MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah berencana menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 April 2016. Kenaikan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Jaminan Kesehatan. Salah satu poin dalam aturan baru ini adalah kenaikan iuran BPJS.
Dalam pasal 16 A ayat 1 memaparkan kenaikan besaran iuran untuk mereka yang disubsidi (Penerima Bantuan Iuran/PBI) dari Rp19.225 menjadi Rp23 ribu per orang setiap bulan. Kenaikan ini sejatinya berlakunya sejak 1 Januari 2016. Untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) iuran BPJS sebesar 5 persen. Iuran ini ditanggung bersama dengan pemberi kerja 3 persen, dan potong gaji 2 persen.
Iuran buat peserta mandiri alias pekerja bukan penerima upah (PBPU) juga naik. Dalam pasal 16F ayat 1 dijabarkan; untuk ruang perawatan kelas III iuran jadi Rp30 ribu dari sebelumnya Rp25,5 ribu. Untuk kelas II iuran dari Rp42,5 menjadi Rp51 ribu. Sedangkan buat perawatan kelas 1 jadi Rp80 ribu dari Rp59,5 ribu. Kenaikan iuran ini akan berlaku 1 April 2016. Selain itu, denda keterlambatan juga naik dari 2 persen jadi 2,5 persen per bulan. Perpres ini juga mengubah hal-hal lain.
Kenaikan iuran ini mendapat reaksi keras dari kalangan DPRD Kota Medan. Pasalnya, selama ini pelayanan BPJS Kesehatan dinilai belum maksimal kepada masyarakat.
Anggota DPRD Kota Medan Godfried Effendi Lubis mengatakan, kenaikan iuran tersebut terlalu cepat. Seharusnya pihak BPJS Kesehatan meningkatkan pelayanan terlebih dahulu daripada harus menaikkan tarif iuran. “Harusnya pelayanan dulu ditingkatkan, bukan iuran dinaikkan,” tegas politisi Gerindra itu kepada Sumut Pos, Senin (14/3), menyikapi kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 April mendatang.
Menurut Godfried, bila BPJS Kesehatan ingin bicara pelayanan maka langkah menaikkan iuran bukan merupakan solusi. “Jadi jangan cerita rugi dulu. Wajar pemerintah subsidi karena program ini baru berjalan sekitar tiga tahun. Jadi wajar saja tidak untung,” katanya.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah berencana menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 April 2016. Kenaikan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Jaminan Kesehatan. Salah satu poin dalam aturan baru ini adalah kenaikan iuran BPJS.
Dalam pasal 16 A ayat 1 memaparkan kenaikan besaran iuran untuk mereka yang disubsidi (Penerima Bantuan Iuran/PBI) dari Rp19.225 menjadi Rp23 ribu per orang setiap bulan. Kenaikan ini sejatinya berlakunya sejak 1 Januari 2016. Untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) iuran BPJS sebesar 5 persen. Iuran ini ditanggung bersama dengan pemberi kerja 3 persen, dan potong gaji 2 persen.
Iuran buat peserta mandiri alias pekerja bukan penerima upah (PBPU) juga naik. Dalam pasal 16F ayat 1 dijabarkan; untuk ruang perawatan kelas III iuran jadi Rp30 ribu dari sebelumnya Rp25,5 ribu. Untuk kelas II iuran dari Rp42,5 menjadi Rp51 ribu. Sedangkan buat perawatan kelas 1 jadi Rp80 ribu dari Rp59,5 ribu. Kenaikan iuran ini akan berlaku 1 April 2016. Selain itu, denda keterlambatan juga naik dari 2 persen jadi 2,5 persen per bulan. Perpres ini juga mengubah hal-hal lain.
Kenaikan iuran ini mendapat reaksi keras dari kalangan DPRD Kota Medan. Pasalnya, selama ini pelayanan BPJS Kesehatan dinilai belum maksimal kepada masyarakat.
Anggota DPRD Kota Medan Godfried Effendi Lubis mengatakan, kenaikan iuran tersebut terlalu cepat. Seharusnya pihak BPJS Kesehatan meningkatkan pelayanan terlebih dahulu daripada harus menaikkan tarif iuran. “Harusnya pelayanan dulu ditingkatkan, bukan iuran dinaikkan,” tegas politisi Gerindra itu kepada Sumut Pos, Senin (14/3), menyikapi kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 April mendatang.
Menurut Godfried, bila BPJS Kesehatan ingin bicara pelayanan maka langkah menaikkan iuran bukan merupakan solusi. “Jadi jangan cerita rugi dulu. Wajar pemerintah subsidi karena program ini baru berjalan sekitar tiga tahun. Jadi wajar saja tidak untung,” katanya.