelas siswa tetap mengikuti pelaksanaan ujian,” dalih, Sri saat dihubungi via selularnya.(rul/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/