25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

BPPRD Perbaiki Selisih Penerimaan Pajak dan Jumlah Kendaraan

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Sejumlah pengendara sepeda motor.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut telah melaksanakan sensus sejumlah kendaraan sejak Oktober 2016 lalu di seluruh UPT Samsat. Dari hasil evaluasi sementara pada Oktober-Desember 2016, terdata sebanyak 240 ribu unit kendaraan yang selama ini dianggap tidak memenuhi kewajihan pajak kendaraan bermotor (PKB) serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

“Namun dari jumlah itu, hampir 60 persen lebih kendaraannya sudah tidak ada lagi. Sementara ini, umumnya kendaraan roda dua yang banyak pabrikan Tiongkok,” ungkap Kepala BPPRD Sumut Sarmadan Hasibuan, didampingi Kabid APU Rita Mestika, Senin (13/3) lalu.

Seperti diketahui, persoalan yang muncul sebelumnya adalah perhitungan penerimaan pajak berdasarkan data jumlah kendaraan bermotor yang tidak sesuai, atau jauh lebih kecil, antara pembayaran pajak yang diterima melalui Samsat dan tercatat di BPPRD Sumut.

Sebanyak kurang lebih 5,5 juta kendaraan selama ini disebutkan sebagai wajib pajak untuk PKB dan BBNKB. Namun hanya 2,2 juta kendaraan yang terdata mendaftar ulang, atau dipenuhi kewajiban pembayaran pajaknya. “Dari sensus itu harus dicek daya tunggakan, apakah masih ada, dan bagaimana kondisinya? Jadi dari 5,5 juta unit, 3,3 juta lagi tidak tahu ke mana,” jelas Sarmadan.

Untuk mengejar validasi dan mengurangi selisih data kendaraan bermotor dengan penerimaan pajak, pihaknya akan terus melakukan sensus pada tahun ini, hingga antara jumlah dengan kewajiban yang dibayarkan pemilik kendaraan, semakin sedikit selisihnya. Dengan demikian, persentase pendapatan asli daerah (PAD) dari PKB dan BBNKB mendekati angka 100 persen valid. “Jadi ini terus kami lakukan. Memang tidak ada anggarannya. Hanya saja kalau tidak dilakukan, maka insentifnya (aparatur) tidak akan keluar,” tegas Sarmadan.

Sedangkan untuk kendaraan bermotor yang masih aktif, lanjut Sarmadan, pihaknya mendapati, sebagian pemilik yang didata, ternyata bersedia membayarkan tunggakan kewajibannya setelah didatangi petugas. Pasalnya, selama ini yang bersangkutan enggan mendatangi kantor Samsat yang ada di sejumlah daerah (UPT). “Ternyata ada pengaruhnya sensus ini. Sebab jika dibandingkan pada Oktober 2016 dengan 2015 di bulan yang sama, jumlah penerimaan meningkat. Perkiraan saya karena adanya sensus ini,” tuturnya.

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Sejumlah pengendara sepeda motor.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut telah melaksanakan sensus sejumlah kendaraan sejak Oktober 2016 lalu di seluruh UPT Samsat. Dari hasil evaluasi sementara pada Oktober-Desember 2016, terdata sebanyak 240 ribu unit kendaraan yang selama ini dianggap tidak memenuhi kewajihan pajak kendaraan bermotor (PKB) serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

“Namun dari jumlah itu, hampir 60 persen lebih kendaraannya sudah tidak ada lagi. Sementara ini, umumnya kendaraan roda dua yang banyak pabrikan Tiongkok,” ungkap Kepala BPPRD Sumut Sarmadan Hasibuan, didampingi Kabid APU Rita Mestika, Senin (13/3) lalu.

Seperti diketahui, persoalan yang muncul sebelumnya adalah perhitungan penerimaan pajak berdasarkan data jumlah kendaraan bermotor yang tidak sesuai, atau jauh lebih kecil, antara pembayaran pajak yang diterima melalui Samsat dan tercatat di BPPRD Sumut.

Sebanyak kurang lebih 5,5 juta kendaraan selama ini disebutkan sebagai wajib pajak untuk PKB dan BBNKB. Namun hanya 2,2 juta kendaraan yang terdata mendaftar ulang, atau dipenuhi kewajiban pembayaran pajaknya. “Dari sensus itu harus dicek daya tunggakan, apakah masih ada, dan bagaimana kondisinya? Jadi dari 5,5 juta unit, 3,3 juta lagi tidak tahu ke mana,” jelas Sarmadan.

Untuk mengejar validasi dan mengurangi selisih data kendaraan bermotor dengan penerimaan pajak, pihaknya akan terus melakukan sensus pada tahun ini, hingga antara jumlah dengan kewajiban yang dibayarkan pemilik kendaraan, semakin sedikit selisihnya. Dengan demikian, persentase pendapatan asli daerah (PAD) dari PKB dan BBNKB mendekati angka 100 persen valid. “Jadi ini terus kami lakukan. Memang tidak ada anggarannya. Hanya saja kalau tidak dilakukan, maka insentifnya (aparatur) tidak akan keluar,” tegas Sarmadan.

Sedangkan untuk kendaraan bermotor yang masih aktif, lanjut Sarmadan, pihaknya mendapati, sebagian pemilik yang didata, ternyata bersedia membayarkan tunggakan kewajibannya setelah didatangi petugas. Pasalnya, selama ini yang bersangkutan enggan mendatangi kantor Samsat yang ada di sejumlah daerah (UPT). “Ternyata ada pengaruhnya sensus ini. Sebab jika dibandingkan pada Oktober 2016 dengan 2015 di bulan yang sama, jumlah penerimaan meningkat. Perkiraan saya karena adanya sensus ini,” tuturnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/